IHII Menolak Kebijakan KRIS Satu Ruang Perawatan

- Editor

Rabu, 12 Maret 2025 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com, Jakarta – Institut Hubungan Industrial Indonesia (IHII) dengan tegas menolak rencana pelaksanaan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan dilakukan secara utuh mulai 1 Juli 2025.

Dalam Konfrensi Pers yang digelar disalah satu Hotel di Cawang, Jakarta Timur, Selasa (11/3/25), Ketua Institut Hubungan Industrial Indonesia, Saepul Tavip mengatakan rencana pemerintah menerapkan KRIS Satu Ruang Perawatan dengan maksimal 4 tempat tidur akan menghapus pelayanan ruang perawatan kelas 1, 2, dan 3 bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Saepul melanjutkan jika KRIS dipaksakan akan berdampak pada penurunan kualitas layanan kepada pekerja atau buruh dan keluarganya.

“Bahkan potensial rumah sakit apalagi swasta untuk menolak bekerjasama dengan BPJS mengingat RS harus melakukan renovasi kamar untuk menyesuaikan dengan kebijakan KRIS”, tegasnya.

Tak sampai disitu, Saepul menilai KRIS berpotensi mendorong terjadinya liberalisasi kesehatan dimana RS akan memutus kerjasama dengan BPJS dan membuat kelas tersendiri dengan fasilitas dan pelayanan yang lebih baik.

“Jadi IHII secara tegas menolak penerapan KRIS yang memang sejak awal tidak pernah melibatkan masyarakat, lebih khusus Serikat Pekerja (SP)/Serikat Buruh (SB)”, katanya.

Berikut pernyataan sikap dari IHII:
1. Menolak penerapan KRIS Satu Ruang Perawatan.
2. Pemerintah harus melaksanakan amanat Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 yaitu memudahkan akses pelayanan rawat inap dengan meningkatkan RS yang bekerja sama dan meningkatkan jumlah tempat tidur untuk peserta JKN.
3. Pemerintah harus mematuhi amanat UU No. 13 Tahun 2022 dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk SP/SB, ketika akan meregulasikan semua hal terkhusus tentang JKN. Kami SP/SB siap terlibat membicarakan masalah ini dan mencari solusinya, misalnya dengan mengkaji penerapan KRIS Dua Ruang Perawatan sebagai solusi.
4. Untuk meningkatkan kualitas nonmedis klas 3 saat ini maka kami meminta Pemerintah fokus membatasi jumlah tempat tidur di klas 3 yaitu maksimal 5 tempat tidur dengan kamar mandi di dalam ruangan dan kelayakan lainnya.
5. Mengingat tanggal 1 Juli 2025 tingga beberapa bulan lagi maka kami meminta Pemerintah segera merevisi pasal 103B ayat (1) Perpres 59 tahun 2024 yang mengamanatkan penerapan KRIS secara menyeluruh paling lama 30 Juni 2025. Libatkan semua stakeholder JKN untuk membicarakan KRIS, dan kami SP/SB siap memberikan usulan konstruktif.

Sementara itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timbul Siregar yang hadir sebagai narasumber meminta Kementerian Kesehatan melakukan pengkajian ulang terkait kebijakan KRIS Satu Ruang Perawatan.

“Harusnya pemerintah tidak sepihak memutuskan persoalan ini karena akan mengganggu manfaat peserta JKN”, ujarnya.

Timbul mengatakan, KRIS Satu Ruang Perawatan akan menurunkan ketersediaan jumlah tempat tidur yang secara tidak langsung peserta JKN dipaksa naik ke kelas diatasnya.

“Lebih baik pemerintah melakukan peningkatan pada pelayanan kesehatan yang ada seperti di kelas 1 dan 2. Ia juga meminta pemerintah melakukan perbaikan layanan non medis pada kelas 3 yang menurutnya belum ideal”, tegasnya.

Komentar Facebook

Berita Terkait

Legislator Fraksi PAN Dukung RUU Reforma Agraria untuk Keadilan Tanah
UP PKB Kedaung Angke Perkuat Pelayanan Prima, Tegas Tolak Pungli
CPH Desak Polda Malut Segera Tetapkan Tersangka dalam Dugaan Kasus janggal Rp6,7 Miliar pada Dinas Lingkungan Hidup Halmahera Utara
Kawal Kasus Dugaan Pengeroyokan Kader PMII, LBH GP Ansor DKI Jakarta Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Langkahi Izin PKKPR dan Caplok Lahan 6,5 Hektar, Pabrik Hebel PT IKN Disegel Pemkab Banyumas
Saat Tiket Pesawat Mahal, Kapal Penumpang Pelni Beri Solusi
Berstatus WLA, Taruna Ikrar kepala BPOM Perkuat Jejaring Global Hadapi Pandemi Berikutnya
Karhutla di Lahan Gambut, Pemerintah Andalkan Pasukan Darat di Kalbar

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 13:54 WIB

Legislator Fraksi PAN Dukung RUU Reforma Agraria untuk Keadilan Tanah

Selasa, 8 September 2026 - 09:46 WIB

UP PKB Kedaung Angke Perkuat Pelayanan Prima, Tegas Tolak Pungli

Senin, 7 September 2026 - 18:11 WIB

CPH Desak Polda Malut Segera Tetapkan Tersangka dalam Dugaan Kasus janggal Rp6,7 Miliar pada Dinas Lingkungan Hidup Halmahera Utara

Sabtu, 5 September 2026 - 17:47 WIB

Kawal Kasus Dugaan Pengeroyokan Kader PMII, LBH GP Ansor DKI Jakarta Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Sabtu, 5 September 2026 - 15:48 WIB

Langkahi Izin PKKPR dan Caplok Lahan 6,5 Hektar, Pabrik Hebel PT IKN Disegel Pemkab Banyumas

Sabtu, 5 September 2026 - 14:48 WIB

Berstatus WLA, Taruna Ikrar kepala BPOM Perkuat Jejaring Global Hadapi Pandemi Berikutnya

Jumat, 4 September 2026 - 22:48 WIB

Karhutla di Lahan Gambut, Pemerintah Andalkan Pasukan Darat di Kalbar

Jumat, 4 September 2026 - 22:35 WIB

Redakan Asap Kalbar, Pemerintah Maksimalkan Potensi Awan Hujan 4-8 September

Berita Terbaru