Siaranindonesia.com, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI minta KPU tetap melantik dua calon anggota legislatif terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ach Gufron Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf.
Bawaslu juga memerintahkan KPU membatalkan Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR atas nama Muhammad Khozin, dan Anisah Syakur.
Dalam keterangan pers, Ach Gufron Sirodj menyampaikan bahwa dirinya berpegangan pada prinsip surat Al-Ashr ayat 3 dalam melakukan pembelaan diri dari tindakan KPU yang mengganti nama caleg terpilih.
“Atas tindakan DPP PKB yang melakukan pemberhentian atas diri saya. Hendaklah kita saling nasehat menasehati dalam kebenaran dan sabar,” ujarnya.
“Atas Putusan Bawaslu RI, saya mengucapkan terimakasih karena telah menyelamatkan suara rakyat dengan memutuskan bahwa KPU telah melakukan pelanggaran adminsitrasi. Dan memerintahkan KPU untuk mengembalikan nama saya sebagai Caleg terpilih pilihan rakyat untuk dilantik sebagai Anggota DPR RI priode 2024-2029,” sambunya.
Selain itu, Gufron juga meminta kepada KPU RI supaya dalam tempo yang sesingkat-singkatnya untuk segera melaksanakan putusan Bawaslu RI.
“Apa yang saya lakukan bukanlah untuk diri dan kepentingan saya sendiri, tetapi demi rakyat pemilih di Jember dan Lumajang sebagai pemilik sah kedaulatan di Republik. Perlawanan yang saya maknai sebagai nasehat ini adalah bentuk rasa cinta tulus ikhlas saya pada PKB, sebagai partai harapan Ulama, Nahdiyin dan seluruh rakyat Indonesia apapun kelompok, agama, ras dan golongannya. Putusan Bawaslu RI adalah putusan negara yang sekaligus menegaskan bahwa pemberhentian saya dari anggota PKB telah dilakukan dengan jalan yang tidak sah menurut hukum,” terangnya.
Meski demikian, Gufron menyebut bahwa apapun yang telah terjadi pada dirinya, tidak menggoyahkan sedikitpun rasa cintanya pada PKB.
“Kemenangan saya adalah kemenagan Rakyat, kemenangan seluruh anggota DPR RI dan DPRD dari PKB yang telah mengalami pemecatan sejak konflik kepengurusan pada rentang tahun 2008 hingga pemilu 2009 yang telah membuat bahkan Gusdur terpental dari kepengurusan PKB. Saya hadir untuk dan atas nama mereka dan seluruh konstituen setia PKB yang pernah diabaikan hak dan suaranya,” ujarnya.
Gufron juga menyebut bahwa niat baiknya semoga ditangkap sebagai harapan untuk menatap ke depan, guna melakukan perbaikan demi membawa PKB menjadi partai pemenang di pemilu mendatang.
“Dengan keputusan Bawaslu RI ini, semoga tidak lagi terjadi pengabaian atas suara rakyat pemilih. Bahwa mandat yang telah diberikan oleh rakyat dalam Pemilu, tidak boleh dengan mudah dialihkan ke pihak lain yang tidak dipilih oleh rakyat sebagai wakilnya,” pungkasnya.