Ketua Umum Laskar Merah Putih Desak Pembatalan SK Kementerian Hukum Terkait Kepengurusan M. Arsyad Cannu

- Editor

Kamis, 23 Januari 2025 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com, Jakarta – Ketua Umum Laskar Merah Putih, Adek Erfil Manurung, bersama jajaran pengurus menyampaikan pernyataan sikap terkait polemik legalitas kepengurusan organisasi tersebut. Pernyataan ini disampaikan dalam aksi damai di depan Kantor Kementerian Hukum dan HAM RI serta Istana Presiden Republik Indonesia, sebagai bentuk protes atas keputusan Kementerian Hukum RI yang dianggap melanggar ketentuan hukum, Kamis (23/1/2025).

Adek Erfil Manurung mengacu pada Pasal 31 Undang-Undang Ormas, yang melarang pengurus yang telah diberhentikan untuk membentuk kepengurusan baru dengan nama yang sama. Ia menegaskan bahwa kepengurusan Laskar Merah Putih di bawah M. Arsyad Cannu tidak diakui secara hukum, karena yang bersangkutan telah diberhentikan pada 30 Oktober 2020 berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih.

“Keberadaan kepengurusan yang dibentuk oleh saudara M. Arsyad Cannu mengandung cacat yuridis. Berdasarkan ketentuan hukum, pembentukan kepengurusan tersebut tidak sah dan harus dibatalkan,” tegas Adek.

Polemik ini bermula dari keputusan Kementerian Hukum RI yang mengesahkan kepengurusan M. Arsyad Cannu sebagai Ketua Umum Laskar Merah Putih melalui Surat Keputusan (SK) Nomor AHU-0000054.AH.01.08 Tahun 2025. Pengesahan ini dinilai bertentangan dengan peraturan yang berlaku, mengingat M. Arsyad Cannu telah diberhentikan dari kepengurusan pada 2020 dan keputusan tersebut diperkuat melalui Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub) pada 1 Oktober 2023 di Serang, Banten.

Dalam Mubeslub tersebut, Adek Erfil Manurung ditetapkan sebagai Ketua Umum Laskar Merah Putih periode 2023–2028. Ia mengungkapkan bahwa masalah ini telah selesai secara internal, tetapi keputusan Kementerian Hukum RI memicu gejolak di kalangan anggota organisasi di seluruh Indonesia.

Melalui aksi damai ini, Laskar Merah Putih menyampaikan beberapa tuntutan:
1. Mendesak Kementerian Hukum RI untuk mencabut Surat Keputusan Pengesahan Kepengurusan Laskar Merah Putih di bawah M. Arsyad Cannu.
2. Meminta Kementerian Hukum RI untuk mematuhi Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Ormas.
3. Mengusulkan agar Notaris Kurnia Yusmartina, yang diduga mengajukan perubahan badan hukum organisasi secara tidak sah, segera dinonaktifkan.

“Kami berharap pemerintah dapat bersikap adil dan tidak melakukan intervensi terhadap persoalan internal organisasi. Keputusan ini tidak hanya mencederai hukum, tetapi juga merusak kepercayaan anggota terhadap lembaga pemerintah,” tutup Adek Erfil Manurung.

Aksi damai ini menjadi bukti nyata bahwa polemik internal organisasi harus diselesaikan dengan mengacu pada aturan hukum yang berlaku, tanpa ada intervensi yang dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Komentar Facebook

Berita Terkait

Bedah Buku di UIN Jakarta, Budy Sugandi Ulas Kemitraan Strategis Indonesia–Tiongkok
Puspoll Indonesia Apresiasi Kapolri Usut Kasus Penyadapan, Minta Motif dan Aktor di Baliknya Diungkap
Ahli Waris Persoalkan Uang Rp2,28 Miliar Diatasnamakan Tagihan Pajak Penghasilan, Inisial AK Staf Protokol Kemenko PMK Dilaporkan ke Polisi
Pertamina NRE Gandeng Agrinas dan SGN Akselerasi Pengembangan Bioenergi Nasional
Larangan Ekspor SDA Lewat Negara Perantara, Garuda Institute: Momentum Perkuat Kedaulatan Ekonomi Nasional
Pertemuan Hangat Dua Tokoh Nasional, Taruna Ikrar dan Jenderal Suyudi Bahas Narkotika hingga Keamanan Pangan
PT Solusi Baitullah Indonesia dan Intan Travel Perkuat Sinergi, Hadirkan Beragam Program Umrah
Mahasiswa Semester 5 Prodi Manajemen UNIMUGO Laksanakan Field Trip ke Bursa Efek Indonesia di Jakarta

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 10:02 WIB

Bedah Buku di UIN Jakarta, Budy Sugandi Ulas Kemitraan Strategis Indonesia–Tiongkok

Rabu, 4 November 2026 - 19:47 WIB

Puspoll Indonesia Apresiasi Kapolri Usut Kasus Penyadapan, Minta Motif dan Aktor di Baliknya Diungkap

Rabu, 4 November 2026 - 18:15 WIB

Ahli Waris Persoalkan Uang Rp2,28 Miliar Diatasnamakan Tagihan Pajak Penghasilan, Inisial AK Staf Protokol Kemenko PMK Dilaporkan ke Polisi

Selasa, 3 November 2026 - 15:10 WIB

Larangan Ekspor SDA Lewat Negara Perantara, Garuda Institute: Momentum Perkuat Kedaulatan Ekonomi Nasional

Selasa, 3 November 2026 - 09:29 WIB

Pertemuan Hangat Dua Tokoh Nasional, Taruna Ikrar dan Jenderal Suyudi Bahas Narkotika hingga Keamanan Pangan

Minggu, 1 November 2026 - 17:32 WIB

PT Solusi Baitullah Indonesia dan Intan Travel Perkuat Sinergi, Hadirkan Beragam Program Umrah

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:26 WIB

Mahasiswa Semester 5 Prodi Manajemen UNIMUGO Laksanakan Field Trip ke Bursa Efek Indonesia di Jakarta

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:34 WIB

PT AMBPI Perkuat Kedekatan dengan Pelanggan melalui AMazing Build Fest #2 di MARGOCITY

Berita Terbaru