Bea Cukai Dukung Penuh Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

- Editor

Jumat, 17 Mei 2024 - 00:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RR diduga telah menerima sejumlah uang dan akibatnya 26.000 ton gula bisa dikeluarkan dari gudang dari Kawasan Berikat tersebut dengan tidak sebagaimana mestinya.

RR diduga telah menerima sejumlah uang dan akibatnya 26.000 ton gula bisa dikeluarkan dari gudang dari Kawasan Berikat tersebut dengan tidak sebagaimana mestinya.

Siaranindonesia, JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Riau berinisial RR sebagai tersangka dalam perkara importasi gula periode 2020-2023.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan Tim Penyidik Kejagung sudah melakukan pemeriksaan penanganan perkara korupsi pada kegiatan importasi gula oleh PT SMIP periode 2020-2023.

Dalam hal ini, tim penyidik telah memeriksa 2 orang saksi, sehingga saksi yang sudah diperiksa sebanyak 69 orang. Setelah dilakukan pendalaman terhadap salah seorang saksi, penyidik sudah cukup alat bukti.

“Sehingga saudara RR ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas RR selaku Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau periode 2019-2021,” katanya dalam konferensi pers di Kejaksaan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah, Rabu (15/5/2024) malam.

Ia mengatakan, RR diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mencabut keputusan pembekuan atas izin Kawasan Berikat PT SMIP dengan tujuan supaya perusahaan tersebut bisa mendatangkan gula.

Selanjutnya yang bersangkutan juga melakukan pembiaran terhadap aktivitas di Kawasan Berikat tersebut, sehingga PT SMIP dengan bebas bisa mengeluarkan gula dari Kawasan Berikat yang seharusnya dalam pengawasan yang bersangkutan. Padahal sebelumnya kawasan tersebut sudah dibekukan.

Atas perbuatan tersebut, kata dia, RR diduga telah menerima sejumlah uang dan akibatnya 26.000 ton gula bisa dikeluarkan dari gudang dari Kawasan Berikat tersebut dengan tidak sebagaimana mestinya.

Merespons, penetapan RR sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas RR, Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan menyatakan mendukung penuh penanganan kasus tersebut.

Penanganan kasus dugaan impor gula ilegal yang dilakukan Kejaksaan Agung di Riau diyatakan sejalan dengan langkah penindakan oleh Bea Cukai terhadap PT SMIP di Riau dan telah dilakukan langkah penyidikan di bidang kepabeanan oleh Bea Cukai.

Penanganan Bea Cukai tersebut kemudian dikoordinasikan lebih lanjut dengan Kejaksaan Agung untuk dilakukan langkah hukum sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.

“Bea Cukai mendukung penuh dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait penanganan kasus tersebut,” seperti dilansir dari siaran pers, Kamis (16/5/2024),

Bea Cukai menghormati penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap sdr RR, yang sudah pensiun sebagai ASN terhitung sejak 31 Januari 2024.

Komentar Facebook

Editor : Annisa Katrin

Berita Terkait

Status Lahan Kantor Sat Lantas Kebumen Masih Berproses, BPN Minta Pembuktian Dokumen
Masyarakat Antusias Ikuti Sosialisasi Bantuan Hukum Gratis PBH PERADI Kebumen
Putusan PN Jaktim Soal Uji Emisi Bisa Jadi Yurisprudensi: Siapa yang Menyusul?
Soal Band Sukatani, Santri Mengabdi Mengapresiasi Kapolri Listyo Sigit Prabowo
PAKI Desak Kejagung Percepat Proses Dugaan Kasus Korupsi Tambang Ilegal, Rugikan 700M di Bangka Belitung, PT Rajehan Ariq dan CV Tiga Sekawan Terlibat!
“Pendapat Hukum Atas Viral Nya Perkara Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur Yang Terjadi Di Kota Depok”
Kejari Depok Tunjuk 2 Jaksa Bertangan Dingin Bongkar Kasus Prostitusi di Saladin Depok
Pengurus Pusat IKAHI Minta Kesejahteraan Hakim Agar Diperhatikan

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 13:39 WIB

Mendekati 50% Guru di Bawah Kemiskinan: Profesi Guru dan FKIP & Tarbiyah Harus Diaudit Nasional atau Dibubarkan?

Senin, 25 Mei 2026 - 12:17 WIB

Mobil Klinik Rumah Zakat Indonesia Layani Pengungsi Palestina di Yordania

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:57 WIB

Kiprah Taruna Ikrar Kembali Cetak Prestasi Global, Raih Penghargaan Akademik Internasional dari UTM Malaysia

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:34 WIB

Dari Kota Depok untuk Nusantara: Gerakan Mengaji Gratis yang Mengubah Masa Depan Generasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:01 WIB

Kepala BPOM Taruna Ikrar Tegaskan Aturan Baru Menyoal Keamanan dan Pengawasan Obat, Bukan regulasi SDM Apoteker di Ritel Modern

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:59 WIB

MN KAHMI Minta Program Tambang Rakyat Harus Pertimbangkan Aspek Lingkungan

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:57 WIB

Puspoll Indonesia: Kehadiran Langsung Presiden Prabowo di DPR Kirim Sinyal Optimisme dan Kepastian Arah Negara

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:33 WIB

Rakernas Inkopontren Dorong Modernisasi Koperasi Pesantren

Berita Terbaru