Sekitar Ratusan Jurnalis “Geruduk” Polres Kebumen Soal WNH

- Jurnalis

Kamis, 7 November 2024 - 03:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi solidaritas ratusan wartawan se-Jateng terhadap WNH, jurnalis Siaran Indonesia, di Polres Kebumen, Rabu, (06/11/2024)

Aksi solidaritas ratusan wartawan se-Jateng terhadap WNH, jurnalis Siaran Indonesia, di Polres Kebumen, Rabu, (06/11/2024)

KEBUMEN, SiaranIndonesia.com – Sekitar ratusan jurnalis dari sejumlah media yang ada di beberapa kabupaten di Jawa Tengah “menggeruduk” Polres Kebumen, (Rabu, 06/11/2024). Hal itu sebagai aksi solidaritas jurnalis atas peristiwa yang terjadi terhadap rekan seprofesi yang bernama WNH dari Siaran Indonesia.

Diketahui, WNH menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan dari sejumlah oknum santri pasca pelaporan karya jurnalistiknya oleh bupati non aktif Arif Sugiyanto. Akibat dari pengeroyokan tersebut, WNH harus menjalani rawat inap selama 3 (tiga) hari di salah satu rumah sakit di Kebumen.

Dalam profilnya, WNH sendiri bukanlah orang baru didunia pers. Sejak mahasiswa ia aktif di lembaga pers mahasiswa, lalu tergabung di Majalah Medium. Saat ini, ia sebagai salah seorang jurnalis di media online Siaran Indonesia.

Sekitar ratusan wartawan yang aksi tersebut juga tergabung dalam sejumlah organisasi wartawan Indonesia. Diantaranya seperti Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kebumen, Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Kebumen, Insan Pers Jawa Tengah (IPJT) Kebumen Purwo Santoso, Komunitas Wartawan Lokal (Kawal), Fast Respon, Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI), Forum Pemimpin Redaksi Nasional (FPRN), dan lainnya.

Para wartawan ini, di Polres Kebumen meminta agar peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan yang dialami jurnalis Siaran Indonesia, WNH, agar secepatnya dituntaskan. Apabila tidak, maka berpotensi mengundang ribuan jurnalis datang ke Polres Kebumen terkait pertanggungjawaban ini.

Selain itu, mereka juga menuntut agar laporan bupati non aktif Kebumen Arif Sugiyanto atas karya jurnalistik dari WNH, wartawan Siaran Indonesia, itu dicabut. Ditegaskan, perihal karya jurnalistik agar dikembalikan dengan mekanisme etika UU Pers.

Dr. Teguh Purnomo, SH., Msi., selaku lawyer dari WNH menyampaikan, bahwa apa yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian Kebumen dalam menangani WNH sebagai diduga korban pengeroyokan ini dinilainya lambat. Hal ini mengingat, sejumlah alat bukti sudah tersedia, korban sudah di BAP, dan saksi juga sudah dimintai keterangan. Terlebih, sejumlah terduga oknum pelaku juga sudah jelas, namun terduga oknum pelaku masih bebas berkeliaran.

“Baik bupati, pesantren, dan lainnya, tidak ada yang kebal hukum,” tegasnya.

Pada saat yang sama, Ketua PWRI Kebumen, Rudi juga menegaskan, bahwa jurnalis harus mendapatkan hak hukum. Baik dalam proses kerja jurnalistiknya maupun produk persnya.

Ia meminta, peristiwa mengerikan yang dialami WNH, jurnalis dari Siaran Indonesia, agar ditanggapi serius dan cepat. Karena, kasus hukumnya sudah jelas, bukti sudah jelas, saksinya juga jelas, dan pelakunya sudah jelas. Ia pun berharap, agar Polres Kebumen tidak membuat catatan buruk atas penanganan yang dialami seorang jurnalis.

“Kerja Polres Kebumen akan dipantau dan dicatat oleh jurnalis-jurnalis se-Jawa Tengah. Apalagi, ini berpotensi ribuan jurnalis se-Indonesia bisa saja turun ke Polres Kebumen jika penangannya dinilai kurang sesuai,” tegas Rudi, pasca aksi solidaritas jurnalis di Polres Kebumen.

Ketua Komunitas Wartawan Lokal (Kawal), Narso, juga mengaku prihatin dengan adanya pelaporan jurnalis oleh seorang Bupati, serta penganiayaan jurnalis. Menurutnya, menanggapi produk jurnalistik bukan dengan cara seperti itu.

“Ini produk jurnalistik,” kata Narso.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua IPJT Kebumen Purwo Santoso, bahwa pelaporan bupati non aktif Arif Sugiyanto tidak bisa berjalan, karena karya jurnalistik. Produk pers, harus melewati hak sanggah, karena ada hak jawab, yang kembali menjadi karya jurnalistik.

“Ini juga mengacu kepada kesepakatan antara Kapolri dan Dewan Pers, bahwa produk jurnalistik tidak bisa dijerat dengan UUITE,” tegasnya.

Komentar Facebook

Berita Terkait

Dirgantara AIA Tour Travel Depok Membuka Program Open Trip Ke Pangalengan di Tahun 2025
Pondok Pesantren Daarul Muttaqien Parung Bogor adakan kegiatan Seminar Penguatan Nilai – Nilai Kepesantrenan bersama Motivator Pendidikan
Dirgantara AIA Tour Travel Rajanya Tour Travel Depok
Supian-Chandra Menang Pilkada Depok, Real Count Unggul 53 Persen
Akibat Judol, Tingkat Perceraian Meningkat Di Jawa Tengah
Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Kampus Putra adakan kegiatan Perfotoan Untuk Dokumentasi Pondok & Mengabadikan Kenangan Santri
Selisih Suara Sangat Jauh dan Tak Mungkin Terkejar, Supian-Chandra Siap-siap Dilantik
Jelang Pilkada, 500 Ribu KKS Palsu Diduga Beredar di Warga Kebumen

Berita Terkait

Sabtu, 7 Desember 2024 - 06:57 WIB

Sosok Gus Farkhan Cocok Sebagai Utusan Khusus Presiden Pengganti Gus Miftah

Sabtu, 7 Desember 2024 - 01:47 WIB

Sejumlah Kiyai dan Pimpinan Pondok Pesantren Dukung Sosok Ini Jadi Pengganti Gus Miftah

Sabtu, 7 Desember 2024 - 01:36 WIB

Pengasuh Ponpes Situbondo Dukung Sosok Ini Untuk Pengganti Gus Miftah

Jumat, 6 Desember 2024 - 19:26 WIB

Gus Farkhan, Figur Muda yang Didukung untuk Pimpin Bidang Kerukunan Beragama Gantikan Gus Miftah

Jumat, 6 Desember 2024 - 17:02 WIB

Menjelang Nataru 2024/2025, Kemenhub Menyediakan Program Mudik Gratis Angkutan

Jumat, 6 Desember 2024 - 16:33 WIB

IKA Untirta Meminta Airin-Ade Sumardi Ikhlas Legowo Menerima Hasil Pilkada Banten dan Tidak Menggugat ke MK

Jumat, 6 Desember 2024 - 16:29 WIB

Kemenangan Andra Soni-Achmad Dimyati di Pilkada Banten adalah Realitas Fakta Rasional Bukan Anomaly

Jumat, 6 Desember 2024 - 14:47 WIB

KSBSI Apresiasi Presiden Prabowo Naikan UMP Sebesar 6 Persen

Berita Terbaru