Ketua Umum Laskar Merah Putih Desak Pembatalan SK Kementerian Hukum Terkait Kepengurusan M. Arsyad Cannu

- Editor

Kamis, 23 Januari 2025 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com, Jakarta – Ketua Umum Laskar Merah Putih, Adek Erfil Manurung, bersama jajaran pengurus menyampaikan pernyataan sikap terkait polemik legalitas kepengurusan organisasi tersebut. Pernyataan ini disampaikan dalam aksi damai di depan Kantor Kementerian Hukum dan HAM RI serta Istana Presiden Republik Indonesia, sebagai bentuk protes atas keputusan Kementerian Hukum RI yang dianggap melanggar ketentuan hukum, Kamis (23/1/2025).

Adek Erfil Manurung mengacu pada Pasal 31 Undang-Undang Ormas, yang melarang pengurus yang telah diberhentikan untuk membentuk kepengurusan baru dengan nama yang sama. Ia menegaskan bahwa kepengurusan Laskar Merah Putih di bawah M. Arsyad Cannu tidak diakui secara hukum, karena yang bersangkutan telah diberhentikan pada 30 Oktober 2020 berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih.

“Keberadaan kepengurusan yang dibentuk oleh saudara M. Arsyad Cannu mengandung cacat yuridis. Berdasarkan ketentuan hukum, pembentukan kepengurusan tersebut tidak sah dan harus dibatalkan,” tegas Adek.

Polemik ini bermula dari keputusan Kementerian Hukum RI yang mengesahkan kepengurusan M. Arsyad Cannu sebagai Ketua Umum Laskar Merah Putih melalui Surat Keputusan (SK) Nomor AHU-0000054.AH.01.08 Tahun 2025. Pengesahan ini dinilai bertentangan dengan peraturan yang berlaku, mengingat M. Arsyad Cannu telah diberhentikan dari kepengurusan pada 2020 dan keputusan tersebut diperkuat melalui Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub) pada 1 Oktober 2023 di Serang, Banten.

Dalam Mubeslub tersebut, Adek Erfil Manurung ditetapkan sebagai Ketua Umum Laskar Merah Putih periode 2023–2028. Ia mengungkapkan bahwa masalah ini telah selesai secara internal, tetapi keputusan Kementerian Hukum RI memicu gejolak di kalangan anggota organisasi di seluruh Indonesia.

Melalui aksi damai ini, Laskar Merah Putih menyampaikan beberapa tuntutan:
1. Mendesak Kementerian Hukum RI untuk mencabut Surat Keputusan Pengesahan Kepengurusan Laskar Merah Putih di bawah M. Arsyad Cannu.
2. Meminta Kementerian Hukum RI untuk mematuhi Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Ormas.
3. Mengusulkan agar Notaris Kurnia Yusmartina, yang diduga mengajukan perubahan badan hukum organisasi secara tidak sah, segera dinonaktifkan.

“Kami berharap pemerintah dapat bersikap adil dan tidak melakukan intervensi terhadap persoalan internal organisasi. Keputusan ini tidak hanya mencederai hukum, tetapi juga merusak kepercayaan anggota terhadap lembaga pemerintah,” tutup Adek Erfil Manurung.

Aksi damai ini menjadi bukti nyata bahwa polemik internal organisasi harus diselesaikan dengan mengacu pada aturan hukum yang berlaku, tanpa ada intervensi yang dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Komentar Facebook

Berita Terkait

Hilirisasi dan Peradaban Bangsa: Catatan Kritis Ridwan Hisjam
Banjir Hadiah di Awal Tahun, Pegadaian Umumkan Pengundian Badai Emas Periode II Tahun 2025
Banyak Desa Dinilai Belum Geodetik, Santri Mengabdi Dukung Pemangkasan Dana Desa
Reuni Akbar Alumni Gontor 2006 Glorious Naturalist, 20 Tahun Berkhidmah, Menjemput Ridho Kiai
Soal Dana KIP, Rektor IAINU Kebumen Mengakui Langgar Aturan
Perkuat Transformasi Digital, Seluruh Layanan Pegadaian Kini Terintegrasi di Aplikasi Tring!
DPC PDIP Kebumen Gelar Tasyakuran HUT ke-53, Sosialisasikan Hasil Rakernas Partai
Ridwan Hisjam: Pilkada Dipilih DPRD Bukan Kemunduran Demokrasi

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 19:06 WIB

Hilirisasi dan Peradaban Bangsa: Catatan Kritis Ridwan Hisjam

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:45 WIB

Banjir Hadiah di Awal Tahun, Pegadaian Umumkan Pengundian Badai Emas Periode II Tahun 2025

Selasa, 20 Januari 2026 - 18:23 WIB

Reuni Akbar Alumni Gontor 2006 Glorious Naturalist, 20 Tahun Berkhidmah, Menjemput Ridho Kiai

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:44 WIB

Soal Dana KIP, Rektor IAINU Kebumen Mengakui Langgar Aturan

Senin, 19 Januari 2026 - 12:24 WIB

Perkuat Transformasi Digital, Seluruh Layanan Pegadaian Kini Terintegrasi di Aplikasi Tring!

Senin, 19 Januari 2026 - 06:59 WIB

DPC PDIP Kebumen Gelar Tasyakuran HUT ke-53, Sosialisasikan Hasil Rakernas Partai

Senin, 19 Januari 2026 - 06:39 WIB

Ridwan Hisjam: Pilkada Dipilih DPRD Bukan Kemunduran Demokrasi

Senin, 19 Januari 2026 - 06:32 WIB

Ribuan Sekolah Terdampak Bencana, Hetifah Dorong Percepatan Pemulihan Pendidikan

Berita Terbaru

Nasional

Hilirisasi dan Peradaban Bangsa: Catatan Kritis Ridwan Hisjam

Kamis, 22 Jan 2026 - 19:06 WIB

Ilustrasi

Opini

Paradoks Demokrasi Elektoral dan Stagnasi Produktivitas

Rabu, 21 Jan 2026 - 15:09 WIB