Regulasi Digital, IMO-Indonesia Desak Dewan Pers Akomodir Semua ‘Atau Bentuk Lembaga Baru’

- Editor

Sabtu, 25 Februari 2023 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com – Ketua Umum Ikatan Media Online (IMO) Indonesia, Yakub F. Ismail mendesak Dewan Pers untuk merangkul seluruh organiasasi pers dan media online di Indonesia yang belum terverifikasi (nonunsur).

“Jangan Dewan Pers hanya mengakomodir organisasi pers media-media (online) yang sudah terverifikasi (unsur) saja, sedangkan yang belum seperti dianaktirikan. Ini namanya tebang pilih dan berlaku tidak adil kepada seluruh konstituen Dewan Pers,” kata Yakub di Jakarta, Sabtu (25/2).

Menurut Yakub, posisi Dewan Pers ibarat orangtua yang memiliki tanggung jawab dalam mendidik dan membina seluruh anggota keluarganya.

Dengan begitu, sebagai orangtua yang baik, ia mesti punya rasa kepedulian dan beban tanggung jawab yang sama dan adil terhadap semua, bukan hanya sebagian saja.

“Ini yang kita sayangkan selama ini dari Dewan Pers. Di tengah tumbuh dan berkembang pesat media berbasis online di tanah air, justru Dewan Pers tidak punya instrumen yang mampu mengakomodir seluruh kepentingan konstituen. Akhirnya, yang terjadi adalah pengingkaran terhadap pengakuan keberadaan media-media online yang dicap tidak terverifikasi. Ini bahaya,” ujar Yakub.

Situasi tersebut mengeruak setelah Presiden memberikan instruksi cepat perihal regulasi baru untuk dapat mengimbangi platform digital asing yang saat ini tengah berkembang pesat dan berhasil meraup 70% belanja iklan nasional.

Sebagaimana diketahui industri pers yang dekat dan memiliki spektrum yang sama dengan itu adalah media online.

Adapun disinyalir saat ini tengah terdapat dua draf perpres yang berbeda yakni; kewenangan tersebut tetap ada di Dewan Pers dan atau dibentuk lembaga baru bernama Badan Pelaksana Perundingan Remunerasi Perusahaan Pers dan Platform Digital yang selanjutnya disebut Badan Pelaksana.

Bila dicermati kedua perpes memiliki substansi yang berbeda. Beberapa poin substansi dapat dilihat, misalnya secara kelembagaan yang menaungi lembaga pers dan platform digital yang sedang marak.

Bagi perpres yang diajukan Dewan Pers, kewenangan pengaturan pembinaan dan pengawasan lembaga pers dan platform digital tetap berada di bawah institusi Dewan Pers sebagai lembaga penaung.

Sementara, perpes yang lain mengusulkan agar dibentuk lembaga baru independen non-pemerintah yang melakukan proses perundingan dalam pemenuhan hak Perusahaan Pers dan pemenuhan kewajiban Perusahaan Platform Digital.

Adapun lembaga baru ini anggotanya terdiri dari unsur konstituen Dewan Pers, Industri Pers dan Tokoh Masyarakat.

Selanjutnya, untuk penetapan perusahaan plaform digital menurut perpres yang diajukan Dewan Pers, dalam Pasal 5 (1) disebutkan bahwa Perusahaan Platform Digital ditetapkan oleh Dewan Pers berdasarkan kehadiran signifikan dari Perusahaan Platform Digital di Indonesia.

Kemudian, pada Pasal 6 Tata cara dan mekanisme pengukuran kehadiran signifikan Perusahaan Platform Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) ditetapkan oleh Dewan Pers setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

Sementara, perpres non-Dewan Pers, dalam Pasal 6, menyebutkan, Badan Pelaksana dapat menetapkan satu atau lebih Perusahaan Platform Digital yang memiliki Layanan Platform Digital tertentu sebagai pihak yang diberi kewajiban untuk mencapai kesepakatan Remunerasi dengan Perusahaan Pers.

Dari perbedaan argumentasi kedua perpres dapat ditarik benang merah bahwa kedua usulan regulasi memiliki titik tekan berbeda dalam hal tanggung jawab kerja sama antara lembaga pers dan perusahaan platform digital.

Yang satu menekankan agar tanggung jawab itu tetap pada Dewan Pers, sedangkan yang lainnya menginginkan agar diserahkan kepada lembaga baru.

Kaitan dengan itu, Yakub berpandangan bahwa masing-masing perpres usulan memiliki plus minus yang patut dikritisi.

