KPU, BAWASLU, Kemendagri dan DPR Sepakati Rentetan Tanggal Pilpres, Pileg dan Pilkada Serentak

- Editor

Selasa, 25 Januari 2022 - 23:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com-Setelah menggelar rapat kerja (raker) yang dihadiri KPU, Bawaslu, Kemendagri dan Komisi II DPR di gedung MPR/DPR, pada Senin 24 Januari 2022, sepakat untuk penetapan tanggal Pemilihan umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024.

Raker juga menyepakati tanggal pemungutan suara pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak nasional 2024 pada 27 November 2024.

Selanjutnya, tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 ditetapkan setelah ada pendalaman lebih lanjut oleh DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu.

Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengapresiasi kesepakatan yang telah ditetapkan pemerintah, DPR, KPU, dan Bawaslu.

Menurut nya, kepastian tanggal pemilu itu mengakhiri berbagai spekulasi yang sempat beredar di masyarakat.

Salah satunya, spekulasi bahwa jadwal pemilu sengaja diundur lantaran masa jabatan presiden akan diperpanjang hingga tahun 2027.

“Dengan ditetapkannya tanggal ini saya rasa bisa memastikan penyelenggaraan Pemilu 2024. Karena setelah ini KPU sudah bisa mempersiapkan tahapan pemilunya dan sudah bisa bekerja,” ujar Khoirunnisa.

Namun, masih ada yang belum sepakat soal masa kampanye.

Ketua KPU, Ilham Saputra, mengusulkan masa kampanye Pemilu 2024 sekitar 120 hari atau empat bulan. Tahapan kampanye ini dimulai pada 14 Oktober 2023.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berpendapat masa kampanye sebaiknya dipersingkat menjadi 90 hari.

“Tiga bulan sudah cukup. Kami kira masyarakat juga tidak lama terbelah dan kami kira dengan adanya teknologi komunikasi, media, maupun sosmed, jaringan, kami kira ini waktunya cukup,” kata Tito.

Dengan hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Luqman Hakim, mengingatkan agar efisiensi tidak dijadikan alasan pemerintah untuk tidak memenuhi anggaran yang dibutuhkan penyelenggara pemilu.

Komentar Facebook

Berita Terkait

Parkir Liar Buperta Cibubur Disorot, Pengamat: Jika Tak Mampu Tertibkan, Evaluasi Pimpinan
MI Sa’adatuddarain Gelar Kick Off Madrasah Ramah Anak dan Parenting, Perkuat Sinergi Madrasah dan Orang Tua
‎Pegadaian Area Senen Raih Juara Umum SportaFest 2026
Taruna Ikrar Ajak Masyarakat Pintar Memilih Makanan, Minuman, dan Obat di BPOM Run
Denny Desak Gibran Mundur, Fritz Siregar Tegaskan Presiden Tak Bisa Memecat Wapres
Call Center Baru Dishub DKI Dipertanyakan, Pengamat: Jangan Sampai Tumpang Tindih dengan JAKI
Booking KIR Makin Cepat, Plt Yaya Kasya “Jaya” Dorong Pelayanan UP PKB Kabupaten Bogor Lebih Responsif
Sebut nama Kuntu Daud dan Abubakar Abdullah, CPH Desak Kejati Malut Segera Tetapkan tersangka kasus Korupsi Tunjangan DPRD 

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:35 WIB

Parkir Liar Buperta Cibubur Disorot, Pengamat: Jika Tak Mampu Tertibkan, Evaluasi Pimpinan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:27 WIB

MI Sa’adatuddarain Gelar Kick Off Madrasah Ramah Anak dan Parenting, Perkuat Sinergi Madrasah dan Orang Tua

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:16 WIB

Taruna Ikrar Ajak Masyarakat Pintar Memilih Makanan, Minuman, dan Obat di BPOM Run

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Denny Desak Gibran Mundur, Fritz Siregar Tegaskan Presiden Tak Bisa Memecat Wapres

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:19 WIB

Call Center Baru Dishub DKI Dipertanyakan, Pengamat: Jangan Sampai Tumpang Tindih dengan JAKI

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:12 WIB

Booking KIR Makin Cepat, Plt Yaya Kasya “Jaya” Dorong Pelayanan UP PKB Kabupaten Bogor Lebih Responsif

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:22 WIB

Sebut nama Kuntu Daud dan Abubakar Abdullah, CPH Desak Kejati Malut Segera Tetapkan tersangka kasus Korupsi Tunjangan DPRD 

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:06 WIB

Pemilih Gen Z dan Milenial Dominasi Pemilu 2029, Gibran dan AHY Dinilai Punya Modal Politik

Berita Terbaru