Siaranindonesia.com, Jakarta — Jasa Pengiriman yang dilakukan sejumlah perusahaan e-Commerce atau platform digital asing ternyata berdampak pada para Pekerja di sektor industri Jasa Logistik, Ekspedisi dan kurir. Sejumlah perusahaan Jasa Logistik terpaksa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau berpotensi melakukan PHK setelah turunnya pendapatan mereka secara signifikan.
Hal ini menjadi sorotan tajam Aliansi Pekerja Buruh Logistik Indonesia. Mereka menilai bahwa pemerintah seharusnya memperkuat ekosistem dan melindungi sektor industri logistik, Ekspedisi dan kurir dari persaingan yang tidak sehat, terutama persaingan dengan platform digital asing yang memiliki jasa logistik dan kurir.
Difasilitasi langsung Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Buruh Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka Industri afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPP FSB NIKEUBA KSBSI), Aliansi Pekerja Buruh Logistik Indonesia bersepakat menolak Monopoli Jasa Pengiriman yang dilakukan perusahaan e-Commerce asing tersebut.
“Kondisi saat ini sangat mengancam ribuan pekerja di sektor Jasa Logistik, Ekspedisi dan kurir lokal, dan ini tak boleh dibiarkan,” kata Irwan Ranto Bakkara, Sekjen FSB NIKEUBA saat diskusi “Tolak Monopoli Jasa Pengiriman Oleh E-Commerce” bertajuk, “Monopoli di Tangan Pengusaha, Untung Segelintir, Rugi Semua” yang digelar di bilangan Matraman, Jakarta Timur, Selasa (27/8/2024).
Irwan mengatakan, ancaman PHK Massal ini mendera ribuan Pekerja Buruh Logistik, tidak saja di Jakarta, namun juga diberbagai daerah. Menurut Irwan, hal ini tak bisa dibiarkan.
Ia menegaskan, pemerintah seharusnya tidak memperbolehkan platform e-commerce asing mengelola unit usaha jasa logistik dan kurir karena dinilai melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat.
“Ketika perusahaan-perusahaan E-Commerce menjalankan bisnis jasa kurir yang dimiliki oleh pengusaha platform digital itu telah menguasai seluruh rantai pasokan dari hulu ke hilir, maka banyak perusahaan logistik dan kurir lokal kehilangan pangsa pasar yang pada akhirnya berujung pada ancaman PHK massal karyawannya,” tandasnya.
Sementara itu, Alson Naibaho, Korwil KSBSI DKI Jakarta menyayangkan ketidakhadiran negara dalam melindungi para Pekerja di sektor industri Logistik, Ekspedisi dan kurir dari ancaman PHK Massal.
“Ketika negara tidak hadir, yang seharusnya menjadi kewajiban mereka sebagai regulator atau pelaksana daripada peraturan perundang-undangan, ini akan menjadi persoalan besar, maka kita sebagai aliansi buruh lah yang harus hadir. Kita harus bangkit melawan,” imbuhnya.
Menurut Alson, sudah saatnya Pekerja Buruh di sektor industri Jasa Logistik, Ekspedisi dan kurir berani bersuara.
Ia pun mengupas lemahnya pengawasan regulasi di sektor industri tersebut, padahal, menurutnya, jika kembali kepada UUD 1945, sudah disebutkan, setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
“Ini termasuk hak untuk mendapatkan upah, saling menghormati pekerjaan dan penghidupan orang lain, serta untuk mendapatkan perlindungan kerja. Tapi Kalau itu tidak kita dapatkan, maka kita harus berjuang untuk mendapatkannya,” kata Alson.
Ia mempertanyakan apakah UU dapat melindungi hak pekerja Buruh Indonesia? Seharusnya iya, namun yang terjadi tidaklah demikian, sebab sudah terjadi monopoli yang dilakukan perusahaan-perusahaan besar yang berpengaruh terhadap kelangsungan hidup pekerja buruh sektor industri jasa logistik dan kurir.
Alson pun menyayangkan para pelaku usaha e-commerce yang terjun dalam bisnis logistik, ekpedisi dan kurir yang menurutnya sudah tidak terkontrol. (*)