KEBUMEN, SiaranIndonesia.com – Sejumlah mahasiswa di Kebumen menyampaikan keluhan terkait mekanisme penyaluran dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di salah satu perguruan tinggi keagamaan. Keluhan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya skema pembagian dana bantuan yang dinilai memberatkan sebagian penerima.
Informasi ini mencuat setelah beberapa mahasiswa, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengaku mengalami tekanan sosial dalam pengelolaan dana KIP Kuliah. Mereka menyebut terdapat praktik berbagi dana biaya hidup KIP kepada mahasiswa lain yang tidak menerima bantuan, dengan nominal yang menurut mereka cukup signifikan setiap semester.
Para mahasiswa menuturkan bahwa praktik tersebut dirasakan bukan semata-mata sebagai bentuk solidaritas, melainkan menimbulkan kekhawatiran akan keberlanjutan hak bantuan apabila tidak mengikuti mekanisme yang berkembang di lingkungan kampus.
“Di kampus kami ada sistem berbagi dana KIP dengan mahasiswa lain yang tidak menerima bantuan. Jumlahnya jutaan rupiah per semester dan kami merasa tertekan,” ujar salah satu mahasiswa, Senin (19/01/2026).
Menurut pengakuan mahasiswa, kondisi tersebut menempatkan mereka pada posisi dilematis. Di satu sisi, mereka memahami pentingnya nilai kebersamaan. Namun di sisi lain, mereka menilai praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan resmi penyaluran KIP Kuliah.
Mahasiswa juga mengaku memiliki kekhawatiran apabila menyampaikan keluhan secara terbuka, karena adanya rasa takut terhadap kemungkinan konsekuensi akademik maupun administratif.
“Kami ingin persoalan ini dikaji secara adil dan terbuka. Kami punya bukti, tetapi masih takut jika identitas kami diketahui,” ungkap salah satu narasumber.
BACA: Tragedi di Kec. Buayan: Dosa Kyai, Kepala Desa, dan Tetangga?
Menanggapi hal tersebut, pihak redaksi melakukan klarifikasi kepada Rektor IAINU Kebumen, Dr. Benny Kurniawan, M.Pd.I. Ia menegaskan bahwa tidak terdapat pemotongan dana KIP Kuliah oleh pihak kampus. Menurutnya, pengelolaan dana KIP sepenuhnya berada di tangan mahasiswa penerima tanpa intervensi birokrasi kampus.
“Kami ingin meluruskan bahwa tidak ada pemotongan dana KIP, karena seluruh dana dikelola langsung oleh mahasiswa penerima,” ujarnya, Selasa (20/01/2026).
Ia membenarkan adanya budaya saling membantu antar mahasiswa, termasuk antara penerima KIP dan mahasiswa yang tidak menerima bantuan. Namun, ia menegaskan bahwa praktik tersebut bersifat sukarela dan tidak disertai paksaan atau ancaman administratif.
“Di kampus kami memang ada semangat saling membantu, tetapi itu berdasarkan kesadaran, bukan kewajiban,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengakui bahwa pembagian dana biaya hidup KIP tidak dibenarkan dalam ketentuan resmi, namun menilai praktik tersebut muncul dari nilai solidaritas yang berkembang di lingkungan mahasiswa, bukan sebagai kebijakan institusional.
Sebagai informasi, KIP Kuliah merupakan program bantuan pendidikan dari pemerintah yang ditujukan bagi mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu. Penyaluran dan pemanfaatannya telah diatur secara khusus oleh regulasi yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat penetapan hukum dari aparat berwenang terkait dugaan penyimpangan penyaluran KIP Kuliah sebagaimana disampaikan mahasiswa. Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang klarifikasi lanjutan dari seluruh pihak terkait.
Klik Download Kitab atau Buku Karya Gus Wahyu NH. Aly (PDF) :
– Kitab As-Siraj (Tahlil An-Nahw Wa-Shorf fi Al-Hikam)
























