IHII Menolak Kebijakan KRIS Satu Ruang Perawatan

- Editor

Rabu, 12 Maret 2025 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com, Jakarta – Institut Hubungan Industrial Indonesia (IHII) dengan tegas menolak rencana pelaksanaan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan dilakukan secara utuh mulai 1 Juli 2025.

Dalam Konfrensi Pers yang digelar disalah satu Hotel di Cawang, Jakarta Timur, Selasa (11/3/25), Ketua Institut Hubungan Industrial Indonesia, Saepul Tavip mengatakan rencana pemerintah menerapkan KRIS Satu Ruang Perawatan dengan maksimal 4 tempat tidur akan menghapus pelayanan ruang perawatan kelas 1, 2, dan 3 bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Saepul melanjutkan jika KRIS dipaksakan akan berdampak pada penurunan kualitas layanan kepada pekerja atau buruh dan keluarganya.

“Bahkan potensial rumah sakit apalagi swasta untuk menolak bekerjasama dengan BPJS mengingat RS harus melakukan renovasi kamar untuk menyesuaikan dengan kebijakan KRIS”, tegasnya.

Tak sampai disitu, Saepul menilai KRIS berpotensi mendorong terjadinya liberalisasi kesehatan dimana RS akan memutus kerjasama dengan BPJS dan membuat kelas tersendiri dengan fasilitas dan pelayanan yang lebih baik.

“Jadi IHII secara tegas menolak penerapan KRIS yang memang sejak awal tidak pernah melibatkan masyarakat, lebih khusus Serikat Pekerja (SP)/Serikat Buruh (SB)”, katanya.

Berikut pernyataan sikap dari IHII:
1. Menolak penerapan KRIS Satu Ruang Perawatan.
2. Pemerintah harus melaksanakan amanat Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 yaitu memudahkan akses pelayanan rawat inap dengan meningkatkan RS yang bekerja sama dan meningkatkan jumlah tempat tidur untuk peserta JKN.
3. Pemerintah harus mematuhi amanat UU No. 13 Tahun 2022 dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk SP/SB, ketika akan meregulasikan semua hal terkhusus tentang JKN. Kami SP/SB siap terlibat membicarakan masalah ini dan mencari solusinya, misalnya dengan mengkaji penerapan KRIS Dua Ruang Perawatan sebagai solusi.
4. Untuk meningkatkan kualitas nonmedis klas 3 saat ini maka kami meminta Pemerintah fokus membatasi jumlah tempat tidur di klas 3 yaitu maksimal 5 tempat tidur dengan kamar mandi di dalam ruangan dan kelayakan lainnya.
5. Mengingat tanggal 1 Juli 2025 tingga beberapa bulan lagi maka kami meminta Pemerintah segera merevisi pasal 103B ayat (1) Perpres 59 tahun 2024 yang mengamanatkan penerapan KRIS secara menyeluruh paling lama 30 Juni 2025. Libatkan semua stakeholder JKN untuk membicarakan KRIS, dan kami SP/SB siap memberikan usulan konstruktif.

Sementara itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timbul Siregar yang hadir sebagai narasumber meminta Kementerian Kesehatan melakukan pengkajian ulang terkait kebijakan KRIS Satu Ruang Perawatan.

“Harusnya pemerintah tidak sepihak memutuskan persoalan ini karena akan mengganggu manfaat peserta JKN”, ujarnya.

Timbul mengatakan, KRIS Satu Ruang Perawatan akan menurunkan ketersediaan jumlah tempat tidur yang secara tidak langsung peserta JKN dipaksa naik ke kelas diatasnya.

“Lebih baik pemerintah melakukan peningkatan pada pelayanan kesehatan yang ada seperti di kelas 1 dan 2. Ia juga meminta pemerintah melakukan perbaikan layanan non medis pada kelas 3 yang menurutnya belum ideal”, tegasnya.

Komentar Facebook

Berita Terkait

Irjen Pol (Purn) Ricky Sitohang: Polri On-Track Tangani Kasus Evi-Zendy vs Bibi Kelinci, Fokus pada Perlindungan Data
Ramp Check Jelang Lebaran 2026, UP PKB Kedaung Kali Angke Periksa Puluhan Bus AKAP
Ketua Umum Masyarakat Pesantren Soroti Pengelolaan Dana Haji, Usulkan Peran BPKH Dikaji Ulang
Empat Mahasiswi Indonesia di Yordania Diduga Jadi Korban Pelecehan oleh Senior
Tim Peduli Salurkan Bantuan untuk Palestina di Tengah Eskalasi Konflik Timteng
Kuasa Hukum MYF Tegaskan Tak Ada Utang Piutang, Tuduhan dalam Somasi Terbuka Dinilai Fitnah
Ponpes Daarul Mu’minin As’adiyah Doping Sulawesi Selatan Gelar Kegiatan Festival Ramadhan 2026
Pegadaian Kanwil VIII Jakarta 1 Sukseskan Safari Ramadan 1447 H Demi Mempererat Silaturahmi

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:47 WIB

Polres Kebumen Ungkap Sejumlah Kasus dalam Operasi Pekat Ramadan

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:01 WIB

26 dari 29 Ranting Usulkan Andi Gimbal dalam Penjaringan PAC PDI Perjuangan Kecamatan Kebumen

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:56 WIB

IIBF Kebumen Gelar Aksi Berbagi, 1.075 Menu Buka Puasa Disalurkan ke Masyarakat

Kamis, 5 Maret 2026 - 07:41 WIB

DPD PDIP Jateng Gelar Konsolidasi di Kebumen, Soroti Musancab dan MBG

Jumat, 27 Februari 2026 - 09:16 WIB

Polres Kebumen dan PWRI Kebumen Bagikan 1.000 Paket Takjil di Alun-Alun Pancasila

Kamis, 26 Februari 2026 - 07:31 WIB

Kades Mulyosri Pastikan Tanah Tercatat Aset Desa, Pelapor Akan Dilaporkan Balik

Jumat, 13 Februari 2026 - 22:23 WIB

Haul Pertama di Wergonayan, Tradisi Baru Mengenang Pendiri Desa Dimulai

Senin, 9 Februari 2026 - 20:34 WIB

PWRI Kebumen Gelar Tumpengan dan Doa Bersama Sambut Hari Pers Nasional 2026

Berita Terbaru