PDIP Menyatakan Paripurna Pengumuman Fraksi DPRD Kebumen Tidak Sah

- Jurnalis

Minggu, 15 September 2024 - 05:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebumen, Siaran Indonesia – Ketua DPC PDIP Kebumen Saiful Hadi menyatakan rapat paripurna dengan agenda pengumuman pembentukan fraksi pada Jumat (13/9/2024) tidak sah. Pasalnya rapat tersebut hanya dihadiri satu pimpinam dewan, yakni Fauhan Fawaqi dari PKB, sehingga tidak kuorum.

Ia menjelaskan dalam tata tertib sesuai Pasal 108 Ayat 2 Peraturan DPRD Kebumen Nomor 1 Tahun dijelaskan bahwa rapat paripurna dihadiri sekurang-kurangnya dua pimpinan dewan.

Baca juga: Fraksi dan AKD Kebumen Belum Terbentuk, Pimpinan Sementara Dinilai Pasif Berkomunikasi

“Disitu tidak disebut pimpinan dewan definitif atau sementara. Tapi pakai logika dan mikir, yang definitif saja tidak bisa paripurna kalau yang hadir satu ketua atau satu wakil ketua. Apalagi ini sementara,” ujar Saiful.

Saiful cukup juga bingung jika gelaran rapat paripurna tetap dilanjutkan tanpa memperhatikan kuorum pimpinan sementara. Dia pun mempertanyakan jika landasan paripurna mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018. Padahal regulasi itu mengatur tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD.

“Kalau ini paripurna, itu tidak sah. Kalau kemudian merujuk PP 12 Tahun 2018 mohon dicek judulnya. Itu mengatur pedoman penyusunan tatib DPRD. Jadi kalau dijadikan cantolan paripurna, pas atau tidak kira-kira?,” bebernya.

Baca juga: PDIP Gelar Konsolidasi Pemenangan Arif-Rista, Bentuk Koalisi Kebumen Pasti

Mestinya, kata dia, PP 12 Tahun 2018 menjadi landasan penyusunan tatib DPRD. Artinya digunakan ketika sudah ada pimpinan definitif dan semua beres dalam pembahasan alat kelengkapan dewan (AKD).

“Kapan PP ini dipakai? setelah semua anggota dewan ini terfasilitasi masuk dalam fraksi. Namanya juga PP tentang pedoman. Jadi cantolan ini digunakan nanti, mau bahas tatib baru rujukan PP 12 tahun 2018,” ungkap Saiful.

Ketua partai sekaligus anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah itu menegaskan banyak pertimbangan sehingga PDIP harus mencabut usulan pembentukan fraksi. PDIP menganggap komposisi fraksi belum berdasar prinsip proporsional dan berkeadilan.

Baca juga: Maju Pilkada, Arif Sugiyanto Sebut Kantongi Rekomendasi Lima Partai

“Mengapa harus kami cabut?karena masih ada PAN yang belum bisa terbentuk fraksi,” beber Saiful.

Padahal, kata dia, dalam tata tertib DPRD disebutkan setiap anggota DPRD wajib menjadi anggota salah satu fraksi. Sehingga dalam pengambilan keputusan tidak boleh membiarkan salah satu anggota dewan atau sebagian partai tidak masuk dalam fraksi.

“Pasalnya sudah jelas. Inilah mengapa pentingnya tugas ketua sementara memfasilitasi dan koordinasi pembentukan fraksi,” urai dia.

Komentar Facebook

Berita Terkait

Kurang dari 1×24 Jam, Satreskrim Polres Kebumen Ungkap Kasus Begal Sadis di Jalan Lingkar Selatan Mirit
Proyek Pengurugan Lapangan Kawedusan Tahun 2024 Telan Anggaran Rp800 Juta
WiFi Diduga Ilegal Dipasang Tanpa Seizin Pemerintah Desa dan Lingkungan Setempat, Warga Ngabean Merasa Terganggu
Fathan Nabigh Ghani: Turnamen Handball Jadi Sarana Sportivitas dan Silaturahmi Antar Pelajar
Manajemen RSUD dr. Soedirman Didesak Evaluasi Sistem Insentif oleh Pegawai
Perkuat Kualitas Pendidik, Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok adakan Penataran Guru Pengabdian Tahun 2025
Reza Mardhika: Oxymine Harus Jadi Air Minumnya Orang Kebumen
CV Nindya Utama Dilaporkan ke Polsek Adimulyo atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 14:07 WIB

Kurang dari 1×24 Jam, Satreskrim Polres Kebumen Ungkap Kasus Begal Sadis di Jalan Lingkar Selatan Mirit

Kamis, 24 April 2025 - 07:11 WIB

Proyek Pengurugan Lapangan Kawedusan Tahun 2024 Telan Anggaran Rp800 Juta

Selasa, 22 April 2025 - 19:45 WIB

Fathan Nabigh Ghani: Turnamen Handball Jadi Sarana Sportivitas dan Silaturahmi Antar Pelajar

Kamis, 17 April 2025 - 13:46 WIB

Manajemen RSUD dr. Soedirman Didesak Evaluasi Sistem Insentif oleh Pegawai

Minggu, 13 April 2025 - 13:01 WIB

Perkuat Kualitas Pendidik, Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok adakan Penataran Guru Pengabdian Tahun 2025

Sabtu, 12 April 2025 - 08:06 WIB

Reza Mardhika: Oxymine Harus Jadi Air Minumnya Orang Kebumen

Rabu, 9 April 2025 - 14:49 WIB

CV Nindya Utama Dilaporkan ke Polsek Adimulyo atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

Minggu, 30 Maret 2025 - 08:47 WIB

Guru Penggerak Kebumen Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir dan Longsor

Berita Terbaru