AMPHURI Keberatan Atas Kebijakan KPU Terkait Jamaah Umrah Memilih di TPS Masing-masing

- Jurnalis

Sabtu, 13 Januari 2024 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com, Jakarta – Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), menyatakan keberatan atas kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait jamaah umrah agar memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing di Indonesia, bukan di Arab Saudi pada pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang akan dihelat pada 14 Februari 2024, maupun jika terjadi dua putaran dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) yang rencananya akan digelar 26 Juni 2024.

Hal ini disampaikan Ketua Umum DPP AMPHURI Firman M Nur, di Jeddah, Jumat (12/1/2024), menyikapi jawaban atas surat AMPHURI kepada KPU pada 11 Desember 2023 lalu.

Firman memaparkan bahwa dalam surat bernomor 2242/DPP-AMPHURI/XII/2023, tertanggal 11 Desember 2023 tersebut, AMPHURI meminta KPU agar dapat memfasilitasi masyarakat Indonesia yang sedang menjalankan ibadah Umrah dan Haji untuk memberikan hak suaranya pada saat Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden di tempat yang sudah ditentukan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Arab Saudi (Jeddah, Mekkah dan Madinah).

Pasalnya, kata Firman, dalam pelaksanaan pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 nanti, masih banyak jamaah umrah yang berada di Tanah Suci. Apalagi jika dalam Pilpres nanti terjadi dua putaran yang dijadwalkan sekitar tanggal 26 Juni 2024 yang bertepatan dengan 19 Dzulhijjah 1445H, dimana ada kurang lebih 210 ribu jamaah haji masih berada di Tanah Suci.

Melalui surat tersebut, AMPHURI mengingatkan penyelenggara Pemilu 2024 maupun PPLN di Arab Saudi agar memperhatikan kondisi tersebut. “KPU harus memberikan kesempatan yang sama bagi para masyarakat muslim yang tengah beribadah ke Tanah Suci untuk bisa menunaikan hak pilihnya di Pemilu 2024 nanti,” katanya.

Sayangnya, lanjut Firman, surat tersebut hanya dijawab oleh PPLN Jeddah bukan oleh KPU. Itupun PPLN Jeddah hanya menjawab dalam bentuk pengumuman tentang pengaturan khusus WNI jamaah umrah di Arab Saudi dalam Pemilu 2024 di PPLN Jeddah.

Menurut Firman, dalam pengumuman itu disebutkan bahwa masukan dari KPU RI adalah jamaah umrah agar sebaiknya dapat memilih TPS masing-masing di Indonesia, bukan di Saudi karena akan mengurangi jatah hak surat suara WNI mukimin di Saudi. Padahal, lanjut Firman, mustinya KPU sudah bisa mengantisipasi jika hal itu akan merugikan pemilih yang tengah berada di Saudi untuk ibadah umrah yang memang menjadi hak asasi dalam beribadah.

Jika memang, pihak KPU maupun PPLN Jeddah mengacu pada data Kementerian Agama (Kemenag) terkait rata-rata jumlah jamaah umrah yang setiap bulannya sebanyak 100.000 orang, maka mustinya KPU dan PPLN bisa mengantisipasinya dengan menambahkan jumlah surat suara yang harus disiapkan. Artinya, kata Firman, dengan data tersebut mustinya KPU dan PPLN Jeddah bisa mengantisipasi kemungkinan adanya WNI yang Tengah berada di Arab Saudi.

“Caranya, bisa dengan membuka kesempatan kepada masyarakat untuk mendaftar yang akan pindah saat dalam menunaikan hak pilihnya karena sedang beribadah di Tanah Suci,” kata Firman.

“Terlebih jika hasil pilpres nanti akhirnya harus melalui dua putaran, dimana akan dijadwalkan tanggal 26 Juni 2024, bertepatan dengan sepuluh hari dari ibadah wukuf, maka dapat dipastikan banyak umat Islam yang masih berada di Tanah Suci yang diperkirakan lebih dari 201 ribu jamaah haji,” jelasnya.

Jika tidak diantisipasi dari awal, kata Firman, tentu ini akan merugikan umat Islam, karena tidak bisa ikut dalam pemungutan suara pilpres putaran kedua. Padahal inilah waktunya umat Islam menunaikan hak pilihnya yang merupakan hak politik seluruh WNI.

“Karena itu, AMPHURI meminta KPU maupun PPLN di Arab Saudi tidak lantas mengabaikan hak pilih yang merupakan hak politik umat Islam yang tengah beribadah di Tanah Suci. Jangan sampai suara umat Islam hilang begitu saja,” tandasnya. (*)

Komentar Facebook

Berita Terkait

Tanggapi Isu Dugaan Skandal Amoral Menteri Agama, FGMI: Itu Fitnah Yang Sangat Keji
Pemprov DKI Jakarta Berangkatkan Ribuan Peserta Mudik Gratis 2025
Dr. Teguh: Pemerintah Harus Mendengarkan Suara Rakyat, Jangan Otoriter! Tolak UU TNI dan RUU Kejaksaan yang Mengkhianati Demokrasi!
5 Toko Busana Muslim di sekitar Sawangan Depok, Jawa Barat*
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Gelar Seremonial Pemberangkatan Mudik Gratis 2025
STAR4Hire Luncurkan DreamLeap Program, Solusi Terobosan Karier Global Menuju Amerika Serikat dan Negara Maju
Zoom Seminar Program Ma’had Al Azhar (SMP-SMA) di Mesir Bersama Bimbel Primago Tahun 2025
PCNU Kota Depok dan Gus Yahya Berbagi 300 Paket Berbuka

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 03:58 WIB

Pernikahan Budak Pesek dengan Sepupu Nabi Muhammad Saw dan Islam tentang Keturunan Istimewa

Kamis, 6 Maret 2025 - 11:20 WIB

Ridwan Hisyam: Umrah, Kekuasaan, dan Resonansi Semesta

Senin, 10 Februari 2025 - 21:28 WIB

Membangun Generasi Tanpa Perundungan Melalui Humanitarian Seminar

Jumat, 6 Desember 2024 - 12:26 WIB

Masa Depan Demokrasi Keerom Pasca Pilkada 2024

Selasa, 19 November 2024 - 20:52 WIB

Pengamat : Elektabilitas Paslon Didukung Kekuasaan Bertumbangan, Publik Makin Cerdas Berpolitik

Minggu, 3 November 2024 - 11:00 WIB

Sujud & Cabup Kebumen Arif Sugiyanto Bisa Potensi Kena UUITE

Minggu, 20 Oktober 2024 - 16:31 WIB

Hati-Hati, Bansos Jadi Alat Politik di Pilkada Kebumen!

Minggu, 20 Oktober 2024 - 13:41 WIB

UMKM di 2024 Harus Memiliki Straregi Bisnis yang Dinamis dan Responsif

Berita Terbaru