Siaranindonesia.com, Jakarta – Maraknya penyampaian pendapat di muka umum, terutama melalui media sosial, kerap kali disalahartikan oleh sebagian masyarakat, sehingga berujung pada jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menanggapi hal tersebut, Venny Buhan Said, SE, MM, dosen Universitas Mercu Buana, menegaskan pentingnya pemahaman terhadap aturan hukum yang mengatur kebebasan berpendapat.
Venny menjelaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Undang-undang ini bertujuan untuk melindungi hak asasi manusia dan menjamin kebebasan berpendapat secara bertanggung jawab, termasuk dalam pelaksanaan aksi demonstrasi.
“Kebebasan berpendapat di ruang publik memang diperbolehkan, namun harus tetap dalam koridor hukum. Penyampaian pendapat tidak boleh menimbulkan keresahan, mengganggu ketertiban umum, atau merusak fasilitas publik,” ujar Venny.
Ia menambahkan, masyarakat harus memegang teguh ketentuan dalam undang-undang tersebut demi terciptanya keamanan, kenyamanan, dan ketertiban bersama.
Lebih lanjut, Venny mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional setiap warga negara, namun bukan tanpa batas. UU No. 9 Tahun 1998 menekankan bahwa kebebasan tersebut harus dijalankan dengan tetap menghormati hukum, etika, serta hak dan kepentingan orang lain.
“Saya mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya mahasiswa, untuk tetap kritis dan aktif. Namun, hal itu harus disertai dengan kesantunan intelektual dan tanggung jawab hukum. Mari kita jaga demokrasi dengan cara yang bermartabat dan beradab,” tutup Venny.
























