PDIP Menyatakan Paripurna Pengumuman Fraksi DPRD Kebumen Tidak Sah

- Editor

Minggu, 15 September 2024 - 05:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebumen, Siaran Indonesia – Ketua DPC PDIP Kebumen Saiful Hadi menyatakan rapat paripurna dengan agenda pengumuman pembentukan fraksi pada Jumat (13/9/2024) tidak sah. Pasalnya rapat tersebut hanya dihadiri satu pimpinam dewan, yakni Fauhan Fawaqi dari PKB, sehingga tidak kuorum.

Ia menjelaskan dalam tata tertib sesuai Pasal 108 Ayat 2 Peraturan DPRD Kebumen Nomor 1 Tahun dijelaskan bahwa rapat paripurna dihadiri sekurang-kurangnya dua pimpinan dewan.

Baca juga: Fraksi dan AKD Kebumen Belum Terbentuk, Pimpinan Sementara Dinilai Pasif Berkomunikasi

“Disitu tidak disebut pimpinan dewan definitif atau sementara. Tapi pakai logika dan mikir, yang definitif saja tidak bisa paripurna kalau yang hadir satu ketua atau satu wakil ketua. Apalagi ini sementara,” ujar Saiful.

Saiful cukup juga bingung jika gelaran rapat paripurna tetap dilanjutkan tanpa memperhatikan kuorum pimpinan sementara. Dia pun mempertanyakan jika landasan paripurna mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018. Padahal regulasi itu mengatur tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD.

“Kalau ini paripurna, itu tidak sah. Kalau kemudian merujuk PP 12 Tahun 2018 mohon dicek judulnya. Itu mengatur pedoman penyusunan tatib DPRD. Jadi kalau dijadikan cantolan paripurna, pas atau tidak kira-kira?,” bebernya.

Baca juga: PDIP Gelar Konsolidasi Pemenangan Arif-Rista, Bentuk Koalisi Kebumen Pasti

Mestinya, kata dia, PP 12 Tahun 2018 menjadi landasan penyusunan tatib DPRD. Artinya digunakan ketika sudah ada pimpinan definitif dan semua beres dalam pembahasan alat kelengkapan dewan (AKD).

“Kapan PP ini dipakai? setelah semua anggota dewan ini terfasilitasi masuk dalam fraksi. Namanya juga PP tentang pedoman. Jadi cantolan ini digunakan nanti, mau bahas tatib baru rujukan PP 12 tahun 2018,” ungkap Saiful.

Ketua partai sekaligus anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah itu menegaskan banyak pertimbangan sehingga PDIP harus mencabut usulan pembentukan fraksi. PDIP menganggap komposisi fraksi belum berdasar prinsip proporsional dan berkeadilan.

Baca juga: Maju Pilkada, Arif Sugiyanto Sebut Kantongi Rekomendasi Lima Partai

“Mengapa harus kami cabut?karena masih ada PAN yang belum bisa terbentuk fraksi,” beber Saiful.

Padahal, kata dia, dalam tata tertib DPRD disebutkan setiap anggota DPRD wajib menjadi anggota salah satu fraksi. Sehingga dalam pengambilan keputusan tidak boleh membiarkan salah satu anggota dewan atau sebagian partai tidak masuk dalam fraksi.

“Pasalnya sudah jelas. Inilah mengapa pentingnya tugas ketua sementara memfasilitasi dan koordinasi pembentukan fraksi,” urai dia.

Komentar Facebook

Berita Terkait

Mengenal Anita Nosa, Sosok yang Berpotensi Jadi Ketua DPC PERADI Kebumen
Perhimpunan Pembangunan Merah Putih Kirim Bantuan untuk Korban Gempa NTT
Dari Sampah Menjadi Berkah, KKN Berdampak UNIMUGO Ajak Warga Kebagoran Hidupkan Kembali Bank Sampah
Dorong UMKM Naik Kelas, Mahasiswa KKN UNIMUGO Dampingi Legalitas NIB dan HKI Usaha Melinjo di Kaligending
Mahasiswa KKN Unimugo Kenalkan Inovasi Olahan Biji Melinjo Menjadi Tepung dan Kerupuk kepada Masyarakat Desa Kaligending 
Tingkatkan Nilai Jual, Mahasiswa KKN Unimago Sosialisasikan Label, Desain Kemasan, dan Diversifikasi Produk Olahan Sawo di desa Kaligending
Atasi Sawah Puso dan Siasati Terbatasnya Masa Panen, Mahasiswa KKN UNIMOGO Ganti Sekam Padi Jadi Briket Ekonomi Kreatif di Desa Peniron
Supian Suri Tegaskan Pendidikan Jadi Prioritas, KuduSS Ramah Siap Kawal Program Kerakyatan Pemkot Depok

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:19 WIB

UIII Cetak Sejarah, 34 Doktor Pertama Lulus dari 22 Negara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:32 WIB

Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Sukses Gelar Reuni Akbar Alumni 2026 di Pesona Square Mall Depok

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:59 WIB

Gus Salam Denanyar Menguat sebagai Poros Alternatif Ketua Umum PBNU, Usung Rekonsiliasi dan Marwah Organisasi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:28 WIB

Menhut Raja Antoni Andalkan Hujan untuk Padamkan Karhutla: Ada Bibit Hujan, Kita Gelar OMC

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:15 WIB

Anggota DPRD Kaltim Disorot, Disiplin dan Kinerja Dipertanyakan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 13:28 WIB

Ketua PWRI Kebumen: Jangan Terprovokasi Hoaks yang Mengiringi Aksi 27 Agustus di Gedung DPR RI

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:10 WIB

Menhut Raja Antoni ke Kalbar atas Arahan Prabowo: Pastikan Perintah Presiden Berjalan

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:49 WIB

Menhut Raja Antoni BKO-kan 5.000 ASN Kehutanan ke 6 Provinsi Prioritas Tangani Karhutla

Berita Terbaru

Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) meluluskan 34 doktor untuk pertama kalinya sejak kampus tersebut berdiri. Mereka menjadi bagian dari 204 lulusan magister dan doktor yang mengikuti wisuda di Gedung Rektorat UIII, Depok, Kamis (27/8/2026).

Nasional

UIII Cetak Sejarah, 34 Doktor Pertama Lulus dari 22 Negara

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:19 WIB