Kepengurusan Yayasan Bangun Ekosistem Bahari Resmi Tercatat di Dirjen AHU Kemenkum RI

- Editor

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com, Jakarta – Kementerian Hukum resmi mengakui perubahan kepengurusan Yayasan Bangun Ekosistem Bahari. Dengan legalitas baru ini, yayasan yang fokus pada pelestarian laut dan pemberdayaan nelayan ini siap menggasak tiga program prioritas: perikanan berkelanjutan, penguatan ekonomi pesisir, dan konservasi habitat laut.

Yayasan Bangun Ekosistem Bahari kini resmi mengantongi pengakuan hukum penuh dari Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Surat Penerimaan Perubahan Data Yayasan Nomor AHU-AH.01.06-0063337 yang diterbitkan pada 11 Juni 2026. Langkah ini menandai babak baru bagi yayasan yang selama nyaris dua tahun bergerak di garis depan pelestarian ekosistem bahari.

Perubahan signifikan terjadi dalam struktur kepengurusan yayasan yang berkedudukan di Kota Bogor ini. Pergantian susunan pengurus tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Pembina Nomor 04 yang dibuat di hadapan Notaris Rida Widyati, S.H., M.Kn., di Kota Bogor pada 9 Juni 2026.

Kini, Dewan Pembina diketuai oleh Abdul Halim, sementara Dewan Pengurus dipimpin Ratna Widiasari dengan didampingi Sekretaris Aydul Fikri Ramadhani dan Bendahara Muhamad Yusuf. Adapun posisi Pengawas dipegang oleh Lim Ping Ming selaku Ketua.

Abdul Halim selaku Pembina Yayasan menegaskan bahwa pembaruan kepengurusan ini bukan sekadar formalitas administratif. “Perubahan ini dilakukan secara resmi dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, demi memastikan seluruh aktivitas yayasan berjalan dengan tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya, Rabu (17/6/2026).

Ia juga menekankan bahwa seluruh aktivitas, program, dan kerja sama yang mengatasnamakan Yayasan Bangun Ekosistem Bahari wajib berada dalam koordinasi kepengurusan yang telah tercatat resmi di Kementerian Hukum RI. “Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah yayasan memiliki dasar hukum yang kuat dan jelas, demi menjaga kepercayaan publik serta mitra yang telah bersama kami,” tambah Abdul Halim.

Berdiri sejak 1 Juli 2024, yayasan ini telah menorehkan berbagai program nyata di lapangan. Mulai dari pelatihan literasi keuangan bagi istri nelayan, pendidikan karakter untuk anak-anak pesisir, pengelolaan limbah hasil laut berbasis ekonomi sirkular, hingga restorasi ekosistem melalui penanaman mangrove.

Kini, dengan status hukum yang mantap, yayasan berkomitmen memperkuat tiga pilar strategis. Pertama, perikanan berkelanjutan yang menjamin ketersediaan stok ikan jangka panjang. Kedua, pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir agar nelayan tak lagi terjerat kemiskinan. Ketiga, konservasi habitat laut melalui perlindungan ekosistem kritis seperti terumbu karang dan padang lamun.

Dalam menjalankan misi besarnya, Yayasan Bangun Ekosistem Bahari tidak bergerak sendiri. Mereka didukung penuh oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan RI serta bermitra dengan lembaga internasional bergengsi seperti USAID, UNDP, dan Sustainable Fisheries Partnership (SFP).

Dengan legalitas yang kini telah diperbarui, yayasan menyatakan siap menjalankan program-program strategis di bidang kelautan dan lingkungan hidup secara lebih terstruktur dan profesional.

Langkah ini diharapkan menjadi momentum untuk mendorong pengelolaan sumber daya laut Indonesia yang lebih adil, lestari, dan berpihak pada kesejahteraan nelayan kecil.

 

Komentar Facebook

Berita Terkait

Sebut nama Kuntu Daud dan Abubakar Abdullah, CPH Desak Kejati Malut Segera Tetapkan tersangka kasus Korupsi Tunjangan DPRD 
Pemilih Gen Z dan Milenial Dominasi Pemilu 2029, Gibran dan AHY Dinilai Punya Modal Politik
Luncurkan 10 Buku di Usia 50 Tahun, Prabowo Puji Bahlil sebagai Sosok Petarung dan Penghibur Jokowi
Taruna Ikrar Dorong Sinergi Akademisi, Industri, dan Pemerintah Perkuat Kesehatan Anak
CPH Desak KPK Supervisi Penanganan Dugaan Korupsi DPRD Maluku Utara
Kepala BPOM Dorong Universitas Kolaborasi Perkuat Inovasi Nasional
KAHMI Luncurkan Logo HUT ke-60, Tegaskan Komitmen untuk Kedaulatan Bangsa
CPH Desak Kajati Maluku Utara Baru Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Rp139 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:32 WIB

Dorong UMKM Naik Kelas, Mahasiswa KKN UNIMUGO Dampingi Legalitas NIB dan HKI Usaha Melinjo di Kaligending

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:18 WIB

Mahasiswa KKN Unimugo Kenalkan Inovasi Olahan Biji Melinjo Menjadi Tepung dan Kerupuk kepada Masyarakat Desa Kaligending 

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:13 WIB

Tingkatkan Nilai Jual, Mahasiswa KKN Unimago Sosialisasikan Label, Desain Kemasan, dan Diversifikasi Produk Olahan Sawo di desa Kaligending

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Atasi Sawah Puso dan Siasati Terbatasnya Masa Panen, Mahasiswa KKN UNIMOGO Ganti Sekam Padi Jadi Briket Ekonomi Kreatif di Desa Peniron

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:00 WIB

Supian Suri Tegaskan Pendidikan Jadi Prioritas, KuduSS Ramah Siap Kawal Program Kerakyatan Pemkot Depok

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:51 WIB

Tunjukkan Jiwa Wirausaha, Mahasiswa Prodi Manajemen UNIMUGO Raih Prestasi di Studenpreneur Bootcamp MCEBI 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 13:40 WIB

Penerimaan Mahasiswa Baru 2026, STMIK Kebumen Buka Dua Sekretariat Sekaligus

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:09 WIB

Ketua DPD Tani Merdeka Kebumen Apresiasi Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi Tanpa Pandang Bulu

Berita Terbaru