Pertama, menurut dia, untuk perpes yang diajukan Dewan Pers belum terlihat adanya itikad untuk memberi ruang lebih kepada organisasi pers yang belum terverifikasi (nonunsur) dalam memperjuangkan nasib dan kepentingannya.

“Dari awal kita harapkan agar Dewan Pers minimal memberi ruang kepada konstituen nonunsur agar ikut menentukan arah kebijakan pers maupun beragam kepentingan lainnya. Minimal, Dewan Pers membuat kluster khusus bagi media-media nonunsur dalam hal hak dan kewajiban sebagaimana yang selama ini diperoleh media-media yang telah terverifikasi. Singkatnya, kita ingin agar Dewan Pers mengakui dulu deh kehadiran media-media nonunsur ini agar memiliki hak dalam menyambung hidupnya melalui kerja sama dengan industri platform digital, meskipun haknya tidak harus sama dengan yang sudah terverifikasi,” tandasnya.

Jadi sekiranya saja kewenangan tersebut tetap ada pada Dewan Pers tentunya harus diimbangi oleh manfaat signifikan yang dapat diperoleh serta dirasakan secara langsung oleh konstituen yang selamai ini belum dan tidak terakomodir oleh Dewan Pers.

Sebab kata dia, jika tidak kewenangan yang akan bertambah besar tersebut bisa menjadi mubazir dan tidak memberikan maslahat kepada konstituen khususnya di sektor online

Menanggapi dinamika draf perpres tersebut, Staf Khusus Hukum Wakil Presiden Republik Indonesia Firman Wijaya mengatakan pihaknya lebih cenderung mendorong rumusan rancangan perpres yang akomodatif, responsif, progresif serta antisipatif.

“Tentunya dengan model keseimbangan dan kendali regulatif dengan trianggle model konstituen Dewan Pers, Industri Pers dan Tokoh Masyarakat,” kata Fiman.

Alasan Firman mengapa mendukung konsep triangle konstituen sebagaimana terdapat dalam perpres non-Dewan Pers lantaran konsep tersebut jauh lebih realistis dibandingkan dengan yang diajukan Dewan Pers.

Komentar Facebook

Berita Terkait

Kisah Guru Sabdo Roso: Ajarkan Filosofi Neng, Ning, Nung, Nang lewat Ekosistem Digital Nafas Batin
Banyak Tokoh dan Brand Dunia Mengubah Nama, Pakar Ungkap Kekuatan di Balik Sebuah Nama
Modern Karpet, dari Toko Ritel Jadi Mitra Proyek Institusional Besar
NU Mau Dibawa ke Mana pada Abad Kedua?
AI dan Precision Medicine, Taruna Ikrar Dorong Farmasis Muda Kuasai Teknologi Tanpa Kehilangan Sisi Humanis
Parkir Liar Buperta Cibubur Disorot, Pengamat: Jika Tak Mampu Tertibkan, Evaluasi Pimpinan
MI Sa’adatuddarain Gelar Kick Off Madrasah Ramah Anak dan Parenting, Perkuat Sinergi Madrasah dan Orang Tua
‎Pegadaian Area Senen Raih Juara Umum SportaFest 2026

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:15 WIB

4 Rekomendasi Vendor Jasa Foto Wisuda Terbaik di Depok Jawa Barat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:56 WIB

1 Dekade Primago, Dari Bimbingan Belajar Masuk Gontor Hingga Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Jenjang SDI – SMPI – SMAI

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:13 WIB

Jangan Sampai Anak Salah Jurusan dan Salah Masa Depan! Tes Minat Bakat di Kota Depok

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:46 WIB

Dr Awaluddin Faj, M.Pd ; Menyiapkan Calon Pemimpin Masa Depan dari Pesantren

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:01 WIB

Remaja Masjid Baitul Kamal Resmi Dibentuk, Ahmad Naufal Muhtarom Jadi Ketua

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:43 WIB

Pondok Modern Darul Falah Cimenteng Subang Gelar Kegiatan Motivasi Santri Mengenal Diri Untuk Berprestasi Bersama Dr Awaluddin Faj, M.Pd

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:03 WIB

Pondok Modern Darul Falah Cimenteng Subang Gelar Tes Minat & Bakat Santri Bersama Primagen Tahun Ajaran 2026-2027

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:58 WIB

Pondok Modern Darul Falah Cimenteng Subang Gelar Workshop Membangun Daya Juang & Spirit Ruh Mudarris Bersama Konsultan Pendidikan Alumni Gontor

Berita Terbaru

Opini

Dari Kemerdekaan menuju Kemakmuran Rakyat

Sabtu, 15 Agu 2026 - 10:57 WIB