Siaranindonesia.com, Jakarta – Harapan puluhan calon jamaah haji untuk berangkat ke Tanah Suci tahun ini pupus seketika. Ibadah yang mereka impikan selama puluhan tahun, bahkan dengan pengorbanan harta benda, justru berakhir dengan kekecewaan mendalam. Mereka diduga menjadi korban modus penipuan skema visa Furoda, jalur haji non-kuota yang kerap dijadikan celah oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Kasus ini menyeret sejumlah nama yang tidak asing di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Laporan para korban kepada aparat hukum dan media menyebut tiga orang kunci dalam dugaan penipuan ini: Td, pejabat Kanwil Kemenag Jawa Barat; PD, perantara pembayaran; dan HM, ASN Kanwil Kemenag DKI Jakarta yang berperan sebagai penghubung utama pengurusan visa.
Awal Mula: Janji Kuota Furoda
Kisah penipuan ini bermula ketika Td menawarkan kuota haji Furoda kepada pemilik travel berinisial MU. Td meyakinkan MU bahwa jalur ini resmi, aman, dan sudah menjadi praktik umum bagi jamaah yang ingin berangkat lebih cepat tanpa antrean panjang kuota reguler.
MU kemudian diperkenalkan dengan PD, yang berfungsi sebagai penghubung teknis pembayaran. Dari PD, jalur komunikasi mengarah kepada HM, ASN di Kanwil Kemenag DKI Jakarta, yang mempertegas bahwa slot Furoda benar-benar tersedia. HM bahkan meminta agar pembayaran segera dilakukan dengan alasan “mengamankan jatah” keberangkatan.
Kronologi: Dari Bandung ke Jakarta
Para calon jamaah dijanjikan keberangkatan dalam waktu dekat. Sebelum itu, mereka dikumpulkan di salah satu Hotel di Bandung pada 28–29 Mei 2025. Alasannya: pengurusan ulang paspor.
Di sana, HM memimpin manasik haji secara langsung. Ia memberikan pengarahan dan motivasi, menambah keyakinan para jamaah bahwa keberangkatan akan segera terlaksana. “Kami dijanjikan akan berangkat, bahkan sudah diberi koper haji resmi,” ungkap salah seorang korban.
Pada 30 Mei 2025, jamaah dipindahkan ke salah satu Hotel yang berada tidak jauh dari bandara Soekarno-Hatta dengan alasan keberangkatan akan dilakukan melalui Bandara Soekarno-Hatta. Koper haji dibagikan, namun dengan detail yang mencurigakan. Logo asli PT Firdaus Wisata Insani ditutup dan diganti dengan emblem baru bertuliskan “Haji Indonesia 2025”. Modifikasi ini seolah memperkuat kesan bahwa jalur keberangkatan memang resmi.
Namun, puncak kekecewaan terjadi ketika HM tiba-tiba menyampaikan bahwa keberangkatan ditunda hingga tanpa penjelasan jelas.
Uang Mengalir, Pelaku Menghilang
Bukti dokumen dan transfer memperlihatkan adanya aliran dana sebesar Rp1,1 miliar yang ditransfer dari PT Akmalusya Fiqoh ke rekening pribadi atas nama HM. Transaksi dilakukan dalam lima tahap atas permintaan HS dan HM, yang mengaku dana tersebut digunakan untuk biaya administrasi jalur Furoda.
Namun, pada 1 Juni 2025, HM justru check-out diam-diam dari hotel. Para jamaah yang panik mendatangi rumah HM di Jakarta Utara, tetapi hanya bertemu istri dan menantunya. Tidak ada pertanggungjawaban, tidak ada kepastian, dan yang tersisa hanyalah rasa kecewa bercampur amarah.
Aspek Hukum: Lebih dari Sekadar Penipuan
Pakar hukum menilai, kasus ini tidak bisa dipandang sebagai penipuan biasa. Ada unsur penyalahgunaan jabatan publik, penipuan atas nama ibadah, serta potensi pencucian uang yang dilakukan secara sistematis.
Beberapa regulasi yang dilanggar antara lain:
- Pasal 378 KUHP (Penipuan): ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.
- UU No. 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji: melarang penarikan biaya tanpa dasar hukum.
- UU No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang: ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
- UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: hukuman hingga seumur hidup.
- PP No. 94/2021 tentang Disiplin ASN: pemberhentian tidak hormat bagi ASN yang terbukti terlibat.
Bahkan, kasus ini juga dipandang melanggar Pasal 29 UUD 1945 yang menjamin kebebasan beribadah warga negara.
Jeritan Korban: Menuntut Keadilan
Para korban menegaskan bahwa mereka tidak hanya kehilangan uang, tetapi juga kehilangan kesempatan berharga untuk menunaikan rukun Islam kelima.
“Kami sudah gadaikan tanah, jual sawah, bahkan pinjam ke bank demi bisa berangkat. Ini bukan hanya soal uang, ini soal harga diri dan ibadah,” tegas salah seorang korban.
Mereka mendesak Kementerian Agama, Kepolisian, hingga KPK untuk segera bertindak. Tuntutan mereka jelas: usut tuntas, bekukan aset para pelaku, dan kembalikan dana jamaah.
Refleksi: Ibadah yang Diperdagangkan
Kasus ini menyingkap rapuhnya sistem pengawasan penyelenggaraan haji di Indonesia, terutama pada jalur visa Furoda yang kerap dimanfaatkan sebagai pintu masuk praktik ilegal. Lemahnya kontrol internal membuat oknum ASN berani memanfaatkan jabatan demi keuntungan pribadi.
Lebih dari itu, kasus ini menunjukkan betapa ibadah suci dapat dijadikan komoditas tipu daya. Ketika negara lalai hadir, rakyat kecil yang sudah mengorbankan segalanya justru menjadi korban.
Apabila kasus ini tidak ditangani secara tegas, kepercayaan publik terhadap pemerintah dan penyelenggaraan haji bisa runtuh. Dan ketika kepercayaan hancur, luka batin jamaah tidak akan pernah tergantikan, meski uang dikembalikan sekalipun.























