PDIP Menyatakan Paripurna Pengumuman Fraksi DPRD Kebumen Tidak Sah

- Editor

Minggu, 15 September 2024 - 05:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebumen, Siaran Indonesia – Ketua DPC PDIP Kebumen Saiful Hadi menyatakan rapat paripurna dengan agenda pengumuman pembentukan fraksi pada Jumat (13/9/2024) tidak sah. Pasalnya rapat tersebut hanya dihadiri satu pimpinam dewan, yakni Fauhan Fawaqi dari PKB, sehingga tidak kuorum.

Ia menjelaskan dalam tata tertib sesuai Pasal 108 Ayat 2 Peraturan DPRD Kebumen Nomor 1 Tahun dijelaskan bahwa rapat paripurna dihadiri sekurang-kurangnya dua pimpinan dewan.

Baca juga: Fraksi dan AKD Kebumen Belum Terbentuk, Pimpinan Sementara Dinilai Pasif Berkomunikasi

“Disitu tidak disebut pimpinan dewan definitif atau sementara. Tapi pakai logika dan mikir, yang definitif saja tidak bisa paripurna kalau yang hadir satu ketua atau satu wakil ketua. Apalagi ini sementara,” ujar Saiful.

Saiful cukup juga bingung jika gelaran rapat paripurna tetap dilanjutkan tanpa memperhatikan kuorum pimpinan sementara. Dia pun mempertanyakan jika landasan paripurna mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018. Padahal regulasi itu mengatur tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD.

“Kalau ini paripurna, itu tidak sah. Kalau kemudian merujuk PP 12 Tahun 2018 mohon dicek judulnya. Itu mengatur pedoman penyusunan tatib DPRD. Jadi kalau dijadikan cantolan paripurna, pas atau tidak kira-kira?,” bebernya.

Baca juga: PDIP Gelar Konsolidasi Pemenangan Arif-Rista, Bentuk Koalisi Kebumen Pasti

Mestinya, kata dia, PP 12 Tahun 2018 menjadi landasan penyusunan tatib DPRD. Artinya digunakan ketika sudah ada pimpinan definitif dan semua beres dalam pembahasan alat kelengkapan dewan (AKD).

“Kapan PP ini dipakai? setelah semua anggota dewan ini terfasilitasi masuk dalam fraksi. Namanya juga PP tentang pedoman. Jadi cantolan ini digunakan nanti, mau bahas tatib baru rujukan PP 12 tahun 2018,” ungkap Saiful.

Ketua partai sekaligus anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah itu menegaskan banyak pertimbangan sehingga PDIP harus mencabut usulan pembentukan fraksi. PDIP menganggap komposisi fraksi belum berdasar prinsip proporsional dan berkeadilan.

Baca juga: Maju Pilkada, Arif Sugiyanto Sebut Kantongi Rekomendasi Lima Partai

“Mengapa harus kami cabut?karena masih ada PAN yang belum bisa terbentuk fraksi,” beber Saiful.

Padahal, kata dia, dalam tata tertib DPRD disebutkan setiap anggota DPRD wajib menjadi anggota salah satu fraksi. Sehingga dalam pengambilan keputusan tidak boleh membiarkan salah satu anggota dewan atau sebagian partai tidak masuk dalam fraksi.

“Pasalnya sudah jelas. Inilah mengapa pentingnya tugas ketua sementara memfasilitasi dan koordinasi pembentukan fraksi,” urai dia.

Komentar Facebook

Berita Terkait

Penerimaan Mahasiswa Baru 2026, STMIK Kebumen Buka Dua Sekretariat Sekaligus
Ketua DPD Tani Merdeka Kebumen Apresiasi Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi Tanpa Pandang Bulu
STMIK Kebumen Cetak Inovator Muda Lewat Tiga Aplikasi AI
HMI Cabang Kebumen Tempuh Jalur Resmi, Minta Klarifikasi Empat Dinas soal Operasional Salah Satu Tempat Karaoke
Tragedi Matinya Tapir di Mesuji: SIGER Institute Soroti Darurat Tata Kelola Lingkungan dan Lambannya Respons Otoritas Terkait
Forum Pedagang Kaki Lima Kabupaten Kebumen Resmi Deklarasi, Siap Perjuangkan Aspirasi Pedagang
AMALK Berencana Dirikan Posko di Alun-Alun Kebumen Dukung Penuntasan Kasus BUMD AUKJ
Kasus BUMD AUKJ Kebumen Memanas, Penasihat Hukum Berharap Penyidik Ungkap Semua Pihak yang Terlibat

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 18:31 WIB

Taruna Ikrar : Peredaran Kosmetik Ilegal Meningkat di Ruang Digital, BPOM Temukan Nilai Ekonomi Rp260,7 Miliar

Senin, 13 Juli 2026 - 18:28 WIB

Romo Syafi’i Jabat Koordinator Presidium MN Kahmi, Usulkan Prabowo Anggota Kehormatan

Senin, 13 Juli 2026 - 08:27 WIB

Indonesia Jadi Negara Pertama Terapkan Biosolar B50 Secara Nasional, Tonggak Baru Kemandirian Energi

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:38 WIB

MN KAHMI Tolak Rivalitas Antarpenegak Hukum, Desak Presiden Perkuat Sinergi Pemberantasan Korupsi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 08:53 WIB

KH. Hafidz Taftazani: PPIU yang Pasang Iklan Menyesatkan Harus Diberi Sanksi Tegas

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:58 WIB

Resmikan Lima Bendungan Sekaligus, Prabowo Tegaskan Komitmen Wujudkan Ketahanan Air Nasional

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:03 WIB

Sinergi Penegak Hukum Lebih Penting daripada Unjuk Kekuatan di Ruang Publik

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:02 WIB

Puspoll Apresiasi Polri Usut Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU: Jaga Ketahanan Energi dan Kepentingan Rakyat

Berita Terbaru