Yandri tak Dipecat, Presiden Digugat: Apakah Tepat?

- Editor

Minggu, 20 April 2025 - 07:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yayasan Citta Loka Taru (YCLT) menggugat Presiden Prabowo Subianto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam perkara No: 130/G/TF/2025/PTUN.JKT. Gugatan ini berangkat dari penilaian bahwa Presiden tidak memberhentikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Yandri Susanto, padahal Mahkamah Konstitusi telah menyatakan keterlibatan sang Menteri dalam membantu kemenangan istrinya dalam Pilkada Serang.

Gugatan semacam ini patut dikaji secara hati-hati karena menyentuh dua aspek hukum yang sangat fundamental. Pertama, soal kedudukan hukum atau legal standing penggugat dalam hukum tata usaha negara. Kedua, menyangkut substansi tindakan yang digugat: apakah tindakan atau justru kelalaian Presiden dalam menggunakan hak prerogatif dapat dimasukkan sebagai objek sengketa dalam sistem peradilan administrasi.

Legal Standing Penggugat

Dalam hukum administrasi, seseorang atau badan hukum hanya dapat mengajukan gugatan ke PTUN jika ia memiliki kedudukan hukum yang sah. Artinya, ia harus dapat menunjukkan adanya kerugian yang nyata dan langsung akibat suatu keputusan atau tindakan administrasi negara. Kerugian tersebut bisa bersifat materiil maupun immateriil, seperti gangguan terhadap hak hukum, reputasi, atau keberlangsungan fungsi kelembagaan.

Dalam kasus gugatan YCLT terhadap Presiden, tidak ditemukan dasar atau uraian yang menjelaskan bentuk kerugian yang dialami langsung oleh yayasan tersebut akibat tidak diberhentikannya Yandri Susanto sebagai Menteri. Tidak ada penjelasan mengenai kerugian finansial, administratif, atau reputasional yang menimpa yayasan. Gugatan ini tampaknya hanya didasarkan pada pertimbangan moral atau keprihatinan publik, yang tentu sah secara sosial, namun tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menggugat ke pengadilan tata usaha negara.

Legal standing dalam hukum administrasi tidak boleh dipahami secara luas atau lentur, karena prinsip ini menjadi gerbang awal yang menentukan apakah gugatan dapat diterima atau tidak. Tanpa adanya kepentingan hukum langsung yang dilanggar, maka penggugat tidak dapat dianggap memiliki kapasitas untuk memulai proses hukum.

Dengan demikian, posisi YCLT sebagai penggugat dalam perkara ini tidak memenuhi syarat hukum yang berlaku. Hal ini berpotensi membuat gugatan dinyatakan tidak dapat diterima secara formil oleh PTUN, bahkan tanpa perlu masuk ke pokok perkara.

Hak Presiden yang Tak Bisa Digugat

Masalah kedua yang tidak kalah penting adalah mengenai substansi tindakan Presiden yang digugat. Dalam perkara ini, gugatan bukan diarahkan pada sebuah keputusan administratif yang nyata, melainkan pada tidak adanya keputusan: Presiden dianggap lalai atau abai karena tidak memberhentikan seorang menteri pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

Padahal, tindakan mengangkat dan memberhentikan menteri merupakan bagian dari hak prerogatif Presiden yang diatur secara tegas dalam Undang-Undang Dasar 1945. Hak ini bersifat mutlak dan mandiri, dalam arti tidak tunduk pada intervensi atau pengawasan oleh lembaga negara lain. Presiden memiliki keleluasaan penuh untuk menggunakan atau tidak menggunakan hak prerogatif ini sesuai dengan pertimbangan kebijakannya sendiri.

Dalam kerangka sistem presidensial yang kita anut, Presiden bukan hanya kepala negara tetapi juga kepala pemerintahan. Oleh karena itu, pengelolaan kabinet—termasuk keputusan untuk mengangkat atau memberhentikan menteri—adalah sepenuhnya tanggung jawab Presiden. Tindakan ini tidak dapat diperlakukan sebagai keputusan tata usaha negara biasa yang bisa digugat ke PTUN.

Pengadilan Tata Usaha Negara tidak memiliki kewenangan untuk menilai, membatalkan, atau memerintahkan penggunaan hak prerogatif Presiden. Hal ini telah menjadi prinsip umum dalam hukum administrasi negara yang memisahkan antara wilayah diskresi politik dan wilayah administratif. Keputusan politik, termasuk pengangkatan dan pemberhentian menteri, berada di luar jangkauan hukum administrasi. Ini penting untuk menjaga keseimbangan kekuasaan dalam sistem ketatanegaraan.

