Siaranindonesia.com – Dalam rangka merayakan hari ulang tahun Mahkamah Agung yang ke-77, Mahkamah Agung menyelenggarakan serangkaian acara. Salah satunya yaitu pemilihan Duta Peradilan Indonesia tahun 2022. Pemilihan Duta ini menyasar mahasiswa aktif fakultas hukum dan syariah terbaik dari seluruh Indonesia yang berusia antara 18-22 tahun.
Ketua Mahkamah Agung menyampaikan bahwa pemilihan duta peradilan ini bertujuan untuk mengakrabkan hukum khususnya kepada mahasiswa hukum di seluruh Indonesia dan masyarakat pada umumnya. Para peserta nantinya diharapkan dapat mengangkat citra positif bagi Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Pemilihan duta peradilan ini juga diharapkan bisa lebih mendekatkan antara Mahkamah Agung dan lembaga peradilan dengan para insan pendidikan, khususnya para mahasiswa hukum dan syariah sebagai generasi milenial yang akan meneruskan tampuk kepemimpinan bangsa di masa yang akan datang. Diharapkan pula, kegiatan ini mampu menumbuhkan kecintaan masyarakat dan insan pendidikan kepada Mahkamah Agung dan lembaga peradilan, sehingga akan mendorong minat para mahasiswa terbaik di seluruh Indonesia untuk menjadi hakim dan aparatur peradilan.
Promosi dan sosialisasi Pemilihan Duta Peradilan ini dilaksanakan sejak Mei 2022. Hingga Juli 2022 terdapat 2573 pendaftar dari berbagai kampus di seluruh Indonesia. Dari ribuan peserta tersebut, kemudian ditetapkan 20 peserta terbaik dan disaring kembali menjadi 8 peserta terbaik.
Para peserta terbaik ini berasal dari 351 Perguruan Tinggi yang tersebar di 33 propinsi berdasarkan hasil seleksi yang sangat ketat. Para juri dari kegiatan ini adalah D.Y. Witanto Hakim Yustisial pada Ketua Mahkamah Agung, Ronald Lumbuun Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, dan Eva Alicia enterpreneur.
Delapan peserta terbaik tersebut kemudian melaksanakan karantina untuk mendapatkan pembekalan dan melakukan serangkaian tes yang hasilnya ditetapkan tiga peserta terbaik. Pemilihan tiga terbaik ini dilakukan di Soehana Hall, Jakarta pada 18 Agustus 2022.
Tiga peserta terbaik terpilih adalah Deden Rafi Syafiq Rabbani dari Universitas Padjajaran Bandung, Danang Rizky Fadilla Amanta dari Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta, dan Ridea Oktavia dari Universitas Syiah Kuala Aceh.
Dari tiga besar tersebut, kemudian terpilihlah Danang Rizky Fadilla Amanta dari Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta sebagai duta peradilan. Ketua Mahkamah Agung yang menjadi juri penentu Duta Peradilan ini menyampaikan bahwa pemilihan Danang sebagai Duta Peradilan karena dianggap cakap dan mumpuni sebagai Duta Peradilan Indonesia tahun 2022.
Pada kesempatan tersebut Ketua Mahkamah Agung menyampaikan selamat kepada duta peradilan terpilih. Ia berharap pemenang dapat menjalankan masa pengabdian dengan baik dan mampu mengangkat citra positif Mahkamah Agung.
“Atas nama pimpinan Mahkamah Agung saya mengucapkan selamat kepada Duta Peradilan Indonesia Tahun 2022 yang baru terpilih, semoga dapat menjalankan masa pengabdian dengan baik sehingga mampu mengangkat citra positif bagi Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ketua Mahkamah Agung juga menyampaikan bagi para finalis yang saat ini belum terpilih agar jangan putus asa dan berkecil hati. Ia mengajak para peserta untuk menjadikan momentum ini sebagai pemacu semangat dan pengalaman yang berharga untuk modal dalam mengikuti ajang kompetisi berikutnya
Guru Besar Universitas Diponegroro tersebut mengatakan bahwa untuk bisa sampai di tahap delapan besar finalis Duta Peradilan Indonesia ini, tentu bukan hal yang mudah, karena mereka harus melalui berbagai seleksi yang sangat ketat dan bersaing dengan ribuan pendaftar di seluruh Indonesia,
“Sehingga terlepas anda terpilih atau tidak menjadi Duta Peradilan Indonesia, sesungguhnya anda sudah menjadi yang terbaik di antara ribuan kontestan yang lain,” ungkap Hakim Agung yang pernah bertugas di Pengadilan Negeri Kutacane tersebut.
Hadir pada acara pemilihan Duta Peradilan ini yaitu Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, Menteri Hukum dan HAM, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, Sekrektaris Mahkamah Agung, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, dan yang lainnya