Komnas Haji Dukung Langkah Penegakan Hukum oleh Kemenag Tertibkan Travel Umrah Tidak Profesional

- Jurnalis

Jumat, 11 Agustus 2023 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com – Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) baru-baru ini membekukan 6 bulan sampai satu tahun terhadap empat travel penyelenggara umrah yakni PT ABM, PT AM, PT MFM, dan PT AMJ sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tertanggal 29 Mei 2023 yang resmi terdaftar sebagai Penyelenggaa Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Mereka telah terbukti tidak profesional lalai dan gagal memberangkatkan maupun memulangkan jemaah umrah. Hal mana kebijakan ini sudah sangat tepat. Terlebih pembekuan izin sudah melalui proses kajian, analisis, pemantauan, klarifikasi langsung kepada pihak travel yang bersangkutan harus didukung.

Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj mendukung langkah “Law Inforcemant” Kementerian Agama tersebut sebagai upaya melakukan perlindungan hukum kepada Jemaah agar tidak terulang kasus Fisrt Travel dan Abu Tour.

“Pembekuan izin merupakan penghukuman dari segi hukum administrasi sebagai langkah yang paling rasional menjaga iklim penyelenggaraan dan bisnis umrah agar tetap kondusif sehingga tidak terganggu, terutama PPIU yang dikelola secara profesional dan serius memberikan pelayanan sungguh-sungguh yang baru bangkit dihantam pandemi Covid-19,” ucap Mustolih Siradj Ketua Komnas Haji dan Umrah, dalam keterangan rilis yang diterima Siaranindonesia.com, Jumat (11/8/2023).

Komnas Haji berharap, Kemenag tidak sampai disitu. Travel-travel nakal tersebut juga harus mengembalikan biaya dan memberikan kompensasi kepada Jemaah yang menjadi korban. Jika tidak, maka Kemenag bisa mencairkan bank garansi yang dibuat oleh travel manakala mereka melakukan proses pendaftaran yang menjadi syarat diteritkannya izin PPIU untuk diberikan kepada jemaah.

“Selain itu, pimpinan dan para pengurus travelnya jika dalam masa pembekuan masih belum memiliki iktikad baik menjalankan rekomendasi dari Kemenag perlu dipertimbangkan untuk mencabut izin secara permanan lalu dimasukkan dalam ‘black list’ (catatan hitam) tidak diberikan izin mendirikan travel baru dalam kurun waktu tertentu agar menjadi efek jera dan pembelajaran bagi masyarakat luas. Terlebih saat ini penyelenggaraan umrah memasuki fase awal di tahun 1445 H,” sambungnya.

Jemaah juga jangan tinggal diam, mereka berhak mengajukan gugatan ganti rugi dan kompensasi sebagaimana diatur UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) atau melakukan laporan ke kepolisian dengan delik pelanggaran UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

 

Komentar Facebook

Berita Terkait

Kapolres Kebumen: Siap Tindak Tegas Jika ada Anggotanya Terbukti Langgar SOP
Gandeng UTM, LD PBNU Gelar Standardisasi Imam dan Khatib Angkatan Ke-10
Venny Buhan Said: Kebebasan Berpendapat Harus Dilakukan Secara Bertanggung Jawab
UP. PKB Jagakarsa Perkuat Komitmen Menuju Zona Integritas dan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)
Tim Hukum BUMDES Tlogosari Tegaskan Siap Kooperatif Untuk Mengungkap Kebenaran
Sidang Etik Komisioner Bawaslu Kebumen Digelar Minggu Depan, Azam Minta DKPP Berikan Sanksi Tegas
SMP VIS Student One Resmi Membuka Pendaftaran PPDB Batch 4 Tahun Ajaran 2025/2026
Serunya Siswa dan Guru Student One Islamic School Bertandang ke Sekolah Islam Internasional Malaysia

Berita Terkait

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:01 WIB

Kapolres Kebumen: Siap Tindak Tegas Jika ada Anggotanya Terbukti Langgar SOP

Jumat, 16 Mei 2025 - 09:21 WIB

Gandeng UTM, LD PBNU Gelar Standardisasi Imam dan Khatib Angkatan Ke-10

Minggu, 11 Mei 2025 - 09:59 WIB

UP. PKB Jagakarsa Perkuat Komitmen Menuju Zona Integritas dan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)

Sabtu, 10 Mei 2025 - 21:24 WIB

Tim Hukum BUMDES Tlogosari Tegaskan Siap Kooperatif Untuk Mengungkap Kebenaran

Jumat, 9 Mei 2025 - 22:09 WIB

Sidang Etik Komisioner Bawaslu Kebumen Digelar Minggu Depan, Azam Minta DKPP Berikan Sanksi Tegas

Kamis, 8 Mei 2025 - 17:19 WIB

SMP VIS Student One Resmi Membuka Pendaftaran PPDB Batch 4 Tahun Ajaran 2025/2026

Kamis, 8 Mei 2025 - 16:46 WIB

Serunya Siswa dan Guru Student One Islamic School Bertandang ke Sekolah Islam Internasional Malaysia

Kamis, 8 Mei 2025 - 11:27 WIB

IPKBI Turunkan Tim Bantu Investigasi Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang

Berita Terbaru

Opini

Gereja Benteng Terakhir Bagi Rakyat Papua Barat

Selasa, 13 Mei 2025 - 10:33 WIB