Dengan demikian, objek yang digugat dalam perkara ini tidak memenuhi syarat sebagai Keputusan Tata Usaha Negara menurut definisi hukum yang berlaku. PTUN tidak dapat mengadili tindakan yang bersumber dari hak prerogatif konstitusional Presiden, apalagi jika yang dipersoalkan bukanlah sebuah keputusan nyata, melainkan ketidakhadiran keputusan.

Langkah hukum yang diambil penggugat dengan membawa perkara ini ke PTUN berisiko menciptakan kekeliruan tafsir atas fungsi dan batas kewenangan lembaga peradilan. Bila tidak disikapi secara hati-hati, hal ini bisa menimbulkan kebingungan dalam praktik hukum administrasi negara dan membuka ruang untuk mengaburkan batas antara yurisdiksi yudisial dan hak konstitusional kepala negara.

Menimbang Gugatan YCLT secara Konstitusional

Gugatan yang diajukan oleh Yayasan Citta Loka Taru terhadap Presiden Prabowo Subianto patut dicermati dengan seksama. Secara formil, YCLT tidak memenuhi syarat legal standing karena tidak mampu menunjukkan kerugian langsung dan nyata yang dialaminya. Secara materiil, gugatan ini menyasar pada tindakan yang termasuk hak prerogatif Presiden yang dilindungi oleh konstitusi, dan oleh karena itu berada di luar kewenangan PTUN.

Dalam sistem hukum yang menjunjung prinsip negara hukum dan supremasi konstitusi, penting bagi setiap pihak untuk memahami batas-batas antara hak yang dapat diuji secara yuridis dan hak yang bersifat politik atau konstitusional. Gugatan terhadap tindakan Presiden dalam hal ini bukan saja tidak tepat sasaran, tetapi juga dapat menimbulkan preseden keliru dalam hubungan antarlembaga negara.

Maka dari itu, dalam kerangka hukum tata negara yang berlaku, gugatan seperti ini semestinya tidak diproses lebih lanjut karena bertentangan dengan prinsip dasar sistem presidensial dan struktur hukum administrasi Indonesia.

Disclaimer: Pendapat ini disusun tanpa mengakses langsung dokumen gugatan PTUN Perkara No: 130/G/TF/2025/PTUN.JKT.

RA Shanti Dewi Mulyaraharjani, SH., MH., praktisi hukum

Komentar Facebook

Berita Terkait

Smelter Menyala, Rakyat Terabaikan
Refleksi Nishfu Sya’ban, dari Ramainya Malam Menuju Ramainya Ketaatan Harian
Pemimpin Daerah adalah Penjaga Harapan Rakyat
Baterai Karawang: Fondasi Kedaulatan Energi Nasional
Rasio Pajak, Utang, Proyek Industrialisasi, dan Demokrasi Kita
Paradoks Demokrasi Elektoral dan Stagnasi Produktivitas
Koalisi Permanen, Stabilitas Politik, dan Tantangan Pertumbuhan 8 Persen
Ekonomi Pesantren sebagai Proyek Strategis Nasional

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:30 WIB

Ketua Umum DPN TMI Don Muzakir Lantik DPD se Provinsi NTT

Selasa, 10 Februari 2026 - 21:29 WIB

Operasi Keselamatan Jaya 2026, Satlantas Jakbar Edukasi Pengemudi dan Cek Kelaikan Kendaraan di UP PKB Kedaung Angke

Senin, 9 Februari 2026 - 20:45 WIB

Sambut HPN 2026, DPC PWRI Kebumen Bantu PKL Disabilitas di Alun-Alun Kebumen

Senin, 9 Februari 2026 - 13:32 WIB

Target 50 Titik Digitalisasi Parkir Jakarta, Jadi Kunci Dongkrak Pendapatan

Minggu, 8 Februari 2026 - 09:11 WIB

Memperkuat Komunitas, KiiWii Bee Rayakan “Fiery Elegance” Lewat Queen Bee’s Inauguration

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:37 WIB

Primagen.id Tes Minat Bakat dan Potensi diri Mengadakan Kegiatan Road Show To Pesantren dan UMKM Se Banten Bersama FORBIS IKPM Gontor

Sabtu, 7 Februari 2026 - 09:51 WIB

Eko Sulistio dan Relawan Tim Peduli Berjibaku Bersihkan Lumpur Sisa Banjir di Aceh

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:00 WIB

Ridwan Hisjam, Figur yang Tak Pernah Absen dari Dinamika Golkar

Berita Terbaru

Nasional

Ketua Umum DPN TMI Don Muzakir Lantik DPD se Provinsi NTT

Rabu, 11 Feb 2026 - 17:30 WIB