Refleksi Kinerja Mahkamah Agung 2023 Digelar Secara Virtual Dengan Media

- Editor

Jumat, 29 Desember 2023 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com, Jakarta – Refleksi Kinerja Mahkamah Agung ini merupakan tradisi yang selalu dilaksanakan menjelang pergantian tahun, dengan tujuan untuk menyampaikan apa saja capaian kinerja yang telah dilakukan Mahkamah Agung selama setahun ke belakang.

Sebagai institusi publik yang menyelenggarakan fungsi kekuasaan kehakiman, Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya memiliki tanggung jawab atas terselenggaranya peradilan yang bersih dan berwibawa. Sedangkan pers sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi publik memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat dalam bentuk pemberitaan, sekaligus menyalurkan aspirasi masyarakat kepada pemerintah, dan institusi-institusi publik.

Dua fungsi tersebut dapat dipertemukan, karena memiliki satu titik singgung, yaitu sama-sama bertujuan untuk kepentingan publik dan masyarakat luas.

Pada penyampaian refleksi kinerja Mahkamah Agung tahun yang lalu, MA telah mencanangkan 14 (empat belas) langkah untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Agung dan lembaga peradilan, sehingga pada kesempatan ini MA akan menyampaikan realisasi dari 14 langkah tersebut sebagai berikut:

Mahkamah Agung telah memberhentikan sementara Hakim Agung dan Aparatur Mahkamah Agung yang diduga terlibat tindak pidana sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Telah merotasi dan memutasikan beberapa aparatur di lingkungan Mahkamah Agung, khususnya yang terkait dengan bidang penanganan perkara untuk memutus mata rantai yang terindikasi menjadi jalur yang digunakan oleh para oknum aparatur di Mahkamah Agung.

Telah melakukan seleksi dan rekruitmen jabatan panitera, panitera muda dan panitera pengganti di Mahkamah Agung sesuai amanat SK KMA Nomor 349/KMA/SK/XII/2022 yang mana proses seleksinya melibatkan rekam jejak integritas dan rekomendasi dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung, KY, KPK, dan PPATK, serta analisis LHKPN.

Telah memberhentikan atasan langsung dari aparatur yang melakukan pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana sesuai dengan PERMA Nomor 8 Tahun 2016 karena terbukti melalaikan kewajibannya untuk melakukan pengawasan dan pembinaan kepada bawahannya.

Telah menugaskan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk memantau dan mengawasi aparatur MA di bawah koordinasi langsung Ketua Kamar Pengawasan, serta memasang CCTV di area kantor MA yang diduga menjadi tempat untuk bertransaksi perkara, serta membangun Sistem Informasi Pengawasan Khusus MA (SIWAS SUS-MA) yang terhubung langsung dengan Ketua Kamar Pengawasan. Serta membangun Sistem Informasi Pengawasan Khusus MA (SIWAS SUS-MA) yang terhubung langsung dengan Ketua Kamar Pengawasan.

Telah melakukan kerjasama dengan Komisi Yudisial dalam melakukan pengawasan dan pembinaan secara terpadu kepada aparatur Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

Telah menerjunkan Mysterious Shoper di Kantor Mahkamah Agung untuk memantau dan melakukan pengawasan terhadap aparatur di Mahkamah Agung.

8. Telah membentuk kanal pengaduan khusus (Bawas Care) yang terhubung langsung kepada Ketua Kamar Pengawasan MA.

9. Telah bekerjasama dengan KY dalam rangka pembentukan mysterious shoper dari unsur masyarakat yang mana hasil laporannya akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bersama antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

10.Telah memberlakukan sistem pembacaan amar putusan secara live streaming bagi putusan kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung.

11. Telah menerapkan sistem penunjukan majelis hakim secara Robotik, menggunakan aplikasi SMART MAJELIS dengan bantuan artificial Intelligence.

