Siaranindonesia.com-Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 28 Februari 2022.
Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa DKI Jakarta dan wilayah aglomerasi lainnya masih diberlakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Selain itu, Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bandung Raya, Surabaya, dan Malang Raya juga masih diberlakukan PPKM level 3.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022 “Memperpanjang masa PPKM wilayah Jawa dan Bali melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022 yang akan berlaku mulai tanggal 22 sampai dengan 28 Februari 2022,” ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA dalam keterangannya, Selasa (22/2/2022).
Safrizal menjelaskan bahwa perpanjangan PPKM dilakukan sebagai salah satu langkah antisipatif penanggulangan Covid-19 di tengah merebaknya varian omicron di Indonesia.
“Sekaligus sebagai bagian dari upaya transisi secara bertahap menuju endemi Covid-19 dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian,” tutup Safrizal.