Jakarta, Siaranindonesia.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menunjuk Wakil Gubernur Bengkulu Rosjonsyah untuk menjalankan tugas gubernur.
Keputusan penunjukan Rosjonsyah ini di ambil usai Rohidin Mersyah terjaring Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) pada Sabtu 23 November 2024
“Tadi malam saya sudah mengeluarkan keputusan, begitu saya mendapat kabar positif dari KPK bahwa ditahan, maka kami sudah mengeluarkan SK untuk wakilnya menjadi pelaksana tugas gubernur,” kata Tito saat ditemui awak media di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin.
Tito menjelaskan bahwa penunjukan Rosjonsyah sebagai plt Gubernur Bengkulu berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
“Undang undangnya tentang Pemerintahan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 dalam hal kepala daerah dapat dinonaktifkan, dapat mengundurkan diri kemudian perkara pidana dan ditahan,” jelasnya.
Lebih lanjut, saat ditanya terkait status pencalonan Rohidin di Pilkada Serentak 2024, Tito mengatakan perihal itu kewenangan KPU dan Bawaslu.
“Nah itu urusannya KPU dan Bawaslu,”Pungkas Tito.