Rekson Silaban Meraih Gelar Doktor Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) dari Universitas Indonesia

- Editor

Minggu, 7 Januari 2024 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Aktivis buruh sekaligus tokoh buruh nasional, Rekson Silaban meraih gelar doktor Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) dari Universitas Indonesia.

Rekson lulus dengan judul disertasinya yakni “Kebijakan Perlindungan Kerja Pekerja Platform Transportasi”. Sidang terbuka promosi doktor tersebut digelar langsung di Universitas Indonesia (UI), Jakarta pada, Sabtu (06/01/2024).

Rekson Silaban yang saat ini menjabat sebagai Majelis Penasihat Organisasi (MPO) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dan pernah menjadi anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan serta malang melintang di perburuhan global ini memberikan analisis kritis terhadap ketimpangan perlindungan kerja yang dialami pekerja transportasi platform.

Meskipun bisnis digital platform diakui berkontribusi besar dalam memberikan akses pekerjaan yang mudah kepada jutaan pekerja, tetapi akibat keunikan proses bisnisnya, regulasi ketenagakerjaan konvensional tidak bisa digunakan untuk melindungi hak dasar pekerja.

“Dunia yang saat ini kita huni sedang menjalani transisi besar akibat pengaruh Revolusi Industri 4.0 dan efek ‘Mega Trend’, perubahan yang ditimbulkan oleh kombinasi; globalisasi, teknologi, demografi dan perubahan iklim,” ujar Rekson Silaban.

Dunia ketenagakerjaan saat ini sangat berbeda dengan situasi ekonomi abab ke-20. Beberapa aspek ketenagakerjaan mengalami perubahan setidaknya setelah Revolusi Industri 4.0.

“Teknologi dan persaingan global secara nyata telah mempengaruhi dunia kerja dan mendorong pembuat kebijakan di seluruh dunia meninjau ulang berbagai konsep lama tetntang kebijakan pasar tenaga kerja, keahlian, perlindungan sosial. Dunia membutuhkan regulasi yang baik untuk memastikan bahwa teknologi digunakan bertanggung jawab dan berkontribusi pada kesejahteraan sosial dan tidak digunakan untuk mengeruk keuntungan dari pelanggaran hak- hak pekerja. Jika tidak, teknologi tidak akan membawa manusia ke masa depan, melainkan mengembalikannya ke masa lalu”, jelasnya.

Kebijakan pemerintah menurutnya, membuat sistem kemitraan menjembatani relasi antara platform dan mitra kerjanya, ternyata memperburuk perlindungan kerja platform, karena menyebabkan pekerja tidak mendapat perlindungan upah minimum, tidak ada batasan jam kerja, jaminan sosial memburuk dan fungsi serikat pekerja untuk mengadvokasi dan merundingkan hak pekerja tidak bisa dijalankan.

Pekerja mengalami diskriminasi perlindungan kerja dibanding lainnya. Situasi ini telah memicu konflik yang semakin eskalatif, antara pengemudi online dengan pemilik platform. Juga memperburuk upaya pemerintah mewujudkan target pekerjaan layak (decent work) sebagaimana ditetapkan dalam tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs).

Rekson Silaban menawarkan lima opsi kebijakan perlidungan kerja untuk Indonesia, yang didasarkan pada pengalaman internasional untuk mengganti sistem kemitraan saat ini, melalui kebijakan sebagai berikut.

Pertama, memperluas definisi undang-undang tentang “pekerja” dan “pemberi kerja. Kedua, mengategorikan pekerja platform sebagai “pekerja bebas”. Ketiga, menambah kategori baru untuk pekerja platform dengan hak kerja khusus. Keempat, menjadikan pekerja platform sebagai pekerja kontrak alih daya (outsourching). Kelima, melindungi pekerja platform melalui serikat pekerja untuk bernegosiasi dengan pemilik platform (hubungan bipartit).

Kelima pilihan ini, Diharapkan ini bisa menutup ketimpangan perlindungan kerja kepada pekerja platform sebagai perwujudan keadilan sosial bagi seluruh pekerja.

Menurut Rekson Silaban, perlindungan pada pekerja pada prinsipnya adalah tugas pemerintah, tidak boleh diserahkan jadi urusan swasta. Pemerintah sebagai pemilik kebijakan publik secara hukum harusnya membuat kebijakan yang seimbang.

Kebijakan utama yang perlu dibuat adalah, segera menetapkan status hubungan pekerja platform. Tidak menjadikannya seolah pelaku bisnis.

“Pengaturan relasi kerja sebaiknya diatur dalam regulasi yang lebih adil, bukan dalam bentuk hubungan kemitraan, yang terbukti tidak adil dan sulit diimplementasikan. Perlindungan kerja seharusnya tetap diatur dalam kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan, agar ada keselarasan dengan perlindungan kerja pada pekerja lainnya. Jadi bukan dalam regulasi bisnis atau regulasi kementerian lain yang saling bertentangan,” tandasnya. (*)

Komentar Facebook

Berita Terkait

Prabowo Hadiri May Day di Monas, Simbol Negara Hadir Untuk Buruh
Pengawasan Ketahanan Pangan, Dewa Agung Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Tinjau Gudang BULOG Sempidi di Bali, Pastikan Stok Beras Aman
Fani Foundation Buka Kesempatan untuk Warga Ciamis Banjar Pangandaran: Perkuat Komitmen Cetak Generasi Muda Berprestasi dan Pemimpin Masa Depan
Polres Kebumen Amankan 76 Ribu Obat Keras Ilegal dalam Operasi 90 Menit, Sasar Pelajar
Kasus Jalan Halmahera Selatan Meledak, Gubernur Malut Digugat Badan Arbitrase Nasional Indonesia
Langkah Cepat Prabowo Pasca Tragedi Kereta di Bekasi: Santuni Korban, Dorong Reformasi Keselamatan
Pelayanan Samsat Jakarta Timur Makin Prima, Warga Apresiasi Kemudahan dan Kecepatan
Santri Mengabdi: Istilah “Mubah” Lebih Tepat untuk Domino daripada “Halal”

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:45 WIB

Hardiknas 2026: Menghidupkan Kembali Ruh Pendidikan, Mengingat Peran Jamiat Kheir dalam Sejarah Bangsa

Rabu, 29 April 2026 - 17:10 WIB

Best Seller Buku Panduan Masuk Pondok Modern Darussalam Gontor

Rabu, 29 April 2026 - 09:58 WIB

Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok Bangun Ekosistem Transaksi Cashless dan Digitalisasi Program Pesantren

Rabu, 29 April 2026 - 08:53 WIB

SMK Keluarga Widuri Gelar Tour Wisata Edukasi Bromo, Malang Jogja Tahun 2026 Bersama Dirgantara IAI Tour Travel Depok

Selasa, 28 April 2026 - 07:59 WIB

SPMB 2026–2027 RESMI DIBUKA! Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago (Akreditasi B)

Sabtu, 25 April 2026 - 10:36 WIB

Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Mengikuti Festival Hari Bumi 2026 Bersama 55 Santri dan Guru

Jumat, 17 April 2026 - 11:14 WIB

Tim Voli Ball Putri MTS As’adiyah No 34 Doping Raih Juara 1 di Ajang Kompetisi Seni, Ilmiah, Olahraga dan Keagamaan (Aksioka) Tahun 2026

Jumat, 17 April 2026 - 11:10 WIB

Pimpinan Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Hadiri Silaturrahmi Nasional Ormas Islam dan Halal bi Halal Idul Fitri 1447 H MUI

Berita Terbaru