Kasus Gratifikasi Rafael Alun: Hukuman Sudah Turun, Namun Para Pemberi Belum Tersentuh

- Editor

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com, Jakarta – Kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo, memasuki babak baru. Meskipun Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara dan denda miliaran rupiah kepada Rafael, hingga kini tak satu pun pihak pemberi gratifikasi yang dijerat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Padahal, sejumlah nama dari kalangan pengusaha dan pihak swasta sudah diperiksa sejak awal pengusutan perkara. Situasi ini menimbulkan pertanyaan publik: mengapa hanya penerima yang dijerat, sementara pemberi tetap aman?

Pada 28 Juli 2023, KPK memeriksa dua saksi penting dari pihak swasta yakni Among Sandi Laksana, seorang wiraswasta, Untung Wijaya, Direktur CV. Rajawali Diesel.

Keduanya didalami untuk menelusuri sumber aliran dana yang digunakan Rafael dalam membeli berbagai aset mewah. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyampaikan bahwa pemeriksaan ini fokus mengurai dugaan penerimaan gratifikasi yang mengalir melalui sejumlah perusahaan dan individu.

KPK sebelumnya juga menyita berbagai aset Rafael yang dianggap terkait gratifikasi dan TPPU, diantaranya dua mobil Toyota Camry dan Land Cruiser, rumah mewah di jakarta selatan, rumah kos di kawasan blok M dan  kontrakan di eruya akarta barat.

Aset-aset ini dinilai tidak sesuai dengan profil penghasilan Rafael ketika bertugas, termasuk saat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak DJP Jawa Tengah I (2012–2015).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, memastikan bahwa penyidikan kasus Rafael tidak akan berhenti. “Selama perkara ini tidak dihentikan penyidikan, kami berkomitmen menyelesaikannya,” kata Asep Guntur, 25 Juni 2024 lalu.

Ia menegaskan bahwa setelah putusan inkrah, KPK akan melakukan analisis mendalam untuk menentukan apakah ada pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum, baik untuk korupsi maupun TPPU.

Namun, hingga saat ini KPK menyatakan bahwa pasal yang dikenakan kepada Rafael adalah Pasal 12B tentang Gratifikasi dan Pasal 3 UU TPPU, yang menjerat penerima, bukan pemberi.

Banyak yang mengira pemberi gratifikasi otomatis dapat dipidana. Faktanya tidak demikian. Pasal 12B UU 20/2001 hanya menjerat penerima gratifikasi

Menurut Pasal 12B, gratifikasi berupa uang, barang, komisi, fasilitas, tiket perjalanan, hingga layanan wisata dapat menjadi tindak pidana bila tidak dilaporkan dalam 30 hari sejak diterima. Namun, pasal tersebut tidak mengatur pidana terhadap pemberi gratifikasi.

Asep Guntur menegaskan, “dalam Pasal 12B, yang dikenakan pidana adalah si penerima. Bagi pemberi, tidak ada pidana.”

Itulah sebabnya, meskipun jumlah gratifikasi yang diterima Rafael mencapai puluhan miliar rupiah, pihak-pihak yang memberikan fasilitas tersebut tidak langsung menjadi tersangka.

Gratifikasi bisa menjadi pidana hanya jika tidak dilaporkan. Namun untuk menjerat pemberi, harus ada unsur suap, yakni pemberian dengan tujuan mempengaruhi kebijakan atau tindakan pejabat.

Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Dr. Akhiar Salmi, mengatakan “lemberi gratifikasi tidak dapat dipidana kecuali perbuatannya masuk kategori suap.

Jika masuk kategori suap, maka pemberi bisa dikenakan Pasal 5 atau Pasal 13 UU Tipikor dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.

KPK menyatakan bahwa jika berhasil membuktikan bahwa sejumlah pemberian kepada Rafael merupakan suap, maka pemberinya pun dapat dipidana.

Pada 8 Juli 2024, PT DKI Jakarta menguatkan vonis PN Tipikor Jakarta Pusat terhadap Rafael. Ia dinyatakan secara sah menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.

Pidana badan: 14 tahun penjara, denda: Rp500 juta, subsider 3 bulan kurungan, uang pengganti: Rp10,079 miliar, subsider 3 tahun penjara.

Majelis hakim juga melakukan perbaikan terhadap status beberapa barang bukti.
Sebagian aset dirampas untuk negara, namun barang bukti nomor 552/412 dikembalikan kepada pemilik dari mana benda tersebut disita.

