Siaranindonesia.com – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan sempat menjadi sorotan karena menjadi sumber informasi awal tentang kasus baku tembak antar polisi dan pelecehan seksual di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo. Sementara tentang dugaan pelecehan seksual saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Meski menjadi sorotan publik terkait kesalahan informasi di awal kasus yang menyebabkan kematian Brigadir J, Karopenmas langsung mendapat pembelaan dari atasannya, Kepala Divisi Humas Irjen Pol Dedi Prasetyo terkait informasi yang salah.
Menurut Irjen Dedi Prasetyo, keterangan awal Karopenmas pada 11 Juli 2022 terkait dengan kasus kematian Brigadir J berdasarkan fakta yang disampaikan oleh sumber di tempat kejadian perkara (TKP).
“Kalau Karo kan menyampaikan fakta dari sumber yang datang ke TKP, yaitu Karo Provost dan Kapolres,” kata Dedi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/8/2022).
Irjen Dedi juga menambahkan bahwasanya jika ingin diproses etik maka sumber yang harus diproses adalah yang memberi informasi dari TKP.
“Jadi, kalau diproses sumbernya bukan Karopenmas. Jadi, Karopenmas mendapatkan informasi dari olah TKP penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dan pemeriksaan saksi”, ungkapnya.
Selain dari atasannya, Karopenmas Brigjen Ahmad Ramadhan mendapat dukungan dan pembelaan dari Forum Generasi Milenial Indonesia (FGMI).
Vickyargo Prasetyo selaku Sekretaris umum FGMI mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Brigjen Ramadhan sudah prosedural, karena menerima informasi dari tim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
“Pak Ramadhan hanya menyampaikan hasil dari olah TKP yang sumber dan referensinya jelas, walaupun pada faktanya ada temuan-temuan baru yaitu penghilangan barang bukti serta penghalangan dan Karopenmas sama sekali tidak terlibat di TKP”, kata Argo kepada awak media.
Argo menegaskan bahwa temuan-temuan baru dari Timsus yang dibentuk Kapolri telah meluruskan informasi awal kejadian yang salah. Dan itupun disampaikan oleh Divisi Humas Polri sehingga tidak ada yang ditutup-tutupi oleh Divisi Humas yang tentu saja dalam hal ini Karopenmas.
“Ini semua kan sudah sesuai kaidah-kaidah jurnalistik, jika ada informasi awal yang salah maka akan diluruskan dikemudian hari tanpa menutupinya”, tutup Argo.