Siaranindonesia.com, Jakarta – Caleg DPR RI Dapil Banten I Tia Rahmania dilaporkan rekan separtainya Bonnie Triyana ke Bawaslu atas dugaan penggelembungan suara.
Dugaan tersebut dilayangkan Bonnie dengan laporan dugaan pelanggaran pemilu dengan register 005/REG/LP/PL/PROV/11.00/IV/2024 tanggal 03 April 2024.
Ditemukan fakta sebaliknya, justru Caleg PDI Perjuangan no urut 1 atas nama Bonnie Triyana mendapatkan keuntungan atas pemindahan suara/penggelembungan suara.
Ketua Tim Pemenangan Tia Rahmania, Adi Firman menyatakan, pemindahan suara terjadi disejumlah TPS di Dapil Banten 1 yakni di Kabupaten Pandeglang dan Lebak
“Adanya kecurangan berupa penambahan suara kepada Caleg Bonnie Triyana yang terjadi di kecamatan Labuan, Majasari, Mandalawangi, Bojong, di Kab Pandeglang dan kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak,” ungkap Adi
Kecurangan tersebut di temukan oleh tim data Tia Rahmania dan disampaikan dalam persidangan di Kantor Bawaslu Provinsi Banten, Jum’at (26,4).
Sebelumnya, Adi telah membantah semua laporan yang didugakan kepada Caleg DPR RI Tia Rahmania.
“Semua yang dilaporkan itu tidak benar, itu semua bersifat asumtif, dan tidak berdasar hukum,” katanya.
Adapun sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Selasa, 30 April 2024. Dengan agenda pembacaan bukti.