Viral Kisruh Ormas dan LSM, Bupati Kebumen: Sudah Ditangani Inspektorat

- Editor

Kamis, 25 Juli 2024 - 07:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati dan Wakil Bupati Kebumen.

Bupati dan Wakil Bupati Kebumen.

Kebumen, Siaran Indonesia – Bupati Kebumen Arif Sugiyanto turut prihatin dengan viralnya video adu mulut salah seorang ormas dengan LSM terkait dugaan pungli di sekolah dasar negeri di Kebumen yang kemudian dilaporkan ke Kepolisian oleh LSM tersebut.

Bupati menyayangkan, mengapa kedua belah pihak mengedepankan emosi dalam melihat suatu persoalan. Menurutnya dalam komunikasi harus mengedepankan hati nurani, dan jiwa yang bersih, sehingga melahirkan keputusan yang tepat.

“Tentunya saya selaku Bupati prihatin ya kenapa komunikasi selalu mengedepankan emosi, gontok-gontokan. Harusnya jangan begitu, kedepankan hati nurani agar bisa melahirkan ide dan keputusan yang baik, diterima semua pihak,” ujar Bupati di Pendopo Kabumian, Rabu 24 Juli 2024.

Baca juga: Bupati Kebumen Sebut Larangan Study Tour Terlalu Berlebihan

Terkait persoalan itu, pihaknya sudah meminta Inspektorat Daerah untuk melakukan pemeriksaan, baik sekolah yang dituduh melakukan praktik pungli, dan juga Kepala Desa yang disorot karena merupakan anggota Ormas.

“Saya minta kepada Inspektorat untuk ditangani dengan baik, dengan memintai keterangan dari pihak sekolah, wali murid, serta kepala desanya. Untuk LSM ya nanti biar Polres yang menjelaskan,” ucapnya.

Tak hanya itu, Bupati turut menyayangkan adanya LSM di Kebumen yang kerap melakukan pressure ke sekolah-sekolah dengan alasan ada dugaan pungli. Menurutnya soal iuran dari sekolah ini kerap disalahpahami oleh sebagian orang.

Baca juga: Pandan Kuning Park Kebumen Siap Sambut Wisatawan Saat Libur Lebaran

Bupati menegaskan, iuran yang dimintakan komite sekolah kepada wali murid tidak bisa disebut dengan pungli. Sebab hal itu sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.

Dalam aturan tersebut Komite boleh melakukan tarikan dalam bentuk sumbangan secara sukarela yang tidak ditentukan besarannya dan harus melalui Komite. Karena tarikan dari Komite tidak bisa disebut dengan Pungli.

“Kemudian syaratnya sumbangan tidak ada paksaan, keluarga miskin juga tidak boleh ditarik, kegiatan peruntukannya juga harus jelas, serta pengawasan ini yang lebih penting,” terang Bupati.

Terkait hal tersebut perlu diatur agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan, sehingga Bupati telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Kebumen Nomor 421/1862 tentang Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Kabupaten Kebumen.

Kepala Inspektorat Daerah Kebumen Amin Rahmanurrasjid menambahkan, pihaknya telah memanggil yang bersangkutan, yakni wali murid, kepala desa dan pihak sekolah atau komite sekolah guna dimintai keterangan mengenai tuduhan pungli yang berujung adu mulut PP dengan Ormas.

“Benar pihak komite sekolah, wali murid dan kepala desanya sudah kita panggil untuk dimintai keterangan,” ujar Amin.

Pemanggilan kepada mereka kata Amin, baru sebatas bercerita mengenai kronologi persoalan. Pihaknya belum bisa memastikan apakah dugaan pungli di sekolah itu benar adanya. “Kalau soal itu masih perlu pendalaman. Kita belum sampai ke sana,” ucapnya.

Komentar Facebook

Berita Terkait

Penerimaan Mahasiswa Baru 2026, STMIK Kebumen Buka Dua Sekretariat Sekaligus
Ketua DPD Tani Merdeka Kebumen Apresiasi Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi Tanpa Pandang Bulu
STMIK Kebumen Cetak Inovator Muda Lewat Tiga Aplikasi AI
HMI Cabang Kebumen Tempuh Jalur Resmi, Minta Klarifikasi Empat Dinas soal Operasional Salah Satu Tempat Karaoke
Tragedi Matinya Tapir di Mesuji: SIGER Institute Soroti Darurat Tata Kelola Lingkungan dan Lambannya Respons Otoritas Terkait
Forum Pedagang Kaki Lima Kabupaten Kebumen Resmi Deklarasi, Siap Perjuangkan Aspirasi Pedagang
AMALK Berencana Dirikan Posko di Alun-Alun Kebumen Dukung Penuntasan Kasus BUMD AUKJ
Kasus BUMD AUKJ Kebumen Memanas, Penasihat Hukum Berharap Penyidik Ungkap Semua Pihak yang Terlibat

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 22:03 WIB

Outing SDM MUMTAZA ISLAMIC SCHOOL ke Pengalengan Bandung

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:30 WIB

Rapat Kerja (Raker) Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Tahun Ajaran 2026-2027 Lead with Excellence: Menyatukan Langkah, Menguatkan Manajemen, Menuju SDM Primago yang Solid

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:25 WIB

STMIK Kebumen Cetak Inovator Muda Lewat Tiga Aplikasi AI

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:37 WIB

PT Penerbit Erlangga Bersama Primago Consulting Gelar Workshop Ruh Mudarris di Diniyyah Al-Azhar Islamic Education Centre-Jambi

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:12 WIB

Kegiatan Capacity Building & Rapat Kerja 2026, SMP Islam Miftahussa’adah Jakarta Pusat Gelar Workshop Spirit Ruh Mudarris & Menjadi Pendidik Yang Kreatif Dalam Mengajar Bersama Konsultan Pendidikan Islam Alumni Gontor

Rabu, 8 Juli 2026 - 16:46 WIB

Mengenal Lebih Dekat SMK Budhi Warman 2 Jakarta

Senin, 6 Juli 2026 - 21:25 WIB

Capacity Building 2026 Diniyyah Al-Azhar Islamic Education Centre-Jambi Gelar Workshop Spirit Ruh Mudarris Bersama Dr Awaluddin Faj, M.Pd

Minggu, 5 Juli 2026 - 21:42 WIB

Yayasan Insan Gemar Mengaji Nusantara Perluas Lekaran Mengaji, Bertekad Berantas Buta Al-Qur’an di Kota Depok

Berita Terbaru