UP PKB Pulogadung Tegaskan Komitmen Penegakan Aturan ODOL: Kendaraan Baru Wajib Sesuai Dimensi Standar

- Editor

Minggu, 29 Juni 2025 - 23:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com, Jakarta — Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulogadung menegaskan kembali pentingnya penegakan aturan Over Dimension Over Loading (ODOL) dalam rangka menciptakan sistem transportasi jalan yang aman, tertib, dan berkelanjutan.

Dalam pernyataannya, Kepala UP PKB Pulogadung, Edy Sufaat, menyampaikan bahwa setiap kendaraan angkutan barang, khususnya kendaraan baru, wajib mematuhi regulasi dimensi dan kapasitas muatan sesuai standar nasional yang berlaku, atau dikenal dengan istilah sesuai dengan “SRUT”.

Menurut Edy, kendaraan angkutan barang yang baru harus mengikuti spesifikasi dimensi yang sesuai regulasi, baik panjang, lebar, tinggi, maupun daya angkut. Kendaraan yang melebihi batasan tersebut tidak akan diloloskan dalam proses uji tipe maupun pengujian berkala di UP PKB.

“Untuk kendaraan baru, kita tidak bisa kompromi. Semua harus sesuai dengan ketentuan dimensi standar. Ini adalah bagian dari program nasional RUNK LLAJ pilar ketiga yaitu Kendaraan yang berkeselamatan menuju Indonesia bebas ODOL,” jelas Edy saat ditemui di kantor UP PKB Pulogadung, Jakarta Timur.

Penerapan aturan ini bertujuan untuk menekan jumlah kendaraan bermuatan dan berdimensi berlebih yang selama ini kerap menjadi penyebab kerusakan jalan, kecelakaan lalu lintas, dan menurunnya efisiensi logistik nasional.

Sementara itu, untuk kendaraan lama atau yang sudah beroperasi sebelum ketentuan diterbitkan SRUT diberlakukan secara ketat, Edy menjelaskan bahwa pihaknya tetap mengacu pada aturan yang berlaku saat kendaraan tersebut pertama kali diregistrasi. Artinya, kendaraan lama tetap wajib tunduk pada aturan larangan ODOL yang sudah disosialisasikan sejak beberapa tahun terakhir.

Namun demikian, kendaraan lama yang terbukti melanggar ketentuan yaitu ODOL tetap akan ditindak.

“Kami tetap melakukan pengawasan terhadap kendaraan lama yang dimensi atau muatannya melebihi batas. Bila tidak sesuai, kendaraan tidak akan lulus uji KIR,” tegasnya.

Selain penegakan aturan, UP PKB Pulogadung juga aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para pemilik kendaraan, pengusaha logistik, dan pengemudi angkutan barang. Edy menyebut, pembinaan menjadi bagian penting dalam proses transformasi menuju angkutan barang yang tertib dan taat regulasi.

“Kami tidak hanya menindak, tapi juga memberikan pembinaan dan solusi. Misalnya, bagaimana cara memodifikasi kendaraan agar sesuai standar, atau bagaimana menghitung muatan yang ideal,” katanya.

Langkah ini diambil agar pelaku usaha tidak merasa dirugikan secara sepihak, sekaligus mendukung upaya pemerintah menciptakan transportasi yang aman, efisien, dan ramah lingkungan.

UP PKB Pulogadung berharap, dengan konsistensi dalam menerapkan kebijakan ODOL dan partisipasi aktif dari seluruh pihak, maka ekosistem transportasi barang di Indonesia bisa lebih tertata, kompetitif, dan berkelanjutan.

“Keselamatan adalah prioritas. Tapi kita juga ingin menghadirkan keadilan dalam sistem logistik. Semua pihak harus bergerak bersama, tidak bisa sendiri-sendiri,” pungkas Edy.

Komentar Facebook

Berita Terkait

Prabowo Hadiri May Day di Monas, Simbol Negara Hadir Untuk Buruh
Pengawasan Ketahanan Pangan, Dewa Agung Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Tinjau Gudang BULOG Sempidi di Bali, Pastikan Stok Beras Aman
Fani Foundation Buka Kesempatan untuk Warga Ciamis Banjar Pangandaran: Perkuat Komitmen Cetak Generasi Muda Berprestasi dan Pemimpin Masa Depan
Polres Kebumen Amankan 76 Ribu Obat Keras Ilegal dalam Operasi 90 Menit, Sasar Pelajar
Kasus Jalan Halmahera Selatan Meledak, Gubernur Malut Digugat Badan Arbitrase Nasional Indonesia
Langkah Cepat Prabowo Pasca Tragedi Kereta di Bekasi: Santuni Korban, Dorong Reformasi Keselamatan
Pelayanan Samsat Jakarta Timur Makin Prima, Warga Apresiasi Kemudahan dan Kecepatan
Santri Mengabdi: Istilah “Mubah” Lebih Tepat untuk Domino daripada “Halal”

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:45 WIB

Hardiknas 2026: Menghidupkan Kembali Ruh Pendidikan, Mengingat Peran Jamiat Kheir dalam Sejarah Bangsa

Rabu, 29 April 2026 - 17:10 WIB

Best Seller Buku Panduan Masuk Pondok Modern Darussalam Gontor

Rabu, 29 April 2026 - 09:58 WIB

Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok Bangun Ekosistem Transaksi Cashless dan Digitalisasi Program Pesantren

Rabu, 29 April 2026 - 08:53 WIB

SMK Keluarga Widuri Gelar Tour Wisata Edukasi Bromo, Malang Jogja Tahun 2026 Bersama Dirgantara IAI Tour Travel Depok

Selasa, 28 April 2026 - 07:59 WIB

SPMB 2026–2027 RESMI DIBUKA! Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago (Akreditasi B)

Sabtu, 25 April 2026 - 10:36 WIB

Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Mengikuti Festival Hari Bumi 2026 Bersama 55 Santri dan Guru

Jumat, 17 April 2026 - 11:14 WIB

Tim Voli Ball Putri MTS As’adiyah No 34 Doping Raih Juara 1 di Ajang Kompetisi Seni, Ilmiah, Olahraga dan Keagamaan (Aksioka) Tahun 2026

Jumat, 17 April 2026 - 11:10 WIB

Pimpinan Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Hadiri Silaturrahmi Nasional Ormas Islam dan Halal bi Halal Idul Fitri 1447 H MUI

Berita Terbaru