Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara di Tingkat Banding

- Editor

Kamis, 13 Februari 2025 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com, Jakarta – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman terdakwa kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara dalam putusan banding.

Ketua Majelis Hakim PT Jakarta, Teguh Harianto, menyatakan bahwa Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama. Selain hukuman badan, Harvey juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 8 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan,” kata Hakim Teguh dalam sidang di PT Jakarta, Kamis (13/2/2024).

Majelis hakim juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita untuk negara. Jika harta yang disita tidak mencukupi, maka hukumannya akan ditambah 10 tahun penjara.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas putusan tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis. Kejagung menilai vonis tersebut belum memenuhi rasa keadilan, mengingat nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa jaksa awalnya menuntut Harvey Moeis dengan hukuman 12 tahun penjara berdasarkan alat bukti di persidangan.

“Kami berkomitmen, dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan,” ujar Harli di Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Kasus korupsi tata niaga timah ini menjadi salah satu skandal besar yang menimbulkan dampak signifikan terhadap perekonomian negara.

Komentar Facebook

Berita Terkait

Dari Sapaan hingga Solusi, Rohmat Rospari Bicara tentang Wajah ASN yang Melayani
Dua Tahun Pimpin BPOM, Taruna Ikrar Perkuat SDM dan Transformasi Digital
NU Abad Kedua: Merawat Tradisi, Mengambil Inovasi, Membangun Peradaban
Kepala BPOM Taruna Ikrar : Kemerdekaan Harus Diisi dengan Integritas dan Kerja Nyata
Gandeng Laleilmanino dan Naida, Pegadaian Resmi Luncurkan Campaign “Tenang Saja”
Alus UK Murib Soroti Busana Adat Wagub Papua Tengah Saat Upacara HUT ke-81 RI
HUT ke-81, Guntur Sultra Dukung Indonesia Berdaulat dan Makmur
Kisah Guru Sabdo Roso: Ajarkan Filosofi Neng, Ning, Nung, Nang lewat Ekosistem Digital Nafas Batin

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:47 WIB

Dari Sapaan hingga Solusi, Rohmat Rospari Bicara tentang Wajah ASN yang Melayani

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:46 WIB

Dua Tahun Pimpin BPOM, Taruna Ikrar Perkuat SDM dan Transformasi Digital

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:33 WIB

NU Abad Kedua: Merawat Tradisi, Mengambil Inovasi, Membangun Peradaban

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:07 WIB

Gandeng Laleilmanino dan Naida, Pegadaian Resmi Luncurkan Campaign “Tenang Saja”

Senin, 17 Agustus 2026 - 21:28 WIB

Alus UK Murib Soroti Busana Adat Wagub Papua Tengah Saat Upacara HUT ke-81 RI

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:46 WIB

HUT ke-81, Guntur Sultra Dukung Indonesia Berdaulat dan Makmur

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:02 WIB

Kisah Guru Sabdo Roso: Ajarkan Filosofi Neng, Ning, Nung, Nang lewat Ekosistem Digital Nafas Batin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 09:07 WIB

Banyak Tokoh dan Brand Dunia Mengubah Nama, Pakar Ungkap Kekuatan di Balik Sebuah Nama

Berita Terbaru