Kades di Kebumen Divonis 1 Tahun Penjara, Rugikan Negara Rp236 Juta

- Editor

Jumat, 2 Januari 2026 - 06:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebumen, Siaran Indonesia – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Eli Sugiono, Kepala Desa Wotbuwono, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara ini bermula dari modus penyalahgunaan tanah bengkok atau tanah kemakmuran desa. Terdakwa selaku kepala desa menggunakan dan menyewakan tanah kemakmuran desa untuk kepentingan pribadi, sementara hasil penyewaan yang merupakan Pendapatan Asli Desa (PADes) tidak dikembalikan dan tidak disetorkan ke rekening kas desa.

Penasihat hukum terdakwa, Nur Rahmat atau Bang Omatt, melalui Bang Omatt Law Office, menyampaikan bahwa perbuatan tersebut berlangsung selama Tahun Anggaran 2021 dan 2022 dan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp236 juta.

Kerugian itu juga berasal dari selisih realisasi pencairan anggaran kegiatan dengan pelaksanaan kegiatan berdasarkan hasil audit, serta pajak kegiatan yang belum disetorkan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp141.996.043.

Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum dan terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim.

“Kami menghormati dan menerima putusan majelis hakim. Klien kami telah menyadari kesalahannya dan perkara ini menjadi pelajaran penting agar pengelolaan aset serta keuangan desa ke depan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Nur Rahmat atau Bang Omatt, melalui kantor hukum Bang Omatt Law Office.

Sementara itu, pihak kejaksaan disebut terinformasi masih mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut.

Perkara ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pemanfaatan aset desa, khususnya tanah bengkok atau tanah kemakmuran desa, agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Komentar Facebook

Berita Terkait

Supian Suri Tegaskan Pendidikan Jadi Prioritas, KuduSS Ramah Siap Kawal Program Kerakyatan Pemkot Depok
Tunjukkan Jiwa Wirausaha, Mahasiswa Prodi Manajemen UNIMUGO Raih Prestasi di Studenpreneur Bootcamp MCEBI 2026
Penerimaan Mahasiswa Baru 2026, STMIK Kebumen Buka Dua Sekretariat Sekaligus
Ketua DPD Tani Merdeka Kebumen Apresiasi Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi Tanpa Pandang Bulu
STMIK Kebumen Cetak Inovator Muda Lewat Tiga Aplikasi AI
HMI Cabang Kebumen Tempuh Jalur Resmi, Minta Klarifikasi Empat Dinas soal Operasional Salah Satu Tempat Karaoke
Tragedi Matinya Tapir di Mesuji: SIGER Institute Soroti Darurat Tata Kelola Lingkungan dan Lambannya Respons Otoritas Terkait
Forum Pedagang Kaki Lima Kabupaten Kebumen Resmi Deklarasi, Siap Perjuangkan Aspirasi Pedagang

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:04 WIB

Puspoll Indonesia: Pelibatan Danantara di KSSK Perlu Dimaknai sebagai Penguatan Koordinasi, Bukan Perubahan Struktur Hukum

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:44 WIB

Akun Instagram 1 Juta Followers Yunita Kariman Hilang Tanpa Peringatan, Ungkap Bahaya Report Massal

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:45 WIB

BPOM Perkuat Ekosistem UMK Pangan Olahan, Taruna Ikrar Luncurkan Program SAPA SEMESTA untuk Tingkatkan Daya Saing

Senin, 27 Juli 2026 - 18:51 WIB

GUNTUR Sultra Dukung Kebijakan Presiden Prabowo Perkuat Peran Koperasi dan UMKM Kelola Sektor Strategis

Senin, 27 Juli 2026 - 13:32 WIB

Kawal Tata Kelola dan Keberlanjutan Korporasi, Presiden Komisaris PT Mustika Ratu Tbk Perkuat Langkah Menuju Pasar Global

Minggu, 26 Juli 2026 - 21:44 WIB

Pelatihan AI GP Ansor Depok Disambut Antusias, Yuni Indriany: Anak Muda Harus Jadi Pencipta Teknologi

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:48 WIB

Pengajian Al-Hikam Jadi Ruang Refleksi Pembangunan, Rohmat Rospari: Mari Menilai Secara Utuh

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:18 WIB

Di Pengajian Al-Hikam, Wali Kota Depok Supian Suri Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah

Berita Terbaru