Direktur Pusat Kajian Demokrasi dan Konstitusi: Independensi Hakim diduga Hilang dihadapan Kekuasaan 

- Editor

Selasa, 17 Oktober 2023 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com – Dosen Fakultas Hukum Unas, Dr. Hamrin, SH., MH., M.Si (Han) turut menanggapi atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 /PUU-XXI/2023, Senin, 16 Oktober 2023.

Menurut Pakar Hukum Tata Negara, Menegaskan bahwa Pasal 24C ayat (1)) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.

“Jelas bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang dibawah UUD NRI 1945 bukan membuat UU.”

Lebih Lanjut, Putusan MK Nomor 90 /PUU-XXI/2023 telah melampuai kewenangan yang diberikan oleh UUD NRI 1945, MK bukan lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk membuat norma baru (positive legislator) tetapi MK adalah lembaga negara yang berwenang membatalkan norma yang ada dalam suatu undang-undang bila bertentangan dengan UUD NRI 1945.

Menurut Dr. Hamrin, SH., MH., M.Si (Han), Sangat menyangkan putusan yang ada, Ini merupakan persoalan ketatanegaraan Bangsa Indonesia dimana MK diduga tunduk kepada kekuasaan, seharusnya Hukum yang mestinya dijadikan panglima untuk melindungi masyarakat dari ketidak adilan para penguasa malah menjadi sebaliknya hukum dijadikan alat untuk kepentingan kekuasaan.

Akademisi tersebut, menandaskan bahwa MK melakukan pengujian UU terhadap dua persoalan baik secara formil maupun materiil. dalam arti materiil ialah pengujian atas materi muatan undang-undang, apakah suatu peraturan perundang-undangan isinya telah sesuai atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dalam hirarki peraturan perundang-undangan sedangkan Dalam konteks pengujian formil, menitik beratkan wewenang untuk menilai, apakah suatu produk legislatif telah sesuai dengan naskah akademik yang berlandaskan faktor filosofis, yuridis dan sosiologis.

“Turut prihatin atas putusan yang ada. Ini merupakan preseden buruk dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, dan menjadi contoh ancaman yang berdimensi legislasi hukum tidak boleh dijadikan alat untuk kepentingan kekuasaan. Hakim harus tetap independen dan berdiri tegak demi menjaga konstitusi bukan sebagai alat untuk memuluskan syahwat kekuasaan demi kepentingan kelompok dan golongan tertentu,” Imbuh Hamrin.

“Sebagai penutup, saya ingin menyampaikan pendapat filsuf sebaik apapun peraturan perundang-undangan yang ada jika dijalankan oleh orang-orang tidak bermoral maka hukum itu menjadi tidak baik sebaliknya seburuk apapun peraturan perundang-undangan jika dijalankan oleh orang-orang bermoral maka hukum itu akan diarahkan menjadi baik,” tutur Hamrin.

Komentar Facebook

Berita Terkait

Mendekati 50% Guru di Bawah Kemiskinan: Profesi Guru dan FKIP & Tarbiyah Harus Diaudit Nasional atau Dibubarkan?
Mobil Klinik Rumah Zakat Indonesia Layani Pengungsi Palestina di Yordania
Kiprah Taruna Ikrar Kembali Cetak Prestasi Global, Raih Penghargaan Akademik Internasional dari UTM Malaysia
Dari Kota Depok untuk Nusantara: Gerakan Mengaji Gratis yang Mengubah Masa Depan Generasi
Raih Lisensi IB, Lulusan MAN IC Serpong Makin Mudah Tembus Kampus Top Dunia
Kepala BPOM Taruna Ikrar Tegaskan Aturan Baru Menyoal Keamanan dan Pengawasan Obat, Bukan regulasi SDM Apoteker di Ritel Modern
MN KAHMI Minta Program Tambang Rakyat Harus Pertimbangkan Aspek Lingkungan
Puspoll Indonesia: Kehadiran Langsung Presiden Prabowo di DPR Kirim Sinyal Optimisme dan Kepastian Arah Negara

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 13:39 WIB

Mendekati 50% Guru di Bawah Kemiskinan: Profesi Guru dan FKIP & Tarbiyah Harus Diaudit Nasional atau Dibubarkan?

Senin, 25 Mei 2026 - 12:17 WIB

Mobil Klinik Rumah Zakat Indonesia Layani Pengungsi Palestina di Yordania

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:57 WIB

Kiprah Taruna Ikrar Kembali Cetak Prestasi Global, Raih Penghargaan Akademik Internasional dari UTM Malaysia

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:34 WIB

Dari Kota Depok untuk Nusantara: Gerakan Mengaji Gratis yang Mengubah Masa Depan Generasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:01 WIB

Kepala BPOM Taruna Ikrar Tegaskan Aturan Baru Menyoal Keamanan dan Pengawasan Obat, Bukan regulasi SDM Apoteker di Ritel Modern

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:59 WIB

MN KAHMI Minta Program Tambang Rakyat Harus Pertimbangkan Aspek Lingkungan

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:57 WIB

Puspoll Indonesia: Kehadiran Langsung Presiden Prabowo di DPR Kirim Sinyal Optimisme dan Kepastian Arah Negara

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:33 WIB

Rakernas Inkopontren Dorong Modernisasi Koperasi Pesantren

Berita Terbaru