Venny Buhan Said: Kebebasan Berpendapat Harus Dilakukan Secara Bertanggung Jawab

- Editor

Senin, 12 Mei 2025 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com, Jakarta – Maraknya penyampaian pendapat di muka umum, terutama melalui media sosial, kerap kali disalahartikan oleh sebagian masyarakat, sehingga berujung pada jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menanggapi hal tersebut, Venny Buhan Said, SE, MM, dosen Universitas Mercu Buana, menegaskan pentingnya pemahaman terhadap aturan hukum yang mengatur kebebasan berpendapat.

Venny menjelaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Undang-undang ini bertujuan untuk melindungi hak asasi manusia dan menjamin kebebasan berpendapat secara bertanggung jawab, termasuk dalam pelaksanaan aksi demonstrasi.

“Kebebasan berpendapat di ruang publik memang diperbolehkan, namun harus tetap dalam koridor hukum. Penyampaian pendapat tidak boleh menimbulkan keresahan, mengganggu ketertiban umum, atau merusak fasilitas publik,” ujar Venny.

Ia menambahkan, masyarakat harus memegang teguh ketentuan dalam undang-undang tersebut demi terciptanya keamanan, kenyamanan, dan ketertiban bersama.

Lebih lanjut, Venny mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional setiap warga negara, namun bukan tanpa batas. UU No. 9 Tahun 1998 menekankan bahwa kebebasan tersebut harus dijalankan dengan tetap menghormati hukum, etika, serta hak dan kepentingan orang lain.

“Saya mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya mahasiswa, untuk tetap kritis dan aktif. Namun, hal itu harus disertai dengan kesantunan intelektual dan tanggung jawab hukum. Mari kita jaga demokrasi dengan cara yang bermartabat dan beradab,” tutup Venny.

Komentar Facebook

Berita Terkait

Dari Sapaan hingga Solusi, Rohmat Rospari Bicara tentang Wajah ASN yang Melayani
Dua Tahun Pimpin BPOM, Taruna Ikrar Perkuat SDM dan Transformasi Digital
NU Abad Kedua: Merawat Tradisi, Mengambil Inovasi, Membangun Peradaban
Kepala BPOM Taruna Ikrar : Kemerdekaan Harus Diisi dengan Integritas dan Kerja Nyata
Gandeng Laleilmanino dan Naida, Pegadaian Resmi Luncurkan Campaign “Tenang Saja”
Alus UK Murib Soroti Busana Adat Wagub Papua Tengah Saat Upacara HUT ke-81 RI
HUT ke-81, Guntur Sultra Dukung Indonesia Berdaulat dan Makmur
Kisah Guru Sabdo Roso: Ajarkan Filosofi Neng, Ning, Nung, Nang lewat Ekosistem Digital Nafas Batin

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:47 WIB

Dari Sapaan hingga Solusi, Rohmat Rospari Bicara tentang Wajah ASN yang Melayani

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:46 WIB

Dua Tahun Pimpin BPOM, Taruna Ikrar Perkuat SDM dan Transformasi Digital

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:33 WIB

NU Abad Kedua: Merawat Tradisi, Mengambil Inovasi, Membangun Peradaban

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:07 WIB

Gandeng Laleilmanino dan Naida, Pegadaian Resmi Luncurkan Campaign “Tenang Saja”

Senin, 17 Agustus 2026 - 21:28 WIB

Alus UK Murib Soroti Busana Adat Wagub Papua Tengah Saat Upacara HUT ke-81 RI

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:46 WIB

HUT ke-81, Guntur Sultra Dukung Indonesia Berdaulat dan Makmur

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:02 WIB

Kisah Guru Sabdo Roso: Ajarkan Filosofi Neng, Ning, Nung, Nang lewat Ekosistem Digital Nafas Batin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 09:07 WIB

Banyak Tokoh dan Brand Dunia Mengubah Nama, Pakar Ungkap Kekuatan di Balik Sebuah Nama

Berita Terbaru