Siaranindonesia.com, Jakarta – Keputusan Presiden Republik Indonesia yang memberikan amnesti kepada 1.178 orang dan abolisi kepada satu orang terpidana memantik perdebatan tajam di ruang publik. Bagi sebagian pihak, ini adalah langkah berani demi kepentingan nasional. Namun, di mata pengkritik, kebijakan ini menyimpan potensi penyalahgunaan kekuasaan.
Amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945 dan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi.
Amnesti adalah penghapusan hukuman bagi sekelompok orang atau individu atas tindak pidana tertentu, umumnya terkait motif politik atau untuk meredam konflik.
Abolisi merupakan penghentian proses peradilan pidana, biasanya diberikan atas alasan kemanusiaan atau pertimbangan khusus.
Secara prosedural, Presiden wajib meminta pertimbangan DPR sebelum menetapkan kebijakan ini. Namun, meskipun prosedur dilalui, transparansi substansi menjadi titik krusial.
Agus Muliara, mahasiswa Pascasarjana Hukum Universitas Bung Karno, menilai bahwa pemberian amnesti dan abolisi bukanlah keputusan kecil.
“Hak prerogatif Presiden memang sah secara konstitusional, tapi bukan berarti bebas dari pengawasan publik. Jika digunakan tanpa transparansi, kebijakan ini berpotensi menjadi preseden buruk yang melemahkan supremasi hukum,” ujarnya.
Menurut Agus, ada tiga prinsip yang harus dijaga: keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Tanpa ketiganya, publik akan melihat kebijakan ini hanya sebagai alat politik.
Setelah melihat daftar nama penerima amnesti secara keseluruhan, Agus menilai bahwa penerima kebijakan ini ternyata tersebar hingga ke daerah-daerah, bahkan banyak masyarakat kecil yang turut mendapatkan “hadiah spesial” ini dari Presiden. Menurutnya, hal positif seperti ini patut diapresiasi karena memberikan dampak langsung kepada rakyat biasa. Namun, ia mengingatkan agar kebaikan ini tidak berubah menjadi citra buruk akibat salah penggunaan atau alasan yang tidak rasional di mata publik.
“Jangan jadikan hak istimewa ini seolah nanti dapat menyelamatkan segelintir kelompok atau orang terdekat. Citra baik yang sudah dibangun harus benar-benar dipastikan sesuai dengan ketentuan hukum,” tegasnya.
Sejarah Indonesia mencatat, amnesti pernah diberikan untuk mengakhiri konflik bersenjata di Aceh, Papua, dan untuk menyelesaikan kasus politik pasca-Reformasi. Namun, tidak sedikit pula amnesti dan abolisi yang justru memunculkan polemik karena dianggap menguntungkan pihak tertentu yang dekat dengan kekuasaan.
“Pemerintah harus belajar dari sejarah. Jangan mengulangi kesalahan yang membuat kepercayaan rakyat luntur,” tambah Agus.
Agus Muliara meminta pemerintah agar dapat mempublikasikan 3 hal ini agar kiranya hal dan niat yang tujuan baik malah menjadi bola liar di masyarakat:
1. Kriteria penerima amnesti dan abolisi.
2. Pertimbangan hukum dan politik yang digunakan Presiden.
3. Dampak kebijakan terhadap sistem hukum nasional.
Tanpa keterbukaan, risiko politisasi kebijakan ini sangat besar.
“Kebijakan ini seharusnya menjadi momentum pendidikan hukum bagi rakyat, bukan justru menambah daftar kekecewaan publik,” pungkas Agus.
























