Kasus Haji Mengemuka, ASPHURINDO: Penyelenggara Hanya Jalankan Mekanisme Resmi, Tak Boleh Jadi Tersangka

- Editor

Rabu, 24 September 2025 - 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com,  Jakarta –  Polemik kasus dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia semakin menjadi sorotan publik. Kasus ini menyeret sejumlah nama penting, termasuk jajaran di internal Kementerian Agama (Kemenag). Namun, para penyelenggara perjalanan ibadah haji menilai bahwa posisi mereka dalam kasus ini hanyalah sebagai pihak yang menjalankan mekanisme resmi, bukan sebagai pengambil keputusan.

Hal ini ditegaskan oleh Dewan Pembina Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji, Umrah dan Inbound Indonesia (ASPHURINDO), Kiyai Hafidz Taftazani. Ia menilai penyelenggara haji tidak selayaknya dijadikan tersangka, sebab mereka hanya berperan sebagai pembeli kuota yang memang disediakan oleh Kemenag.

“Penyelenggara tidak punya wewenang mengatur kuota. Mereka hanya membeli kuota yang sudah dilegalkan oleh Kemenag. Jadi kalau sekarang penyelenggara ditarik-tarik seolah bagian dari masalah, itu jelas tidak adil,” kata Kiyai Hafidz, Rabu (24/9/2025).

Kiyai Hafidz juga menekankan bahwa para penyelenggara tidak pernah mengetahui bahwa kuota haji yang mereka beli dari Kemenag suatu saat akan bermasalah secara hukum. Menurutnya, proses pembelian kuota dilakukan melalui jalur resmi, dengan persetujuan berbagai pihak yang berwenang.

“Selama ini penyelenggara hanya tahu bahwa kuota itu sah, karena dikeluarkan oleh Kemenag. Tidak ada yang menyangka bahwa hal itu bisa menjadi masalah hukum di kemudian hari,” jelas Pria Lulusan Ummul Quro, Arab Saudi.

Ia menambahkan, jika sekarang penyelenggara dituduh bersalah hanya karena membeli kuota, maka hal itu sama saja dengan menjerat pihak yang sebenarnya tidak punya kuasa apa pun dalam proses awal.

Lebih jauh, Kiyai Hafidz juga menjelaskan bahwa keuntungan yang diperoleh setiap penyelenggara perjalanan haji tidak sama antara satu penyelenggara dengan penyelenggara lain, tergantung fasilitas yang ditawarkan kepada jemaah.

Ada penyelenggara yang menawarkan paket standar dengan biaya relatif rendah, sementara ada juga yang menyediakan layanan premium, mulai dari hotel berbintang hingga transportasi eksklusif. Dari variasi layanan itulah muncul perbedaan margin keuntungan.

“Kalau dipukul rata, seolah-olah semua penyelenggara mendapat keuntungan besar, itu keliru. Fasilitas berbeda, biaya berbeda, tentu keuntungannya pun tidak sama,” ujarnya.

Ia menegaskan, jika aparat hukum tidak bijak dalam melihat situasi, maka ada potensi terjadinya ketidakadilan dan kedzaliman. Penyebab masalah harus dicari di akar persoalan, yakni di pihak yang mengatur dan mendistribusikan kuota haji, bukan pada penyelenggara yang hanya menjalankan sistem.

Kiyai Hafidz juga mendesak agar penegak hukum lebih fokus pada oknum internal Kemenag yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan kuota haji. Sebab, di situlah titik awal permasalahan diduga bermula.

“Kuota haji sepenuhnya diatur oleh Kemenag. Jadi kalau ada penyalahgunaan, semestinya yang diperiksa adalah pihak yang mengaturnya, bukan mereka yang hanya membeli dan melayani jemaah,” pungkas Kiyai Hafidz.

Komentar Facebook

Berita Terkait

IKAHI Gelar Seminar Nasional HUT ke-73, Bahas Implementasi Pidana Non-Penjara
Perkuat Khidmat Global, Lembaga Dakwah PBNU Gelar Silaturahmi Virtual bersama Dai Go Global dan PCINU Lintas Negara
Fadar Tour Tunjukkan Profesionalisme, Perkuat Kolaborasi Global dalam Halal Bihalal SAHI 2026
Jaga Desa Dinilai Lindungi Kepala Desa dari Gangguan Oknum, Pemerintah Perkuat Pendampingan
Spirit Karbala Menjadi Resilience dan Endurance Peradaban Persia Islam
Kepercayaan Publik Meningkat, Pemerintahan Prabowo Subianto Dinilai Sukses Hadapi Tekanan Global
Pakar Hukum Bantah Tuduhan IAW, Tegaskan PT Nusa Halmahera Mineral Tidak Terlibat Kasus Korupsi
Demi Jaga Kerukunan, Arnod Sihite Tak Setuju Jusuf Kalla Dipolisikan

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 17:26 WIB

IKAHI Gelar Seminar Nasional HUT ke-73, Bahas Implementasi Pidana Non-Penjara

Selasa, 21 April 2026 - 06:52 WIB

Perkuat Khidmat Global, Lembaga Dakwah PBNU Gelar Silaturahmi Virtual bersama Dai Go Global dan PCINU Lintas Negara

Senin, 20 April 2026 - 11:10 WIB

Fadar Tour Tunjukkan Profesionalisme, Perkuat Kolaborasi Global dalam Halal Bihalal SAHI 2026

Senin, 20 April 2026 - 10:35 WIB

Jaga Desa Dinilai Lindungi Kepala Desa dari Gangguan Oknum, Pemerintah Perkuat Pendampingan

Minggu, 19 April 2026 - 21:13 WIB

Spirit Karbala Menjadi Resilience dan Endurance Peradaban Persia Islam

Sabtu, 18 April 2026 - 09:18 WIB

Pakar Hukum Bantah Tuduhan IAW, Tegaskan PT Nusa Halmahera Mineral Tidak Terlibat Kasus Korupsi

Sabtu, 18 April 2026 - 07:23 WIB

Demi Jaga Kerukunan, Arnod Sihite Tak Setuju Jusuf Kalla Dipolisikan

Jumat, 17 April 2026 - 11:14 WIB

Tim Voli Ball Putri MTS As’adiyah No 34 Doping Raih Juara 1 di Ajang Kompetisi Seni, Ilmiah, Olahraga dan Keagamaan (Aksioka) Tahun 2026

Berita Terbaru