Siaranindonesia.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan melantik Heru Budi Hartono menjadi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta hari, Senin kemarin.
Pelantikan dilakukan sekitar pukul 08.30 WIB di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat. Pelantikan Heru akan dibarengi dengan pelantikan dua penjabat kepala daerah lainnya.
Tito akan melantik Pj Bupati Yapen dan Pj Bupati Tolikara pada kesempatan itu. Setelah pelantikan itu, Heru akan langsung bekerja memimpin Jakarta.
Ia akan menggantikan posisi yang ditinggalkan Anies Baswedan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, masa jabatan pj kepala daerah adalah satu tahun. Masa jabatan pj kepala daerah bisa diperpanjang untuk satu tahun berikutnya.
Heru merupakan Kepala Sekretariat Presiden sebelum dilantik menjadi Pj. Gubernur DKI Jakarta. Ia terpilih melalui sejumlah tahapan seleksi di DPRD DKI Jakarta dan Kemendagri.