12.Telah memberlakukan sistem presensi online menggunakan foto wajah (swa foto) di lokasi kantor dengan sistem GPS terkunci yang terhubung kepada atasan langsung di masing￾masing satuan kerja.

13.Untuk PTSP Mandiri di Mahkamah Agung saat ini masih menunggu selesainya pembangunan gedung yang akan digunakan sebagai tempat bagi PTSP Mandiri tersebut. Namun, di beberapa pengadilan tingkat pertama dan banding sudah terbentuk PTSP mandiri dan sudah beroperasi bagi pelayanan kepada para pencari keadilan.

14.Telah mengeluarkan Instruksi terkait dengan kewajiban menjaga integritas dalam bentuk rekaman suara yang diperdengarkan 2 kali dalam seminggu, baik di Mahkamah Agung maupun di
satuan kerja pengadilan di seluruh Indonesia.

Berdasarkan apa yang telah diuraikan tersebut, maka 14 (empat belas) langkah pemulihan yang dicanangkan pada tahun 2022 yang lalu hampir seluruhnya telah direalisasikan, kecuali terkait dengan PT. SP Mandiri di mahkamah agung yang pembangunannya masih tertunda menunggu selesainya tempat yang akan digunakan sebagai PTSP Mandiri tersebut.

Semua realisasi dari 14 langkah sebagaimana disebutkan di atas, diharapkan mampu menumbuhkan kembali kepercayaan publik terhadap Mahkamah Agung dan lembaga peradilan. (*)

Komentar Facebook

Berita Terkait

Raih Lisensi IB, Lulusan MAN IC Serpong Makin Mudah Tembus Kampus Top Dunia
Kepala BPOM Taruna Ikrar Tegaskan Aturan Baru Menyoal Keamanan dan Pengawasan Obat, Bukan regulasi SDM Apoteker di Ritel Modern
MN KAHMI Minta Program Tambang Rakyat Harus Pertimbangkan Aspek Lingkungan
Puspoll Indonesia: Kehadiran Langsung Presiden Prabowo di DPR Kirim Sinyal Optimisme dan Kepastian Arah Negara
Rakernas Inkopontren Dorong Modernisasi Koperasi Pesantren
Refleksi Harkitnas: Pendidikan Harus Melahirkan Pemimpin Berintegritas dan Berpihak kepada Rakyat
GASS D1, Salah Satu Relawan Pendukung Wali Kota Depok Terpilih Supian Suri Gelar Family Gathering dan Tasyakuran Berdirinya Yayasan Baru
Podcast “Suara Demokrasi” Resmi Diluncurkan: Bahas Isu Demokrasi Hingga Tren Viral

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:23 WIB

Raih Lisensi IB, Lulusan MAN IC Serpong Makin Mudah Tembus Kampus Top Dunia

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:01 WIB

Kepala BPOM Taruna Ikrar Tegaskan Aturan Baru Menyoal Keamanan dan Pengawasan Obat, Bukan regulasi SDM Apoteker di Ritel Modern

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:59 WIB

MN KAHMI Minta Program Tambang Rakyat Harus Pertimbangkan Aspek Lingkungan

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:18 WIB

SMP Sumbangsih Pasar Minggu Jakarta Selatan Gelar Karya Wisata ke Cirebon Tahun 2026 bersama Dirgantara AIA Tour Travel

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:33 WIB

Rakernas Inkopontren Dorong Modernisasi Koperasi Pesantren

Rabu, 20 Mei 2026 - 06:36 WIB

Refleksi Harkitnas: Pendidikan Harus Melahirkan Pemimpin Berintegritas dan Berpihak kepada Rakyat

Senin, 18 Mei 2026 - 19:36 WIB

Di Serbu Warga, Bazar Baju Gratis RT 2 Panggulan Memeriahkan HUT Kota Depok ke 27 tahun 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 11:57 WIB

SMP Budhi Warman Goes To Yogyakarta Tahun 2026 bersama Dirgantara AIA Tour Travel

Berita Terbaru