Menantu Bacok Mertua Gara-Gara Daun Lamtoro, Polres Kebumen Tetapkan NG Jadi Tersangka

- Editor

Minggu, 1 Juni 2025 - 14:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEBUMEN, SiaranIndonesia.com – Seorang menantu berinisial NG (49) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kebumen usai diduga melakukan penganiayaan terhadap mertuanya sendiri. Peristiwa ini terjadi di Desa Giyanti, Kecamatan Rowokele, Kebumen, pada Kamis, 22 Mei 2025, sekitar pukul 07.00 WIB.

Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri melalui Wakapolres Kompol Faris Budiman dalam konferensi pers menjelaskan, penganiayaan berawal dari sebuah kesalahpahaman antara pelaku dan korban terkait tanaman durian yang ditanam oleh NG.

Menurut keterangan polisi, pada Rabu 21 Mei 2025, korban bermaksud membantu menyuburkan tanaman durian milik tersangka dengan memberikan daun lamtoro di sekitar tanaman. Namun menurut pelaku, daun lamtoro justru tidak baik bagi pertumbuhan durian muda, sehingga daun tersebut dipindahkan.

Keesokan harinya, Kamis pagi, korban yang juga kakek 60 tahun merasa tersinggung karena daun lamtoro telah dipindahkan. Hal ini memicu cekcok antara keduanya. Dalam kondisi emosi memuncak, pelaku membawa senjata tajam berupa kudi dan kapak, lalu membacok korban pada bagian kepala. Akibatnya, pelipis korban mengalami luka robek cukup serius.

Anggota keluarga tak memiliki cukup kuat tenaga untuk menghalangi pelaku, sehingga penganiayaan terjadi di hadapan para keluarga.

“Pertengkaran keduanya memanas hingga terjadi penganiayaan. Saat itu tersangka membawa kudi dan kapak. Meski sempat dilerai oleh anggota keluarga, namun pelaku tetap berhasil melukai korban,” jelas Kompol Faris Budiman didampingi Kaurbinopsnal Satreskrim Ipda Oon Tulistiono dan Plt Kasihumas Aiptu Nanang Faulatun, saat konferensi pers, Minggu 1 Juni 2025.

Setelah menerima laporan, tim dari Satgas Operasi Aman Candi yang tengah melakukan penertiban aksi premanisme di wilayah Kebumen segera bergerak cepat dan mengamankan pelaku. NG langsung dibawa ke Mapolres Kebumen untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah kudi dan sebilah kapak yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.

Atas perbuatannya, NG dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Pasal ini mengatur hukuman bagi siapa saja yang melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain, dengan ancaman pidana penjara lima tahun.

Kepada polisi, tersangka mengaku sangat menyesali perbuatannya. Meski rumah keduanya berdekatan, selama ini sering berselisih paham, namun tidak pernah sampai melakukan kekerasan fisik.

“Saya menyesal, Pak. Tapi kemarin itu saya emosi, dan kehilangan kendali,” ujar NG di hadapan penyidik.

Saat ini, Polres Kebumen masih mendalami kasus tersebut dan menegaskan akan memproses perkara sesuai dengan hukum yang berlaku.

Komentar Facebook

Berita Terkait

Booking KIR Makin Cepat, Plt Yaya Kasya “Jaya” Dorong Pelayanan UP PKB Kabupaten Bogor Lebih Responsif
Sebut nama Kuntu Daud dan Abubakar Abdullah, CPH Desak Kejati Malut Segera Tetapkan tersangka kasus Korupsi Tunjangan DPRD 
Pemilih Gen Z dan Milenial Dominasi Pemilu 2029, Gibran dan AHY Dinilai Punya Modal Politik
Luncurkan 10 Buku di Usia 50 Tahun, Prabowo Puji Bahlil sebagai Sosok Petarung dan Penghibur Jokowi
Taruna Ikrar Dorong Sinergi Akademisi, Industri, dan Pemerintah Perkuat Kesehatan Anak
CPH Desak KPK Supervisi Penanganan Dugaan Korupsi DPRD Maluku Utara
Kepala BPOM Dorong Universitas Kolaborasi Perkuat Inovasi Nasional
KAHMI Luncurkan Logo HUT ke-60, Tegaskan Komitmen untuk Kedaulatan Bangsa

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:12 WIB

Booking KIR Makin Cepat, Plt Yaya Kasya “Jaya” Dorong Pelayanan UP PKB Kabupaten Bogor Lebih Responsif

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:06 WIB

Pemilih Gen Z dan Milenial Dominasi Pemilu 2029, Gibran dan AHY Dinilai Punya Modal Politik

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:10 WIB

Luncurkan 10 Buku di Usia 50 Tahun, Prabowo Puji Bahlil sebagai Sosok Petarung dan Penghibur Jokowi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:08 WIB

Taruna Ikrar Dorong Sinergi Akademisi, Industri, dan Pemerintah Perkuat Kesehatan Anak

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:58 WIB

CPH Desak KPK Supervisi Penanganan Dugaan Korupsi DPRD Maluku Utara

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:41 WIB

Kepala BPOM Dorong Universitas Kolaborasi Perkuat Inovasi Nasional

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:39 WIB

KAHMI Luncurkan Logo HUT ke-60, Tegaskan Komitmen untuk Kedaulatan Bangsa

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:54 WIB

CPH Desak Kajati Maluku Utara Baru Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Rp139 Miliar

Berita Terbaru