Prabowo Tegaskan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah: Kita Tetap Lindungi Rakyat Kecil

- Jurnalis

Minggu, 8 Desember 2024 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com, JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa pajak pertambahan nilai (PPN) 12% yang berlaku mulai 1 Januari 2025 akan diterapkan sesuai dengan undang-undang, namun bersifat selektif, yaitu hanya untuk barang mewah.

Hal itu disampaikan Presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/12/2024). Ia mengatakan bahwa kenaikan PPN ini hanya akan berlaku untuk barang-barang mewah, sementara perlindungan terhadap rakyat tetap menjadi prioritas pemerintah.

“PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah,” kata Presiden Prabowo.

Prabowo mengatakan bahwa sesungguhnya sejak akhir 2023, pemerintah tidak memungut PPN secara penuh terhadap barang-barang yang seharusnya dikenai pajak. Hal ini adalah bentuk upaya keberpihakan kepada masyarakat, terutama kalangan bawah.

“Untuk rakyat yang lain, kita tetap lindungi, sudah sejak akhir 2023 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil. Jadi kalaupun naik, itu hanya untuk barang mewah,” ujarnya.

Seperti diketahui, ketentuan PPN 12% diperintahkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun seusai bertemu dengan Prabowo di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (5/12/2024), bersama unsur DPR lainnya, mengatakan adanya usulan penghitungan PPN dengan tarif berbeda, di mana barang-barang, seperti kebutuhan pokok, kemungkinan dikenai pajak lebih rendah.

Ia menegaskan bahwa barang-barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa perbankan, serta pelayanan umum akan tetap bebas dari PPN, sesuai kebijakan yang berlaku saat ini.

“PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang yaitu 1 Januari 2025 tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif kepada beberapa komoditas, baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah sehingga pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah,” ujar Misbakhun.

Lebih lanjut, Misbakhun menjelaskan bahwa pemerintah juga berencana untuk menerapkan struktur PPN yang tidak seragam. Meski demikian, kebijakan tersebut saat ini masih dilakukan pengkajian mendalam.

“Ini nanti akan masih dipelajari. Masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok, kemudian jasa pendidikan, jasa kesehatan, kemudian jasa perbankan, yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum, jasa pemerintahan tetap tidak dikenakan PPN,” ungkap Misbakhun.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya juga memastikan PPN tidak berlaku untuk komoditas bahan pokok dan layanan penting.

Komentar Facebook

Berita Terkait

Dinilai Berjasa di Bidang Pertahanan, Eko Sulistio dapat Penghargaan dari Prabowo
CSR RS PKU Kutowinangun Sasar Tukang Becak, Sopir Ambulance dan UMKM
Student One Gelar Inhouse Training For Teacher Guna Tingkatkan Kompetensi dan Kualitas Pendidik
Ketimpangan Pendapatan di Maluku Utara Membaik, Sektor Pertanian dan Hilirisasi Berperan Penting
Terbaik Hasil Evaluasi Kinerja 100 Hari KMP, Menag: Kita Fokus Layani Umat
Jadikan Pelajaran Matematika Lebih Disukai Siswa, Student One Islamic School Gelar Pelatihan Happy Math untuk Guru
PT Solusi Baitullah Indonesia Gelar Manasik Umrah Diikuti 50 Jemaah
Ketum Masyarakat Pesantren Usulkan Gedung Bertingkat di Mina dan Pemanfaatan Dana Zakat untuk Makan Bergizi

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 07:45 WIB

Dinilai Berjasa di Bidang Pertahanan, Eko Sulistio dapat Penghargaan dari Prabowo

Rabu, 22 Januari 2025 - 16:23 WIB

CSR RS PKU Kutowinangun Sasar Tukang Becak, Sopir Ambulance dan UMKM

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:13 WIB

Student One Gelar Inhouse Training For Teacher Guna Tingkatkan Kompetensi dan Kualitas Pendidik

Rabu, 22 Januari 2025 - 11:27 WIB

Ketimpangan Pendapatan di Maluku Utara Membaik, Sektor Pertanian dan Hilirisasi Berperan Penting

Rabu, 22 Januari 2025 - 11:24 WIB

Terbaik Hasil Evaluasi Kinerja 100 Hari KMP, Menag: Kita Fokus Layani Umat

Selasa, 21 Januari 2025 - 19:22 WIB

PWI Laskar Sabilillah Kabupaten Kebumen Bentuk Pasukan Khusus untuk Pembentukan Pengurus di Tingkat Kecamatan

Selasa, 21 Januari 2025 - 09:52 WIB

Pesantren Yang Bagus Untuk Warga di Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi dan sekitarnya

Senin, 20 Januari 2025 - 11:29 WIB

Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok Membuka Pendaftaran Penerimaan Santri dan Santriwati Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2025/2026

Berita Terbaru