IHII Menolak Kebijakan KRIS Satu Ruang Perawatan

- Jurnalis

Rabu, 12 Maret 2025 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com, Jakarta – Institut Hubungan Industrial Indonesia (IHII) dengan tegas menolak rencana pelaksanaan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan dilakukan secara utuh mulai 1 Juli 2025.

Dalam Konfrensi Pers yang digelar disalah satu Hotel di Cawang, Jakarta Timur, Selasa (11/3/25), Ketua Institut Hubungan Industrial Indonesia, Saepul Tavip mengatakan rencana pemerintah menerapkan KRIS Satu Ruang Perawatan dengan maksimal 4 tempat tidur akan menghapus pelayanan ruang perawatan kelas 1, 2, dan 3 bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Saepul melanjutkan jika KRIS dipaksakan akan berdampak pada penurunan kualitas layanan kepada pekerja atau buruh dan keluarganya.

“Bahkan potensial rumah sakit apalagi swasta untuk menolak bekerjasama dengan BPJS mengingat RS harus melakukan renovasi kamar untuk menyesuaikan dengan kebijakan KRIS”, tegasnya.

Tak sampai disitu, Saepul menilai KRIS berpotensi mendorong terjadinya liberalisasi kesehatan dimana RS akan memutus kerjasama dengan BPJS dan membuat kelas tersendiri dengan fasilitas dan pelayanan yang lebih baik.

“Jadi IHII secara tegas menolak penerapan KRIS yang memang sejak awal tidak pernah melibatkan masyarakat, lebih khusus Serikat Pekerja (SP)/Serikat Buruh (SB)”, katanya.

Berikut pernyataan sikap dari IHII:
1. Menolak penerapan KRIS Satu Ruang Perawatan.
2. Pemerintah harus melaksanakan amanat Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 yaitu memudahkan akses pelayanan rawat inap dengan meningkatkan RS yang bekerja sama dan meningkatkan jumlah tempat tidur untuk peserta JKN.
3. Pemerintah harus mematuhi amanat UU No. 13 Tahun 2022 dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk SP/SB, ketika akan meregulasikan semua hal terkhusus tentang JKN. Kami SP/SB siap terlibat membicarakan masalah ini dan mencari solusinya, misalnya dengan mengkaji penerapan KRIS Dua Ruang Perawatan sebagai solusi.
4. Untuk meningkatkan kualitas nonmedis klas 3 saat ini maka kami meminta Pemerintah fokus membatasi jumlah tempat tidur di klas 3 yaitu maksimal 5 tempat tidur dengan kamar mandi di dalam ruangan dan kelayakan lainnya.
5. Mengingat tanggal 1 Juli 2025 tingga beberapa bulan lagi maka kami meminta Pemerintah segera merevisi pasal 103B ayat (1) Perpres 59 tahun 2024 yang mengamanatkan penerapan KRIS secara menyeluruh paling lama 30 Juni 2025. Libatkan semua stakeholder JKN untuk membicarakan KRIS, dan kami SP/SB siap memberikan usulan konstruktif.

Sementara itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timbul Siregar yang hadir sebagai narasumber meminta Kementerian Kesehatan melakukan pengkajian ulang terkait kebijakan KRIS Satu Ruang Perawatan.

“Harusnya pemerintah tidak sepihak memutuskan persoalan ini karena akan mengganggu manfaat peserta JKN”, ujarnya.

Timbul mengatakan, KRIS Satu Ruang Perawatan akan menurunkan ketersediaan jumlah tempat tidur yang secara tidak langsung peserta JKN dipaksa naik ke kelas diatasnya.

“Lebih baik pemerintah melakukan peningkatan pada pelayanan kesehatan yang ada seperti di kelas 1 dan 2. Ia juga meminta pemerintah melakukan perbaikan layanan non medis pada kelas 3 yang menurutnya belum ideal”, tegasnya.

Komentar Facebook

Berita Terkait

PCNU Kota Depok dan Gus Yahya Berbagi 300 Paket Berbuka
Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo Kasus 2024, Kini Sudah di Pengadilan
Jaksa Cantik, Putri Agita Sembiring Milala jadi Finalis Putri Indonesia 2025
Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim, Pegadaian Kanwil VIII Jakarta 1 Pererat Kebersamaan di Bulan Ramadan
LRT Jabodebek dan Peranannya dalam Meningkatkan Aspek Sosial dan Ekonomi Indonesia
Menteri Kehutanan: Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan Segera Diresmikan
Dirut KAI Tinjau Depo LRT Jabodebek untuk Pastikan Kesiapan Angkutan Lebaran
Kunjungan Ke Banten, Stafsus Menteri Desa Dorong Desa Terlibat dalam Peningkatan Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 12:03 WIB

Luar Biasa Mumtaz, Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Kampus Putra adakan PAS (Primago All Star Show) 2025

Senin, 17 Maret 2025 - 18:21 WIB

Babak Baru Kasus Dugaan Mafia Tanah, Sutaja Mangsur Resmi Ajukan Perlindungan ke LPSK

Senin, 17 Maret 2025 - 01:17 WIB

Art Show Primago 2025 sebagai Ajang Peningkatan Kreativitas & kebersamaan Santriwati Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago

Minggu, 16 Maret 2025 - 21:28 WIB

Sepasang Lansia Kebumen Akan Datangi LPSK, Minta Perlindungan atas Dugaan Intimidasi dalam Kasus Pengambilalihan Tanah oleh Oknum DPRD

Minggu, 16 Maret 2025 - 04:38 WIB

Buka Festival Ramadhan Taman Secawan 2, Istri Walikota Depok Cing Ikah Resmi Jadi Pembinaan Asosiasi UMKM Kota Depok

Sabtu, 15 Maret 2025 - 19:16 WIB

Telah Dibuka Pendaftaran Bimbel Persiapan Masuk Ma’had Al-Azhar Cairo Tahun 2025 Bersama Bimbel Primago

Sabtu, 15 Maret 2025 - 07:46 WIB

Diduga Langgar Aturan, Kafe di Kota Batu Jual Minuman Beralkohol dan Abaikan Instruksi Wali Kota

Sabtu, 15 Maret 2025 - 07:27 WIB

Kualitas Venue Cabor di Kota Malang Disorot Menjelang Porprov 2025

Berita Terbaru

Nasional

PCNU Kota Depok dan Gus Yahya Berbagi 300 Paket Berbuka

Jumat, 21 Mar 2025 - 21:05 WIB