Raih NPSN, Yayasan Pendidikan Primago Indonesia (YPPI) Depok Siap mengembangkan Sekolah tingkat SDI dan SMPI

- Editor

Senin, 21 Maret 2022 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com-Yayasan Pendidikan Primago Indonesia (YPPI) Depok yang berlokasi di Palem Ganda Asri, Jalan Raya Tupai Blok A No 3, Meruyung, Kec. Limo, Kota Depok, Jawa Barat, resmi meraih NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) dari Dinas Pendidikan Kota Depok.

Awaluddin Faj, selaku Ketua Yayasan Pendidikan Primago Indonesia sekaligus Tim Ketua Perizinan Legalitas Lembaga LKP, SDI-SMPI, PKBM dan Pesantren Modern Primago mengatakan “Puji Syukur Alhamdulillah, Perlahan Yayasan Pendidikan Primago Indonesia (YPPI) Depok meraih izin resmi dari Dinas Pendidikan Kota Depok baik Izin Resmi LKP Lembaga Bimbel Primago, PKBM Primago dan kini telah Terbit NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) Primago Indonesia.

Lembaga PRIMAGO diharapkan menjadi lembaga yang akan mewadahi kebutuhan masyarakat upaya persiapan masuk pesantren dalam membangun 4M (Mental, Mindset, Materi dan Menerima) bagi calon santri dan calon walisantri. Ungkap ustadz Awaluddin Faj.

Dengan diterbitkannya, NPSN PRIMAGO diharapkan dapat mencetak sumber daya manusia yang lebih kompeten, multitalenta dan kreatif sehingga siap masuk Pesantren khususnya Pondok Modern Darussalam Gontor.

Dengan memiliki NPSN, akan lebih diakui secara administrasi, mampu mengisi data dapodik sekolah, tentu hal ini setelah melengkapi administrasi yang panjang seperti harus memiliki ijin operasional dan akta notaris yayasan, serta Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Harapannya Dengan adanya NPSN, lembaga memiliki standar untuk menjaga kualitas. Ungkapnya.

Bapak Bambang Selaku Perwakilan dari Dinas Pendidikan Kota Depok Berpesan “Dengan memiliki NPSN, tentunya kualitas dari lembaga tersebut sangat baik, dan bisa lebih dipercaya masyarakat, karena sudah resmi secara administrasi di pemerintah, maka dari itu tertib administrasi harus dilakukan oleh lembaga PRIMAGO.

Lembaga yang memiliki NPSN maka memiliki legalitas secara administrasi dan lembaga tersebut akan menjadi lebih nyaman lagi dalam menjalankan segala operasionalnya dalam keseharian. Ungkap nya

Komentar Facebook

Berita Terkait

Tim Peduli Salurkan Bantuan untuk Palestina di Tengah Eskalasi Konflik Timteng
Kuasa Hukum MYF Tegaskan Tak Ada Utang Piutang, Tuduhan dalam Somasi Terbuka Dinilai Fitnah
Ponpes Daarul Mu’minin As’adiyah Doping Sulawesi Selatan Gelar Kegiatan Festival Ramadhan 2026
Pegadaian Kanwil VIII Jakarta 1 Sukseskan Safari Ramadan 1447 H Demi Mempererat Silaturahmi
DPD PDIP Jateng Gelar Konsolidasi di Kebumen, Soroti Musancab dan MBG
Pendidikan Gratis dan Kesehatan Gratis Perlu Diutamakan daripada Makan Gratis
LD PBNU Gelar Dakwah Gen Z di Pondok Pesantren Tahfid Al Basyir Bogor
Impor Produk Non Halal dari AS Disorot, Kiyai Hafidz Taftazani: Campur Halal dan Haram Jadi Syubhat

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:48 WIB

Tim Peduli Salurkan Bantuan untuk Palestina di Tengah Eskalasi Konflik Timteng

Sabtu, 7 Maret 2026 - 23:50 WIB

Kuasa Hukum MYF Tegaskan Tak Ada Utang Piutang, Tuduhan dalam Somasi Terbuka Dinilai Fitnah

Jumat, 6 Maret 2026 - 10:09 WIB

Ponpes Daarul Mu’minin As’adiyah Doping Sulawesi Selatan Gelar Kegiatan Festival Ramadhan 2026

Kamis, 5 Maret 2026 - 18:57 WIB

Pegadaian Kanwil VIII Jakarta 1 Sukseskan Safari Ramadan 1447 H Demi Mempererat Silaturahmi

Rabu, 4 Maret 2026 - 11:48 WIB

Pendidikan Gratis dan Kesehatan Gratis Perlu Diutamakan daripada Makan Gratis

Senin, 2 Maret 2026 - 10:39 WIB

LD PBNU Gelar Dakwah Gen Z di Pondok Pesantren Tahfid Al Basyir Bogor

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:38 WIB

Impor Produk Non Halal dari AS Disorot, Kiyai Hafidz Taftazani: Campur Halal dan Haram Jadi Syubhat

Jumat, 27 Februari 2026 - 09:16 WIB

Polres Kebumen dan PWRI Kebumen Bagikan 1.000 Paket Takjil di Alun-Alun Pancasila

Berita Terbaru