Prabowo Tegaskan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah: Kita Tetap Lindungi Rakyat Kecil

- Editor

Minggu, 8 Desember 2024 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com, JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa pajak pertambahan nilai (PPN) 12% yang berlaku mulai 1 Januari 2025 akan diterapkan sesuai dengan undang-undang, namun bersifat selektif, yaitu hanya untuk barang mewah.

Hal itu disampaikan Presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/12/2024). Ia mengatakan bahwa kenaikan PPN ini hanya akan berlaku untuk barang-barang mewah, sementara perlindungan terhadap rakyat tetap menjadi prioritas pemerintah.

“PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah,” kata Presiden Prabowo.

Prabowo mengatakan bahwa sesungguhnya sejak akhir 2023, pemerintah tidak memungut PPN secara penuh terhadap barang-barang yang seharusnya dikenai pajak. Hal ini adalah bentuk upaya keberpihakan kepada masyarakat, terutama kalangan bawah.

“Untuk rakyat yang lain, kita tetap lindungi, sudah sejak akhir 2023 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil. Jadi kalaupun naik, itu hanya untuk barang mewah,” ujarnya.

Seperti diketahui, ketentuan PPN 12% diperintahkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun seusai bertemu dengan Prabowo di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (5/12/2024), bersama unsur DPR lainnya, mengatakan adanya usulan penghitungan PPN dengan tarif berbeda, di mana barang-barang, seperti kebutuhan pokok, kemungkinan dikenai pajak lebih rendah.

Ia menegaskan bahwa barang-barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa perbankan, serta pelayanan umum akan tetap bebas dari PPN, sesuai kebijakan yang berlaku saat ini.

“PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang yaitu 1 Januari 2025 tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif kepada beberapa komoditas, baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah sehingga pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah,” ujar Misbakhun.

Lebih lanjut, Misbakhun menjelaskan bahwa pemerintah juga berencana untuk menerapkan struktur PPN yang tidak seragam. Meski demikian, kebijakan tersebut saat ini masih dilakukan pengkajian mendalam.

“Ini nanti akan masih dipelajari. Masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok, kemudian jasa pendidikan, jasa kesehatan, kemudian jasa perbankan, yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum, jasa pemerintahan tetap tidak dikenakan PPN,” ungkap Misbakhun.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya juga memastikan PPN tidak berlaku untuk komoditas bahan pokok dan layanan penting.

Komentar Facebook

Berita Terkait

Puncak HSN 2026 Kota Depok akan Hadirkan Gus Kautsar
Negara di Bawah Kuasa Algoritma: Merebut Kembali Kualitas Ruang Publik
Tiket Murah Angke Disorot, kadis DKI Turun Tangan
Tani Merdeka Sultra Dukung Perbaikan Tata Kelola MBG, Minta Dana Tepat Sasaran
SMP Insan Kamil Cikarang Gelar Parenting Bagi Orang Tentang “Membaca Hasil Potensi Anak Melalui Test PRIMAGEN” Bersama Dr Awaluddin Faj, M.Pd
Sinergi Pemerintah dan Dunia Usaha Diperkuat, KPBU Jadi Motor Pembiayaan Infrastruktur
Tiket Muara Angke Dipertanyakan, Kursi Kosong di Kapal Dishub Buka Tanda Tanya
Polemik Tiket Muara Angke, Wakadishub DKI Ujang Harmawan Buka Suara, Kepala UPAP Afandi Nofrizal Masih Bungkam

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 10:54 WIB

Asep Wahyuwijaya Soroti Peran Elite dan Warga dalam Menjaga Demokrasi

Jumat, 25 September 2026 - 17:00 WIB

UHO Gandeng DKPP RI Bahas Etika Kepemiluan Era AI di Live Class Vol. 2

Rabu, 23 September 2026 - 14:50 WIB

Ketua Tani Merdeka Muna Serap Aspirasi Petani, Irigasi dan Jalan Usaha Tani Jadi Prioritas

Senin, 21 September 2026 - 19:47 WIB

Prodi Ilkom UHO Kupas Cara Membaca Survei dalam Komunikasi Politik

Rabu, 16 September 2026 - 17:27 WIB

Mahasiswa Jurnalistik UHO Bekali Pemilih Pemula Waspadai Penyalahgunaan AI dalam Pemilu

Rabu, 2 September 2026 - 19:38 WIB

Maniap Kogoya Gugat Proses Pengisian Wakil Bupati Nduga di PTUN Jayapura

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:56 WIB

Pimpin DPC PERADI Kebumen 2026–2031, Anita Nosa: Yang Baik Dilanjutkan, Yang Belum Ada Diadakan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:15 WIB

Arwani Thomafi: Lima Mutiara Menjadi Pedoman Berkhidmah untuk Kemaslahatan Umat

Berita Terbaru

Nasional

Puncak HSN 2026 Kota Depok akan Hadirkan Gus Kautsar

Senin, 5 Okt 2026 - 13:40 WIB

Nasional

Tiket Murah Angke Disorot, kadis DKI Turun Tangan

Senin, 5 Okt 2026 - 10:19 WIB