Kebumen, Siaran Indonesia – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Eli Sugiono, Kepala Desa Wotbuwono, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perkara ini bermula dari modus penyalahgunaan tanah bengkok atau tanah kemakmuran desa. Terdakwa selaku kepala desa menggunakan dan menyewakan tanah kemakmuran desa untuk kepentingan pribadi, sementara hasil penyewaan yang merupakan Pendapatan Asli Desa (PADes) tidak dikembalikan dan tidak disetorkan ke rekening kas desa.
Penasihat hukum terdakwa, Nur Rahmat atau Bang Omatt, melalui Bang Omatt Law Office, menyampaikan bahwa perbuatan tersebut berlangsung selama Tahun Anggaran 2021 dan 2022 dan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp236 juta.
Kerugian itu juga berasal dari selisih realisasi pencairan anggaran kegiatan dengan pelaksanaan kegiatan berdasarkan hasil audit, serta pajak kegiatan yang belum disetorkan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp141.996.043.
Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum dan terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim.
“Kami menghormati dan menerima putusan majelis hakim. Klien kami telah menyadari kesalahannya dan perkara ini menjadi pelajaran penting agar pengelolaan aset serta keuangan desa ke depan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Nur Rahmat atau Bang Omatt, melalui kantor hukum Bang Omatt Law Office.
Sementara itu, pihak kejaksaan disebut terinformasi masih mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut.
Perkara ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pemanfaatan aset desa, khususnya tanah bengkok atau tanah kemakmuran desa, agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.























