Nakes Pakai Calo untuk SKP, Siap-Siap Izin Praktik Dicabut!

- Editor

Rabu, 5 Juni 2024 - 14:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sistem pembelajaran berkala untuk mendapatkan SKP sangat penting untuk menjaga kualitas tenaga kesehatan dalam melayani masyarakt. - Ilustrasi Kemenkes

Sistem pembelajaran berkala untuk mendapatkan SKP sangat penting untuk menjaga kualitas tenaga kesehatan dalam melayani masyarakt. - Ilustrasi Kemenkes

Siaranindonesia.com, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menindak tiga tenaga kesehatan yang diduga menjadi calo tenaga medis (named) dan tenaga kesehatan (nakes) untuk mendapatkan Satuan Kredit Profesi (SKP) guna memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP) setiap 5 tahun.

Tiga oknum yang akan ditindak berasal dari Jakarta, Semarang dan Surabaya.

Pendeteksian dan penindakan terhadap praktek percaloan saat ini semakin mudah seiring dengan pembenahan sistem pembelajaran berkelanjutan SKP berbasis online, dibanding sistem sebelum terbitnya Undang-Undang Kesehatan No 17/2023 yang diduga marak praktek percaloan karena berbasis manual dan tidak terintegrasi.

Sistem berhasil melacak praktek anomali di tiga kota tersebut dimana mereka menyamar seolah-olah menjadi named/nakes yang sedang mengikuti pembelajaran berkala secara online, dan berhasil mendapatkan SKP dari pembelajaran tersebut. Para calo ini menawarkan jasa mereka melalui sosial media dan WA group dengan bayaran tertentu.

Sistem pembelajaran berkala untuk mendapatkan SKP sangat penting untuk menjaga kualitas tenaga kesehatan dalam melayani masyarakt.

SKP dapat diperoleh antara lain melalui proses pembelajaran berkelanjutan atau seminar atau workshop yang diselenggarakan oleh lembaga penyelenggara pendidikan, rumah sakit, dinas kesehatan, dan organisasi profesi yang telah terakreditasi oleh Kemenkes melalui Plataran Sehat di laman laman https://lms.kemkes.go.id/.

Kemenkes akan segera menerbitkan peraturan pengawasan terkait SKP dengan menyiapkan sanksi yang berat.

“Named dan nakes yang terbukti menjadi calo SKP akan dicabut sementara STR dan SIP selama 12 bulan. Jika terbukti berulang dua kali, STR dan SIP akan dicabut seumur hidup,” tegas Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

“Sementara itu, named dan nakes yang terbukti memakai jasa calo SKP akan dicabut sementara STR dan SIP selama enam bulan. Jika terbukti berulang dua kali, STR dan SIP akan dicabut seumur hidup,” lanjutnya.

Selain melalui regulasi, pencegahan praktek percaloan juga akan dilakukan melalui sistem, yaitu menambahkan proses verifikasi pengenal wajah atau face recognition pada sistem Pelataran Sehat (portal untuk kegiatan pembelajaran berkelanjutan) yang akan siap di September 2024.

Paralel menunggu infrastruktur face-recognition diterapkan, tim Kemenkes akan memantau anomali-anomali dalam pembelajaran online.

“Keamanan pasien adalah yang utama. Sangat disayangkan ada oknum-oknum named dan nakes yang menggunakan jasa calo untuk seolah-olah meningkatkan kompetensi mereka secara berkala. Yang dirugikan nanti masyarakat karena dilayani oleh named/nakes yang tidak kompeten,” kata juru bicara Kemenkes Mohammad Syahril.

Komentar Facebook

Berita Terkait

Dari Sapaan hingga Solusi, Rohmat Rospari Bicara tentang Wajah ASN yang Melayani
Dua Tahun Pimpin BPOM, Taruna Ikrar Perkuat SDM dan Transformasi Digital
NU Abad Kedua: Merawat Tradisi, Mengambil Inovasi, Membangun Peradaban
Kepala BPOM Taruna Ikrar : Kemerdekaan Harus Diisi dengan Integritas dan Kerja Nyata
Gandeng Laleilmanino dan Naida, Pegadaian Resmi Luncurkan Campaign “Tenang Saja”
Alus UK Murib Soroti Busana Adat Wagub Papua Tengah Saat Upacara HUT ke-81 RI
HUT ke-81, Guntur Sultra Dukung Indonesia Berdaulat dan Makmur
Kisah Guru Sabdo Roso: Ajarkan Filosofi Neng, Ning, Nung, Nang lewat Ekosistem Digital Nafas Batin

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:47 WIB

Dari Sapaan hingga Solusi, Rohmat Rospari Bicara tentang Wajah ASN yang Melayani

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:46 WIB

Dua Tahun Pimpin BPOM, Taruna Ikrar Perkuat SDM dan Transformasi Digital

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:33 WIB

NU Abad Kedua: Merawat Tradisi, Mengambil Inovasi, Membangun Peradaban

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:07 WIB

Gandeng Laleilmanino dan Naida, Pegadaian Resmi Luncurkan Campaign “Tenang Saja”

Senin, 17 Agustus 2026 - 21:28 WIB

Alus UK Murib Soroti Busana Adat Wagub Papua Tengah Saat Upacara HUT ke-81 RI

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:46 WIB

HUT ke-81, Guntur Sultra Dukung Indonesia Berdaulat dan Makmur

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:02 WIB

Kisah Guru Sabdo Roso: Ajarkan Filosofi Neng, Ning, Nung, Nang lewat Ekosistem Digital Nafas Batin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 09:07 WIB

Banyak Tokoh dan Brand Dunia Mengubah Nama, Pakar Ungkap Kekuatan di Balik Sebuah Nama

Berita Terbaru