Siaranindonesia.com – Pergantian Pengurus Yayasan Universitas Prof. Dr. Moestopo tanggal 23 Oktober 2023 tercium adanya praktik penyimpangan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan prosedur tata kelola keuangan pendidikan dan melanggar peraturan perundang-undangan tentang Yayasan.(26/10/2023)
Bambang Saputra, Ketua Pengurus yang baru saja diberhetikan menerangkan, semakin jelas bahwa proses pergantian Pengurus Yayasan Moestopo yang mendadak dan menabrak Undang-Undang Yayasan dan AD-ART Yayasan, merupakan upaya kuat penghilangan barang bukti dan upaya menutupi adanya dugaan penggelapan dana yang mencapai di atas 10 Miliar yang dilakukan saudara HH yaitu Ketua Pembina.
“Dalam rapat-rapat Yayasan yang dihadiri para pimpinan Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama), kami selaku pengurus kerap sekali mengingatkan tentang efisiensi penggunaan dana sebagai akibat pasca pandemi covid-19 yang berdampak pada kurangnya mahasiswa yang mendaftar. Sementara di sisi lain Ketua Pembina menggunakan dana secara tidak terkendali dan tanpa pertanggung jawaban kemana dan untuk apa dana dalam jumlah besar tersebut digunakan.” Terang Bambang.
Mengingat sumber dana hanya berasal dan mengharap bayaran dari mahasiswa setiap semesternya, tentu saja tindakan penggunaan dana unprosedural oleh Ketua Pembina Yayasan Universitas Moestopo sangat berdampak pada Penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi di kampus yang telah menamatkan lebih dari 28000 ribu mahasiswa tersebut.
Dengan didampingi penasehat hukumnya, di bilangan Jakarta Selatan Bambang menyampaikan, “baru saja saya berkordinasi dan melaporkan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia selaku penegak hukum tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap UU Yayasan dan AD-ART Yayasan terkait mekanisme Pencopotan Pengurus Yayasan Universitas Moestopo yang relatif instan, terburu-buru dan unprosedural. Kemudian selain itu adalah menempatkan organ Pembina tunggal hanya satu orang dan tidak cakap menurut hukum, serta dan yang paling berbahaya adalah pengalihan sepecimen bank yang tidak lagi melibatkan rektor sebagai pimpinan Universitas sebagai bagian fungsi kontrol Yayasan.”
Berdasarkan analisis sementara, bahwa tindakan pencopotan Pengurus Yayasan itu dilakukan merupakan sebagai buntut dari adanya upaya kuat penghilangan barang bukti dan upaya menutupi adanya dugaan penggelapan dana yang mencapai di atas 10 Miliar yang dilakukan saudara HH yaitu Ketua Pembina untuk kepentingan pribadi.
“Mengingat Yayasan Moestopo adalah lembaga yang memayungi penyelenggaraan pendidikan guna mencerdaskan anak-anak bangsa, saya berharap laporan yang dilayangkan baik ke Kejaksaan maupun Kepolisian, agar penyelenggaraan pendidikan Universitas Prof. Dr. Mosetopo (Beragama) tersebut nantinya tidak terganggu, saya berharap Kejagung dan Kapolri dapat segera menggelar perkara dan melakukan audit tata kelola keuangan Yayasan Universitas Prof. Dr. Moestopo yang sudah bertahun-tahun mengalami penyelewengan.” Tandas Bambang Saputra