JAKARTA, SiaranIndonesia.com — Ketua Umum Santri Mengabdi, Gus Wahyu NH Aly, menilai penggunaan istilah mubah lebih tepat dibanding halal dalam menyebut permainan domino, karena dinilai lebih presisi secara fikih sekaligus lebih jernih dalam komunikasi sosial di tengah masyarakat.
Dalam keterangannya, Gus Wahyu menyampaikan bahwa istilah halal merupakan payung hukum yang luas, sedangkan mubah lebih spesifik untuk menunjukkan sesuatu yang boleh dilakukan sepanjang tidak mengandung unsur yang dilarang syariat.
“Secara fikih, domino lebih tepat disebut mubah, bukan halal. Karena halal itu payung besar, sementara mubah lebih presisi dalam menjelaskan kebolehan yang memiliki batas dan syarat,” ujar Gus Wahyu keterangannya di Jakarta, Sabtu (24/04/2016).
Ia menilai penggunaan istilah halal dalam isu permainan berpotensi memunculkan beragam tafsir di ruang publik, bahkan membuka perdebatan sosial yang sebenarnya bisa dihindari jika memakai istilah yang lebih tepat.
Menurutnya, menyebut domino sebagai mubah bukan sekadar soal diksi, tetapi juga bagian dari menjaga ketepatan terminologi hukum Islam dan menghindari kesalahpahaman bahwa semua bentuk permainan domino otomatis mendapat legitimasi tanpa batas.
“Dengan istilah mubah, masyarakat memahami bahwa kebolehannya bersyarat—selama tidak mengandung judi, tidak melalaikan kewajiban, dan tidak membawa mudarat,” katanya.
Gus Wahyu menambahkan, pendekatan tersebut juga merupakan bentuk penghargaan terhadap disiplin ilmu fikih sekaligus penghormatan terhadap istilah yang hidup dan dipahami masyarakat.
“Sederhananya, kita menghargai istilah fikih sekaligus istilah yang hidup di masyarakat, agar pesan keagamaan tetap akurat namun mudah dipahami,” ujarnya.
Ia berharap diskursus keagamaan, termasuk terkait permainan, tidak berhenti pada dikotomi halal-haram, tetapi juga memperhatikan ketepatan istilah agar tidak menimbulkan salah tafsir di ruang publik, meminimalisir potensi gaduh. Karena, menurutnya, disinilah peran tokoh agama. Ditekankan olehnya, penggunaan istilah mubah justru menghadirkan nuansa hukum yang lebih proporsional, ilmiah, dan sosial.
























