Mangkir dari Perintah Pengadilan, Perusahaan Istri Menteri Perindustrian Diajukan PKPU

- Editor

Kamis, 14 Agustus 2025 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com, Jakarta – Polemik hukum melibatkan PT Asiana Senopati, perusahaan properti milik Loemongga HS, istri Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, kembali mencuat. Perusahaan tersebut resmi diajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh pengusaha Muhammad Marzuki di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Permohonan itu didaftarkan pada 12 Agustus 2025 dengan nomor perkara 237/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Loemongga HS diketahui tidak hanya pemilik, tetapi juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Asiana Senopati. Nilai kewajiban yang dipermasalahkan tidak main-main, Rp74,46 miliar yang hingga kini tak kunjung dilunasi.

Perseteruan antara Muhammad Marzuki dan PT Asiana Senopati bermula dari transaksi jual beli sebidang tanah di kawasan elit Senopati Dalam, Jakarta Selatan. Tanah tersebut dijual oleh Marzuki kepada PT Asiana Senopati, namun pembayaran tidak terealisasi sesuai kesepakatan.

Masalah kian pelik ketika Marzuki juga telah membayar sejumlah unit apartemen dari salah satu perusahaan milik Loemongga yang rencananya akan dibangun di lahan strategis kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Belakangan, terungkap bahwa lahan tersebut telah dialihkan ke pihak lain tanpa pemberitahuan atau persetujuan dari Marzuki.

Sengketa ini sempat masuk meja hijau di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kedua pihak akhirnya memilih berdamai dan menuangkannya dalam Putusan Perdamaian No. 880/PN Jaksel tertanggal 29 April 2024. Dalam putusan itu, PT Asiana Senopati diwajibkan membayar total Rp76,96 miliar kepada Marzuki.

Namun, komitmen tersebut hanya dijalankan sebagian. Hingga batas waktu pembayaran pada Juni 2024, perusahaan hanya menyetor Rp2,5 miliar. Sisa kewajiban sebesar lebih dari Rp74 miliar masih menunggak.

Kuasa hukum Muhammad Marzuki menegaskan bahwa mangkirnya PT Asiana Senopati dari kesepakatan damai adalah bukti ketidakmampuan finansial perusahaan untuk memenuhi kewajiban.

“Jelas bahwa PT Asiana Senopati dan pemiliknya, Ibu Loemongga Kartasasmita, tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajiban mereka berdasarkan Putusan Perdamaian No. 880/PN Jaksel. Kewajiban tersebut sudah jatuh tempo sejak Juni 2024. Oleh karenanya, persyaratan diajukannya PKPU telah terpenuhi,” ujar kuasa hukum Ruben Siregar, dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (14/8/2025).

PKPU adalah mekanisme hukum yang memungkinkan debitur dan kreditur melakukan restrukturisasi utang di bawah pengawasan pengadilan. Jika PKPU disetujui, perusahaan akan diberi kesempatan untuk menyusun rencana pembayaran. Namun, jika gagal mencapai kesepakatan, proses dapat berlanjut ke pailit atau kebangkrutan.

Dalam kasus ini, PKPU menjadi langkah strategis bagi Marzuki untuk menagih utang yang tak kunjung dibayar, sekaligus mengamankan hak-haknya sebelum aset perusahaan dialihkan atau hilang.

Saat ini, pihak Marzuki masih menunggu jadwal sidang pertama permohonan PKPU dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Sidang tersebut akan menentukan apakah majelis hakim mengabulkan permohonan PKPU sementara terhadap PT Asiana Senopati atau tidak.

“Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Asiana Senopati maupun Loemongga HS belum memberikan tanggapan resmi. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dijadwalkan menentukan tanggal sidang pertama permohonan PKPU tersebut dalam waktu dekat.” Pungkasnya.

Komentar Facebook

Berita Terkait

IKAHI Gelar Seminar Nasional HUT ke-73, Bahas Implementasi Pidana Non-Penjara
Perkuat Khidmat Global, Lembaga Dakwah PBNU Gelar Silaturahmi Virtual bersama Dai Go Global dan PCINU Lintas Negara
Fadar Tour Tunjukkan Profesionalisme, Perkuat Kolaborasi Global dalam Halal Bihalal SAHI 2026
Jaga Desa Dinilai Lindungi Kepala Desa dari Gangguan Oknum, Pemerintah Perkuat Pendampingan
Spirit Karbala Menjadi Resilience dan Endurance Peradaban Persia Islam
Kepercayaan Publik Meningkat, Pemerintahan Prabowo Subianto Dinilai Sukses Hadapi Tekanan Global
Pakar Hukum Bantah Tuduhan IAW, Tegaskan PT Nusa Halmahera Mineral Tidak Terlibat Kasus Korupsi
Demi Jaga Kerukunan, Arnod Sihite Tak Setuju Jusuf Kalla Dipolisikan

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 17:26 WIB

IKAHI Gelar Seminar Nasional HUT ke-73, Bahas Implementasi Pidana Non-Penjara

Selasa, 21 April 2026 - 06:52 WIB

Perkuat Khidmat Global, Lembaga Dakwah PBNU Gelar Silaturahmi Virtual bersama Dai Go Global dan PCINU Lintas Negara

Senin, 20 April 2026 - 11:10 WIB

Fadar Tour Tunjukkan Profesionalisme, Perkuat Kolaborasi Global dalam Halal Bihalal SAHI 2026

Senin, 20 April 2026 - 10:35 WIB

Jaga Desa Dinilai Lindungi Kepala Desa dari Gangguan Oknum, Pemerintah Perkuat Pendampingan

Minggu, 19 April 2026 - 21:13 WIB

Spirit Karbala Menjadi Resilience dan Endurance Peradaban Persia Islam

Sabtu, 18 April 2026 - 09:18 WIB

Pakar Hukum Bantah Tuduhan IAW, Tegaskan PT Nusa Halmahera Mineral Tidak Terlibat Kasus Korupsi

Sabtu, 18 April 2026 - 07:23 WIB

Demi Jaga Kerukunan, Arnod Sihite Tak Setuju Jusuf Kalla Dipolisikan

Jumat, 17 April 2026 - 11:14 WIB

Tim Voli Ball Putri MTS As’adiyah No 34 Doping Raih Juara 1 di Ajang Kompetisi Seni, Ilmiah, Olahraga dan Keagamaan (Aksioka) Tahun 2026

Berita Terbaru