Tak Jadi Gunakan Sistem Komandante, Caleg PDI-P Peraih Suara Terbanyak Bisa Dilantik

- Editor

Rabu, 24 April 2024 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com, Jakarta – Hiruk pikuk terkait sejumlah caleg PDI-P dari Jawa Tengah (Jateng) yang terancam tak dilantik menjadi anggota DPRD karena adanya sistem komandante kini menemui titik terang. Sistem pemenangan elektoral pemimpin berbasis gotong royong yang bertumpu kepada mesin partai ini memungkinkan caleg dengan suara di bawahnya untuk menggeser caleg dengan suara di atasnya, kini telah dicabut.

DPP PDI-P telah mengeluarkan Peraturan DPP PDI-P Nomor 03 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal Hasil Pemilu Anggota DPR dan DPRD PDIP Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto pada 17 April 2024. Dalam huruf b peraturan tersebut dinyatakan bahwa penentuan calon terpilih dalam pelaksanaan pemilihan umum legislatif DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 adalah berdasarkan peraih suara terbanyak sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Terdapat sejumlah caleg PDI-P di Jateng yang terancam tidak dilantik karena penerapan sistem komandante yang diatur dalam Peraturan DPD PDIP-P Provinsi Jateng Nomor 01 Tahun 2023. Adapaun sejumlah caleg tersebut berada di Kota Semarang, Salatiga, Kendal, Demak, Jepara, Blora, Batang, Brebes, Banjarnegara, Temanggung, Kota Magelang, Kabupaten Magelang, Grobogan, Klaten, Sukoharjo, Karanganyar, Sragen, Purbalingga, dan Pekalongan. Sebelum pemilu berlangsung, para caleg PDI-P tersebut diminta membuat surat pengunduran diri dengan mengosongkan bagian tanggal dan saksi.

Secara terpisah, Pengamat dan Praktisi Hukum Vincent Suriadinata, SH., MH., memandang memang sudah seharusnya caleg dengan perolehan suara terbanyaklah yang dilantik untuk menjadi anggota legislatif.

“Hal ini sesuai dengan Pasal 422 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, dimana penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di satu daerah pemilihan yang tercantum pada surat suara,” terang Vincent saat dihubungi pada Selasa (23/04/2024).

Vincent berpendapat Surat Pernyataan Pengunduran Diri yang dibuat oleh sejumlah Caleg terpilih cacat hukum. Dalam surat disebutkan bahwa Pernyataan Pengunduran Diri itu untuk memenuhi ketentuan Pasal 426 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 60 Peraturan DPD PDI-P Provinsi Jateng Nomor 01 Tahun 2023.

“Padahal Pasal 426 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 isinya adalah penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan meninggal dunia. Bagaimana mungkin orang yang meninggal dunia membuat Surat Pernyataan Pengunduran Diri?” papar Vincent.

Terkait dengan Peraturan DPD PDI-P Provinsi Jateng Nomor 01 Tahun 2023, menurut Vincent Peraturan tersebut sudah tidak berlaku lagi. “Dengan terbitnya Peraturan DPP PDI-P Nomor 03 Tahun 2024, maka Peraturan DPD PDI-P Provinsi Jateng Nomor 01 Tahun 2023 sudah tidak berlaku lagi. Setidaknya ada 2 alasan. Pertama, secara hierarki Peraturan DPP lebih tinggi dibandingankan dengan Peraturan DPD. Kedua, Pasal 25 Peraturan DPP PDI-P Nomor 03 Tahun 2024 dengan tegas menyatakan Peraturan ini berlaku sejak ditetapkan dan mencabut peraturan yang berlaku sebelumnya,” pungkasnya.

Komentar Facebook

Berita Terkait

Kepala BPOM Taruna Ikrar Tinjau Program Makan Bergizi Gratis dan Resmikan Pusat Tanaman Obat Bahan Alam di Palembang
Keterlibatan Danantara di KSSK Perkuat Sinkronisasi Kebijakan Ekonomi Nasional
GUNTUR Sultra: Kebijakan Prabowo Beri Kesempatan Setara bagi UMKM Naik Kelas
Generasi Z Junjung Keberagaman, Namun Masih Rentan Terpapar Hoaks dan Konten Kebencian
Puspoll Indonesia: Pelibatan Danantara di KSSK Perlu Dimaknai sebagai Penguatan Koordinasi, Bukan Perubahan Struktur Hukum
Akun Instagram 1 Juta Followers Yunita Kariman Hilang Tanpa Peringatan, Ungkap Bahaya Report Massal
BPOM Perkuat Ekosistem UMK Pangan Olahan, Taruna Ikrar Luncurkan Program SAPA SEMESTA untuk Tingkatkan Daya Saing
Reklamasi Pertambangan Tidak Boleh Berhenti pada Formalitas, Saatnya Menjadikan Kepastian Hukum sebagai Fondasi Pemulihan Ekologis

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 19:24 WIB

Kepala BPOM Taruna Ikrar Tinjau Program Makan Bergizi Gratis dan Resmikan Pusat Tanaman Obat Bahan Alam di Palembang

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:33 WIB

Keterlibatan Danantara di KSSK Perkuat Sinkronisasi Kebijakan Ekonomi Nasional

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:59 WIB

GUNTUR Sultra: Kebijakan Prabowo Beri Kesempatan Setara bagi UMKM Naik Kelas

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:04 WIB

Puspoll Indonesia: Pelibatan Danantara di KSSK Perlu Dimaknai sebagai Penguatan Koordinasi, Bukan Perubahan Struktur Hukum

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:44 WIB

Akun Instagram 1 Juta Followers Yunita Kariman Hilang Tanpa Peringatan, Ungkap Bahaya Report Massal

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:45 WIB

BPOM Perkuat Ekosistem UMK Pangan Olahan, Taruna Ikrar Luncurkan Program SAPA SEMESTA untuk Tingkatkan Daya Saing

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:08 WIB

Reklamasi Pertambangan Tidak Boleh Berhenti pada Formalitas, Saatnya Menjadikan Kepastian Hukum sebagai Fondasi Pemulihan Ekologis

Senin, 27 Juli 2026 - 18:51 WIB

GUNTUR Sultra Dukung Kebijakan Presiden Prabowo Perkuat Peran Koperasi dan UMKM Kelola Sektor Strategis

Berita Terbaru