Venny Buhan Said: Kebebasan Berpendapat Harus Dilakukan Secara Bertanggung Jawab

- Editor

Senin, 12 Mei 2025 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com, Jakarta – Maraknya penyampaian pendapat di muka umum, terutama melalui media sosial, kerap kali disalahartikan oleh sebagian masyarakat, sehingga berujung pada jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menanggapi hal tersebut, Venny Buhan Said, SE, MM, dosen Universitas Mercu Buana, menegaskan pentingnya pemahaman terhadap aturan hukum yang mengatur kebebasan berpendapat.

Venny menjelaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Undang-undang ini bertujuan untuk melindungi hak asasi manusia dan menjamin kebebasan berpendapat secara bertanggung jawab, termasuk dalam pelaksanaan aksi demonstrasi.

“Kebebasan berpendapat di ruang publik memang diperbolehkan, namun harus tetap dalam koridor hukum. Penyampaian pendapat tidak boleh menimbulkan keresahan, mengganggu ketertiban umum, atau merusak fasilitas publik,” ujar Venny.

Ia menambahkan, masyarakat harus memegang teguh ketentuan dalam undang-undang tersebut demi terciptanya keamanan, kenyamanan, dan ketertiban bersama.

Lebih lanjut, Venny mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional setiap warga negara, namun bukan tanpa batas. UU No. 9 Tahun 1998 menekankan bahwa kebebasan tersebut harus dijalankan dengan tetap menghormati hukum, etika, serta hak dan kepentingan orang lain.

“Saya mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya mahasiswa, untuk tetap kritis dan aktif. Namun, hal itu harus disertai dengan kesantunan intelektual dan tanggung jawab hukum. Mari kita jaga demokrasi dengan cara yang bermartabat dan beradab,” tutup Venny.

Komentar Facebook

Berita Terkait

Kepala BPOM Taruna Ikrar Tinjau Program Makan Bergizi Gratis dan Resmikan Pusat Tanaman Obat Bahan Alam di Palembang
Keterlibatan Danantara di KSSK Perkuat Sinkronisasi Kebijakan Ekonomi Nasional
GUNTUR Sultra: Kebijakan Prabowo Beri Kesempatan Setara bagi UMKM Naik Kelas
Generasi Z Junjung Keberagaman, Namun Masih Rentan Terpapar Hoaks dan Konten Kebencian
Puspoll Indonesia: Pelibatan Danantara di KSSK Perlu Dimaknai sebagai Penguatan Koordinasi, Bukan Perubahan Struktur Hukum
Akun Instagram 1 Juta Followers Yunita Kariman Hilang Tanpa Peringatan, Ungkap Bahaya Report Massal
BPOM Perkuat Ekosistem UMK Pangan Olahan, Taruna Ikrar Luncurkan Program SAPA SEMESTA untuk Tingkatkan Daya Saing
Reklamasi Pertambangan Tidak Boleh Berhenti pada Formalitas, Saatnya Menjadikan Kepastian Hukum sebagai Fondasi Pemulihan Ekologis

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 19:24 WIB

Kepala BPOM Taruna Ikrar Tinjau Program Makan Bergizi Gratis dan Resmikan Pusat Tanaman Obat Bahan Alam di Palembang

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:33 WIB

Keterlibatan Danantara di KSSK Perkuat Sinkronisasi Kebijakan Ekonomi Nasional

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:59 WIB

GUNTUR Sultra: Kebijakan Prabowo Beri Kesempatan Setara bagi UMKM Naik Kelas

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:04 WIB

Puspoll Indonesia: Pelibatan Danantara di KSSK Perlu Dimaknai sebagai Penguatan Koordinasi, Bukan Perubahan Struktur Hukum

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:44 WIB

Akun Instagram 1 Juta Followers Yunita Kariman Hilang Tanpa Peringatan, Ungkap Bahaya Report Massal

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:45 WIB

BPOM Perkuat Ekosistem UMK Pangan Olahan, Taruna Ikrar Luncurkan Program SAPA SEMESTA untuk Tingkatkan Daya Saing

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:08 WIB

Reklamasi Pertambangan Tidak Boleh Berhenti pada Formalitas, Saatnya Menjadikan Kepastian Hukum sebagai Fondasi Pemulihan Ekologis

Senin, 27 Juli 2026 - 18:51 WIB

GUNTUR Sultra Dukung Kebijakan Presiden Prabowo Perkuat Peran Koperasi dan UMKM Kelola Sektor Strategis

Berita Terbaru