Dari dakwaan terungkap bahwa Rafael bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, menerima gratifikasi sejak 2002 hingga 2012 senilai Rp16,6 miliar. Dana-dana tersebut diduga mengalir melalui beberapa perusahaan, antara lain:

PT ARME, PT. Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, PT Krisna Bali International Cargo

Selain itu, mereka juga melakukan TPPU selama periode panjang, yaitu 2003–2010: Rp5,1 miliar. Penerimaan lain: Rp31,7 miliar.  2011–2023: Rp1,5 miliar. Valas: 2.098.365 dolar Singapura dan 937.900 dolar AS. ambahan lain: Rp14,5 miliar. Harta-harta tersebut disamarkan dalam bentuk aset, rekening, hingga bisnis keluarga.

Publik mempertanyakan mengapa hanya Rafael yang dijerat, sementara sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pemberian gratifikasi belum tersentuh hukum.

Isu ini menjadi sorotan karena:

1. Nilai gratifikasi sangat fantastis dan berlangsung bertahun-tahun.

2. Ada dugaan keterlibatan banyak pengusaha, termasuk pihak swasta yang mengaku mendapat kemudahan urusan pajak.

3. Penegakan hukum dianggap timpang bila hanya penerima yang diproses.

KPK berjanji akan mendalami kembali perkara ini pasca putusan inkrah. Jika ditemukan unsur suap, bukan sekadar gratifikasi, maka pihak pemberi akan diproses sesuai Pasal 5 atau Pasal 13 UU Tipikor.

Kasus gratifikasi Rafael Alun memang telah memasuki tahap putusan akhir di pengadilan. Namun proses hukum belum selesai.

KPK menegaskan masih membuka peluang menjerat pihak lain, termasuk para pemberi dana, jika unsur suap terbukti. Analisis lanjutan akan dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Publik kini menunggu langkah KPK selanjutnya:
Apakah pemberi gratifikasi akan ikut diproses, atau perkara akan berhenti hanya pada penerima?’

Komentar Facebook

Berita Terkait

Tembok Ambruk Bongkar Borok PT IKN: Setahun Beroperasi Tanpa Dokumen, DLH Banyumas Sebut Berkas Tak Pernah Masuk
Bedah Buku di UIN Jakarta, Budy Sugandi Ulas Kemitraan Strategis Indonesia–Tiongkok
Puspoll Indonesia Apresiasi Kapolri Usut Kasus Penyadapan, Minta Motif dan Aktor di Baliknya Diungkap
Ahli Waris Persoalkan Uang Rp2,28 Miliar Diatasnamakan Tagihan Pajak Penghasilan, Inisial AK Staf Protokol Kemenko PMK Dilaporkan ke Polisi
Pertamina NRE Gandeng Agrinas dan SGN Akselerasi Pengembangan Bioenergi Nasional
Larangan Ekspor SDA Lewat Negara Perantara, Garuda Institute: Momentum Perkuat Kedaulatan Ekonomi Nasional
Pertemuan Hangat Dua Tokoh Nasional, Taruna Ikrar dan Jenderal Suyudi Bahas Narkotika hingga Keamanan Pangan
PT Solusi Baitullah Indonesia dan Intan Travel Perkuat Sinergi, Hadirkan Beragam Program Umrah

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 11:37 WIB

Warga Iran Bikin ‘Perisai Manusia’ di Pembangkit Listrik Hadapi Ancaman Trump

Selasa, 10 Maret 2026 - 08:07 WIB

Empat Mahasiswi Indonesia di Yordania Diduga Jadi Korban Pelecehan oleh Senior

Senin, 2 Maret 2026 - 20:59 WIB

Situs Iran, IRNA Down

Senin, 2 Maret 2026 - 18:42 WIB

Ramadhan, Pengkhianatan, Rudal: Catatan Hubungan Iran – Amerika

Minggu, 1 Maret 2026 - 23:11 WIB

Jutaan Warga Iran Turun ke Jalan Usai Kematian Ayatollah Ali Khamenei

Jumat, 4 Juli 2025 - 14:24 WIB

Prabowo Sapa Anak-Anak Indonesia di Jeddah, Titip Pesan: Belajar yang Baik

Jumat, 4 Juli 2025 - 14:15 WIB

Prabowo Tiba di Jeddah, Disambut Pejabat Arab Saudi dan Diaspora Indonesia

Jumat, 4 Juli 2025 - 13:45 WIB

Ikuti Kebutuhan Pasar, UMKM Kuliner Binaan BRI Sukses Ekspansi Pasar Internasional

Berita Terbaru