Kebumen, Siaran Indonesia – Tim pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kebumen Nomor urut 2 Arif Sugiyanto-Ristawati Purwaningsih menanggapi berbagai macam isu di masyarakat yang dinilai berat sebelah atau menyudutkan paslon Arif-Rista.
Pertama menyangkut, kasus penahanan mister H alias Dalijo di Mapolres Kebumen seperti yang disampaikan oleh salah seorang pengacara di Kebumen, dimana ia menyebut penahanan saudara D ada kaitannya dengan Arif Sugiyanto selaku Bupati Kebumen yang saat ini non aktif.
“Kita pastikan itu tuduhan yang tidak berdasar. Kasus yang menimpa D itu tidak ada kaitannya dengan Bupati Arif Sugiyanto, baik sebagai bupati maupun sebagai calon bupati. Itu bisa dibuktikan di pengadilan, silakan dicek kembali di Polres Kebumen,” ujar Jubir Arif-Rista Gito Prasetyo, Jumat (18/10).
Kemudian terkait laporan Arif Sugiyanto terhadap mister Basikun alias Petruk Kabumian. Disampaikan bahwa itu sudah menjadi kewajiban setiap orang agar mentaati hukum. Apa yang disampaikan Petruk di media sosial jelas berisi fitnah terhadap Arif Sugiyanto, bukan lagi sebuah kritikan.
“Silakan dicermati lagi isi postingan dari saudara Petruk, disitu jelas dia menyebut pribadi Arif Sugiyanto, bukan jabatan dia sebagai bupati, tapi sudah masuk pribadi. Dan yang disampaikan itu berisi fitnah, bukan kritik. Jadi kritik dan fitnah itu hal yang berbeda,”ucapnya.
Menurutnya, pelaporan ini disebut sebagai bentuk pembelajaran atau pendidikan politik bagi masyarakat bahwa dalam berdemokrasi menyampaikan pendapat di depan umum atau di media sosial ada batasnya. Tidak sembarangan atau asal bicara, karena ini berbahaya bisa memecah persatuan dan kesatuan.
“Ungkapan cacian, fitnah dan provokatif itu bahaya sekali, bisa menganggu kententraman di masyarakat. Merusak persatuan dan kesatuan,”ucapnya.
Gito percaya aparat penegak hukum bisa bersikap adil dan transparan dalam memproses laporan yang sudah masuk. Pihaknya juga percaya aparat penegak hukum tidak bisa diintervensi oleh siapapun. Karena itu, kasus yang sedang menimpa saudara Basikun, biarkan untuk diproses dan diserahkan sepenuhnya kepada aparat.
“Kita serahkan sepenuhnya kepada aparat. Saudara pengacara Teguh Purnomo tidak perlu membuat narasi kalau ini bagian dari kriminalisasi. Anda tentu bisa membedakan antara fitnah dan kritikan, buktikan saja nanti di pengadilan,” ucapnya.
Terakhir menyangkut masih banyaknya baliho Lilis-Zaini yang memasang logo Partai Golkar, PKS, Perindo, PKN, Buruh dan lain sebagainnya. Menurutnya itu jelas melanggar aturan kampanye. Sebab, partai-partai tersebut merupakan pendukung resmi Arif-Rista.
“Mengapa sampai saat ini banyak yang belum dicopot,” ucapnya.
Ia pun mendesak agar Bawaslu bersama Satpol PP segara melakukan penanganan, menindak dan mencopot spanduk Paslon Lilis-Zaini yang masih mencantumkan logo Partai Golkar, PKS, Perindo dan sebagainya. “Sekali lagi kami mohon kepada Bawaslu agar ini bisa segera ditindaklanjuti,” jelasnya.
























