Bea Cukai Dukung Penuh Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

- Jurnalis

Jumat, 17 Mei 2024 - 00:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RR diduga telah menerima sejumlah uang dan akibatnya 26.000 ton gula bisa dikeluarkan dari gudang dari Kawasan Berikat tersebut dengan tidak sebagaimana mestinya.

RR diduga telah menerima sejumlah uang dan akibatnya 26.000 ton gula bisa dikeluarkan dari gudang dari Kawasan Berikat tersebut dengan tidak sebagaimana mestinya.

Siaranindonesia, JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Riau berinisial RR sebagai tersangka dalam perkara importasi gula periode 2020-2023.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan Tim Penyidik Kejagung sudah melakukan pemeriksaan penanganan perkara korupsi pada kegiatan importasi gula oleh PT SMIP periode 2020-2023.

Dalam hal ini, tim penyidik telah memeriksa 2 orang saksi, sehingga saksi yang sudah diperiksa sebanyak 69 orang. Setelah dilakukan pendalaman terhadap salah seorang saksi, penyidik sudah cukup alat bukti.

“Sehingga saudara RR ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas RR selaku Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau periode 2019-2021,” katanya dalam konferensi pers di Kejaksaan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah, Rabu (15/5/2024) malam.

Ia mengatakan, RR diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mencabut keputusan pembekuan atas izin Kawasan Berikat PT SMIP dengan tujuan supaya perusahaan tersebut bisa mendatangkan gula.

Selanjutnya yang bersangkutan juga melakukan pembiaran terhadap aktivitas di Kawasan Berikat tersebut, sehingga PT SMIP dengan bebas bisa mengeluarkan gula dari Kawasan Berikat yang seharusnya dalam pengawasan yang bersangkutan. Padahal sebelumnya kawasan tersebut sudah dibekukan.

Atas perbuatan tersebut, kata dia, RR diduga telah menerima sejumlah uang dan akibatnya 26.000 ton gula bisa dikeluarkan dari gudang dari Kawasan Berikat tersebut dengan tidak sebagaimana mestinya.

Merespons, penetapan RR sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas RR, Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan menyatakan mendukung penuh penanganan kasus tersebut.

Penanganan kasus dugaan impor gula ilegal yang dilakukan Kejaksaan Agung di Riau diyatakan sejalan dengan langkah penindakan oleh Bea Cukai terhadap PT SMIP di Riau dan telah dilakukan langkah penyidikan di bidang kepabeanan oleh Bea Cukai.

Penanganan Bea Cukai tersebut kemudian dikoordinasikan lebih lanjut dengan Kejaksaan Agung untuk dilakukan langkah hukum sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.

“Bea Cukai mendukung penuh dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait penanganan kasus tersebut,” seperti dilansir dari siaran pers, Kamis (16/5/2024),

Bea Cukai menghormati penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap sdr RR, yang sudah pensiun sebagai ASN terhitung sejak 31 Januari 2024.

Komentar Facebook

Editor : Annisa Katrin

Berita Terkait

Soal Band Sukatani, Santri Mengabdi Mengapresiasi Kapolri Listyo Sigit Prabowo
PAKI Desak Kejagung Percepat Proses Dugaan Kasus Korupsi Tambang Ilegal, Rugikan 700M di Bangka Belitung, PT Rajehan Ariq dan CV Tiga Sekawan Terlibat!
“Pendapat Hukum Atas Viral Nya Perkara Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur Yang Terjadi Di Kota Depok”
Kejari Depok Tunjuk 2 Jaksa Bertangan Dingin Bongkar Kasus Prostitusi di Saladin Depok
Pengurus Pusat IKAHI Minta Kesejahteraan Hakim Agar Diperhatikan
Anak Pidanakan Orang Tua, Warga Berikan Dukungan Dengan Memakai Kaos Bertuliskan Air Susu Dibalas Racun
BPW Peradin Jatim Gelar Tasyakuran Hari Jadi Peradin Ke 60 dan Rakelwil Ke 2 di Hotel Sahid Surabaya
Penasihat Hukum : TNI Aktif Berinisial JK di Provinsi Maluku Juga Harus Ditetapkan Sebagai Tersangka

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 14:07 WIB

Kurang dari 1×24 Jam, Satreskrim Polres Kebumen Ungkap Kasus Begal Sadis di Jalan Lingkar Selatan Mirit

Kamis, 24 April 2025 - 07:11 WIB

Proyek Pengurugan Lapangan Kawedusan Tahun 2024 Telan Anggaran Rp800 Juta

Selasa, 22 April 2025 - 19:45 WIB

Fathan Nabigh Ghani: Turnamen Handball Jadi Sarana Sportivitas dan Silaturahmi Antar Pelajar

Kamis, 17 April 2025 - 13:46 WIB

Manajemen RSUD dr. Soedirman Didesak Evaluasi Sistem Insentif oleh Pegawai

Minggu, 13 April 2025 - 13:01 WIB

Perkuat Kualitas Pendidik, Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok adakan Penataran Guru Pengabdian Tahun 2025

Sabtu, 12 April 2025 - 08:06 WIB

Reza Mardhika: Oxymine Harus Jadi Air Minumnya Orang Kebumen

Rabu, 9 April 2025 - 14:49 WIB

CV Nindya Utama Dilaporkan ke Polsek Adimulyo atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

Minggu, 30 Maret 2025 - 08:47 WIB

Guru Penggerak Kebumen Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir dan Longsor

Berita Terbaru