Kebumen – Mulai tahapan verifikasi faktual (verfak) dukungan perseorangan bakal calon anggota DPD RI untuk Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kebumen melakukan peninjauan langsung di kecamatan Pejagoan.
Peninjauan tersebut dilakukan oleh ketua KPU Kebumen Yulianto beserta Staf KPU Solehuddin yang langsung terjun ke lapangan didampingi oleh anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pejagoan untuk memastikan jalannya tahapan verfak DPD dengan lancar.
“Ketua KPU Kebumen, pak Yulianto turun ke Peniron bersama saya melihat langsung proses verfak yang dilakukan teman PPS untuk memastikan verfak dukungan bakal calon DPD di lapangan berjalan lancar, dan pak Soleh di Kedawung bersama mas Aziz.” tutur Yusuf Kaharudin saat ditemui di kantor PPK Pejagoan, Selasa (17/2).
Sementara itu anggota PPK Pejagoan devisi Teknis Penyelenggara Rahmat Abdul Aziz mengatakan, jumlah dukungan kepada bakal calon anggota DPD RI di wilayah Kecamatan Pejagoan yang diverifikasi sebanyak 36 orang dan tersebar di delapan desa.
“Orang-orang ini nantinya akan didatangi petugas PPS dari masing-masing desa untuk diperiksa kesesuaian nomor KTP, alamat dan apakah betul yang bersangkutan itu pendukung salah satu calon anggota DPD.” Kata dia.
Lebih lanjut Aziz mengatakan bahwa untuk memastikan proses verfak itu berjalan sesuai dengan prosedur, maka dalam pelaksanaannya juga diikuti dan dipantau langsung oleh anggota Panwascam Pejagoan.
“Pak Soleh dari KPU Kebumen dan saya ke Kedawung bersama petugas PPS yang melaksanakan verfak dan diawasi langsung oleh ketua Panwascam Pejagoan Pak Dwi, sementara mas Yusuf beserta Ketua KPU Kebumen ke Peniron diawasi oleh mas Oli, juga dari Panwascam”. Tambah dia.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), bahwa tahapan yang sedang berjalan saat ini adalah tahap verfak kesatu yang dimulai sejak Senin (6/2/2023) dan dijadwalkan akan berakhir pada Minggu (26/2/2023).
Tahapan saat ini adalah tahapan ke enam setelah sebelumnya KPU melakukan tahapan persiapan penyerahan dukungan minimal pemilih pada Selasa (6/12/2022) hingga Kamis (29/12/2022), bersamaan dengan Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih sejak Jumat (16/12/2022) – Kamis (29/12/2022).
Selanjutnya pada hari Jumat (30/12/2022) hingga Kamis (12/1/2023) KPU telah melakukan tahapan Verifikasi Administrasi. Empat hari setelahnya, tepatnya mulai hari Senin (16/1/2023) KPU membuka kesempatan Perbaikan dan Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan Kesatu hingga Minggu (22/1/2023).
Selang satu hari setelahnya, Senin (23/1/2023) KPU melaksanakan verifikasi perbaikan kesatu yang secara peraturan dijadwalkan selama sembilan hari, tepatnya hingga hari Rabu (1/2/2023).
Baru setelah itu KPU melaksanakan tahapan yang saat ini sedang berjalan, yaitu Verfak kesatu yang dijadwalkan selama 20 (dua puluh) hari, hingga Minggu pekan depan (26/2/2023).