Polemik Amnesti dan Abolisi: Pujian untuk Rakyat Kecil, Kritik untuk Risiko Politisasi

- Editor

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com, Jakarta – Keputusan Presiden Republik Indonesia yang memberikan amnesti kepada 1.178 orang dan abolisi kepada satu orang terpidana memantik perdebatan tajam di ruang publik. Bagi sebagian pihak, ini adalah langkah berani demi kepentingan nasional. Namun, di mata pengkritik, kebijakan ini menyimpan potensi penyalahgunaan kekuasaan.

Amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945 dan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi.

Amnesti adalah penghapusan hukuman bagi sekelompok orang atau individu atas tindak pidana tertentu, umumnya terkait motif politik atau untuk meredam konflik.

Abolisi merupakan penghentian proses peradilan pidana, biasanya diberikan atas alasan kemanusiaan atau pertimbangan khusus.

Secara prosedural, Presiden wajib meminta pertimbangan DPR sebelum menetapkan kebijakan ini. Namun, meskipun prosedur dilalui, transparansi substansi menjadi titik krusial.

Agus Muliara, mahasiswa Pascasarjana Hukum Universitas Bung Karno, menilai bahwa pemberian amnesti dan abolisi bukanlah keputusan kecil.

“Hak prerogatif Presiden memang sah secara konstitusional, tapi bukan berarti bebas dari pengawasan publik. Jika digunakan tanpa transparansi, kebijakan ini berpotensi menjadi preseden buruk yang melemahkan supremasi hukum,” ujarnya.

Menurut Agus, ada tiga prinsip yang harus dijaga: keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Tanpa ketiganya, publik akan melihat kebijakan ini hanya sebagai alat politik.

Setelah melihat daftar nama penerima amnesti secara keseluruhan, Agus menilai bahwa penerima kebijakan ini ternyata tersebar hingga ke daerah-daerah, bahkan banyak masyarakat kecil yang turut mendapatkan “hadiah spesial” ini dari Presiden. Menurutnya, hal positif seperti ini patut diapresiasi karena memberikan dampak langsung kepada rakyat biasa. Namun, ia mengingatkan agar kebaikan ini tidak berubah menjadi citra buruk akibat salah penggunaan atau alasan yang tidak rasional di mata publik.

“Jangan jadikan hak istimewa ini seolah nanti dapat menyelamatkan segelintir kelompok atau orang terdekat. Citra baik yang sudah dibangun harus benar-benar dipastikan sesuai dengan ketentuan hukum,” tegasnya.

Sejarah Indonesia mencatat, amnesti pernah diberikan untuk mengakhiri konflik bersenjata di Aceh, Papua, dan untuk menyelesaikan kasus politik pasca-Reformasi. Namun, tidak sedikit pula amnesti dan abolisi yang justru memunculkan polemik karena dianggap menguntungkan pihak tertentu yang dekat dengan kekuasaan.

“Pemerintah harus belajar dari sejarah. Jangan mengulangi kesalahan yang membuat kepercayaan rakyat luntur,” tambah Agus.

Agus Muliara meminta pemerintah agar dapat mempublikasikan 3 hal ini agar kiranya hal dan niat yang tujuan baik malah menjadi bola liar di masyarakat:

1. Kriteria penerima amnesti dan abolisi.
2. Pertimbangan hukum dan politik yang digunakan Presiden.
3. Dampak kebijakan terhadap sistem hukum nasional.

Tanpa keterbukaan, risiko politisasi kebijakan ini sangat besar.

“Kebijakan ini seharusnya menjadi momentum pendidikan hukum bagi rakyat, bukan justru menambah daftar kekecewaan publik,” pungkas Agus.

Komentar Facebook

Berita Terkait

Keterlibatan Danantara di KSSK Perkuat Sinkronisasi Kebijakan Ekonomi Nasional
GUNTUR Sultra: Kebijakan Prabowo Beri Kesempatan Setara bagi UMKM Naik Kelas
Generasi Z Junjung Keberagaman, Namun Masih Rentan Terpapar Hoaks dan Konten Kebencian
Puspoll Indonesia: Pelibatan Danantara di KSSK Perlu Dimaknai sebagai Penguatan Koordinasi, Bukan Perubahan Struktur Hukum
Akun Instagram 1 Juta Followers Yunita Kariman Hilang Tanpa Peringatan, Ungkap Bahaya Report Massal
BPOM Perkuat Ekosistem UMK Pangan Olahan, Taruna Ikrar Luncurkan Program SAPA SEMESTA untuk Tingkatkan Daya Saing
Reklamasi Pertambangan Tidak Boleh Berhenti pada Formalitas, Saatnya Menjadikan Kepastian Hukum sebagai Fondasi Pemulihan Ekologis
GUNTUR Sultra Dukung Kebijakan Presiden Prabowo Perkuat Peran Koperasi dan UMKM Kelola Sektor Strategis

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:33 WIB

Keterlibatan Danantara di KSSK Perkuat Sinkronisasi Kebijakan Ekonomi Nasional

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:59 WIB

GUNTUR Sultra: Kebijakan Prabowo Beri Kesempatan Setara bagi UMKM Naik Kelas

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:33 WIB

Generasi Z Junjung Keberagaman, Namun Masih Rentan Terpapar Hoaks dan Konten Kebencian

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:44 WIB

Akun Instagram 1 Juta Followers Yunita Kariman Hilang Tanpa Peringatan, Ungkap Bahaya Report Massal

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:45 WIB

BPOM Perkuat Ekosistem UMK Pangan Olahan, Taruna Ikrar Luncurkan Program SAPA SEMESTA untuk Tingkatkan Daya Saing

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:08 WIB

Reklamasi Pertambangan Tidak Boleh Berhenti pada Formalitas, Saatnya Menjadikan Kepastian Hukum sebagai Fondasi Pemulihan Ekologis

Senin, 27 Juli 2026 - 18:51 WIB

GUNTUR Sultra Dukung Kebijakan Presiden Prabowo Perkuat Peran Koperasi dan UMKM Kelola Sektor Strategis

Senin, 27 Juli 2026 - 13:32 WIB

Kawal Tata Kelola dan Keberlanjutan Korporasi, Presiden Komisaris PT Mustika Ratu Tbk Perkuat Langkah Menuju Pasar Global

Berita Terbaru