Siaranindonesia.com, Sumsel — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam penanganan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL, Kejati Sumsel berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan nilai fantastis mencapai sekitar Rp1,2 triliun.
Pada Kamis, 7 Mei 2026, Tim Penyidik Kejati Sumsel menerima penitipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp591,7 miliar dari tersangka WS melalui kuasa hukumnya. WS diketahui menjabat sebagai Direktur di PT BSS sejak 2016 hingga sekarang, serta Direktur PT SAL sejak 2011 hingga saat ini.
Kasus tersebut sebelumnya menyebabkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp1,42 triliun. Hingga saat ini, total dana yang berhasil diselamatkan oleh Kejati Sumsel telah mencapai Rp1,208 triliun. Sementara itu, sisa kerugian negara sebesar Rp219,7 miliar masih belum dibayarkan.
Tersangka WS menyatakan kesanggupannya untuk melunasi sisa kerugian tersebut dalam waktu kurang lebih satu bulan. Apabila tidak dipenuhi, Jaksa Penuntut Umum akan mengambil langkah tegas dengan melelang aset yang telah disita, berupa lahan perkebunan.
Keberhasilan ini dinilai sebagai langkah besar dalam penegakan hukum, di mana tidak hanya fokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada upaya pemulihan dan penyelamatan keuangan negara.
Di sisi lain, pada hari yang sama, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel juga kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan kas pada salah satu bank pemerintah Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial SF, AW, dan SP. SF diketahui merupakan seorang aparatur sipil negara yang menjabat sebagai Kepala Bidang di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Ogan Ilir, sementara AW dan SP berstatus sebagai wiraswasta.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. SF langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 7 hingga 26 Mei 2026. Sedangkan AW dan SP tidak memenuhi panggilan penyidik pada hari penetapan tersangka.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 68 saksi dengan estimasi kerugian negara mencapai sekitar Rp11,45 miliar.
Modus operandi yang terungkap menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses penyaluran KUR. Para pelaku diduga menggunakan data nasabah tanpa sepengetahuan pemiliknya, memalsukan dokumen usaha, hingga mempermudah proses pencairan kredit secara ilegal.
Sementara itu, tiga tersangka baru berperan sebagai penerima manfaat yang secara sengaja mengumpulkan data identitas untuk pengajuan KUR. Dana hasil pencairan kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi maupun proyek tertentu.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menyeret tujuh tersangka, di mana enam di antaranya telah menjalani proses persidangan dan satu masih dalam status daftar pencarian orang (DPO). Dengan penambahan tersangka baru, total tersangka dalam kasus ini kini berjumlah 10 orang.
Kejati Sumsel menegaskan akan terus mendalami perkara ini serta menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, guna memastikan penegakan hukum berjalan maksimal dan kerugian negara dapat dipulihkan
























