Kades di Kebumen Divonis 1 Tahun Penjara, Rugikan Negara Rp236 Juta

- Editor

Jumat, 2 Januari 2026 - 06:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebumen, Siaran Indonesia – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Eli Sugiono, Kepala Desa Wotbuwono, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara ini bermula dari modus penyalahgunaan tanah bengkok atau tanah kemakmuran desa. Terdakwa selaku kepala desa menggunakan dan menyewakan tanah kemakmuran desa untuk kepentingan pribadi, sementara hasil penyewaan yang merupakan Pendapatan Asli Desa (PADes) tidak dikembalikan dan tidak disetorkan ke rekening kas desa.

Penasihat hukum terdakwa, Nur Rahmat atau Bang Omatt, melalui Bang Omatt Law Office, menyampaikan bahwa perbuatan tersebut berlangsung selama Tahun Anggaran 2021 dan 2022 dan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp236 juta.

Kerugian itu juga berasal dari selisih realisasi pencairan anggaran kegiatan dengan pelaksanaan kegiatan berdasarkan hasil audit, serta pajak kegiatan yang belum disetorkan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp141.996.043.

Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum dan terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim.

“Kami menghormati dan menerima putusan majelis hakim. Klien kami telah menyadari kesalahannya dan perkara ini menjadi pelajaran penting agar pengelolaan aset serta keuangan desa ke depan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Nur Rahmat atau Bang Omatt, melalui kantor hukum Bang Omatt Law Office.

Sementara itu, pihak kejaksaan disebut terinformasi masih mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut.

Perkara ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pemanfaatan aset desa, khususnya tanah bengkok atau tanah kemakmuran desa, agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Komentar Facebook

Berita Terkait

Investasi Masa Depan: SMK Bina Nusantara Kebumen Luncurkan Program Sekolah Gratis 100% dan Pemetaan Karier Global
Kasus Dugaan Korupsi Berjamaah BUMD Aneka Usaha Memanas, KANCIL Siap Kerahkan Ratusan Massa Demo Inspektorat Kebumen
Tragedi di Kec. Buayan: Dosa Kyai, Kepala Desa dan Tetangganya?
Disurvei BPJS Kesehatan, Pelayanan Klinik dr. Rima Medika Diakui Memuaskan
PDAM Kebumen Salurkan Sembako untuk Anak Yatim dan Dhuafa
Saiful Hadi Kembali Terpilih sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kebumen
Rutan Kelas IIB Kebumen Perkuat Sinergi dengan BIN untuk Tingkatkan Keamanan
Anak Muda Institut Kebumen Apresiasi Karya Cocomesh Warga Binaan Rutan Kebumen

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 12:24 WIB

Perkuat Transformasi Digital, Seluruh Layanan Pegadaian Kini Terintegrasi di Aplikasi Tring!

Senin, 19 Januari 2026 - 06:59 WIB

DPC PDIP Kebumen Gelar Tasyakuran HUT ke-53, Sosialisasikan Hasil Rakernas Partai

Senin, 19 Januari 2026 - 06:39 WIB

Ridwan Hisjam: Pilkada Dipilih DPRD Bukan Kemunduran Demokrasi

Senin, 19 Januari 2026 - 06:32 WIB

Ribuan Sekolah Terdampak Bencana, Hetifah Dorong Percepatan Pemulihan Pendidikan

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:07 WIB

Hadiah Jutaan Rupiah Menanti di Manafera Tennis Tournament 2026 Kebumen

Rabu, 14 Januari 2026 - 14:55 WIB

Seminar Internasional LD PBNU–National Dong Hwa University Bahas Moderasi Islam dan Isu PMI di Taiwan

Rabu, 14 Januari 2026 - 11:41 WIB

Banjir Terus Berulang di Kalsel, Aktivis HMI Sebut Deforestasi dan Ratusan PETI Batu Bara Pemicu Utama

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:48 WIB

Paradigma Baru Golkar: Refleksi Ridwan Hisjam tentang Masa Depan Partai

Berita Terbaru