Praktisi Hukum Kecewa Pemalsu Oli Dituntut Jaksa 1 Tahun 4 Bulan

- Editor

Rabu, 21 Agustus 2024 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com, Jakarta – Putusan Hakim terhadap tersangka Ali Hano dari laman putusan Mahkamah Anggung Perkara Pidana No 207/Pid.sus/2023/PN GSK, yang saat ini menjadi perbincangan publik. Teuku Afriadi selaku praktisi hukum juga memberikan komentar, Senin (19/08/2024).

Menurut Teuku Afriadi saat diwawancarai awak media mengatakan, ini kasus yang sangat luar biasa yang sempat menggemparkan media karena dengan adanya pemalsuan merk dan dampak perbuatan ini bukan saja merugikan pemegang merk itu sendiri, tetapi masyarakat yang menggunakan oli sehari-hari untuk kendaraannya. Jadi dengan adanya produk palsu yang diedarkan oleh para terpidana ini sangat-sangat merugikan karena berdampak jangka panjang bagi masyarakat.

Lanjut Teuku, bukan hanya itu, yang menjadi perhatian juga tuntutan jaksa yang hanya 1 tahun 4 bulan itu mungkin diambil 2/3 dari total beberapa dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dihadapan sidang, sehingga dalam tuntutannya itu 1 tahun 4 bulan.

“Itu kan minimal, jadi terkait putusnya perkara ini. Ini sangat jauh dari rasa keadilan khusus dari pemegang merk sendiri ya produk nya yang dibangun sekian puluh tahun menjadi rusak dan tingkat kepercayaan masyarakat pun mulai memudar karena adanya oli palsu terhadap merk tersebut,”ujarnya.

“Misalnya ketika kita datang ke bengkel atau ke showroom. Wah, jangan-jangan ini bagian dari sindikat pemalsuan oli karena kita ketahui dari barang buktinya itu sangat banyak, bukan seratus atau dua ratus mungkin kalau ditotal dugaan kita ini bisa ribuan yang beredar. Jadi ini sangat-sangat merugikan dan menyebalkan sebenarnya Karen saya sendiri penggunaan motor kan,” imbuh Teungku.

Lanjutnya, jadi dengan adanya putusan yang kita denger saat ini hanya 4 bulan baik terdakwa utama si Ali Hano ini sangat-sangat jauh dari rasa keadilan masyarakat dan pemegang merk harusnya ini harus lebih tuntutannya.

Kenapa tidak maksimal aja, karena bukan seratus atau dua ratus yang dipalsukan kejahatannya sekalian prabirk ini dengan omset puluhan milyar tiap bulan. Bahkan itu bisa dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Dan lebih ironisnya informasi yang beredar setelah diputuskan oleh majelis hakim hanya dihukum 4 bulan. Artinya kan dibawah dari 1/3 lagi dari tuntutan, tetapi apa yang terjadi setelah diputus jaksa tidak melakukan upaya banding dugaan info yang saya dapat itu jaksa tidak melakukan banding serta tidak diterapkannya pasal Pencucian uang ? “ Tanya Teuku.

“Dari dalam perkara pidana ini kalau mewujudkan rasa keadilan dimulai dari tuntutan jaksanya. Jadi ketika diputus hakim disitulah kita bilang menghilangkan rasa keadilan. Tapi kalau diputus 1 tahun 4 bulan hakim ga mungkin.”

“Jadi persoalan penegakan hukum ini bukan saja mendapatkan rasa keadilan bagi korban, bukan saja kepastian hukum bagi penegakan hukum dan para pelaku. Tetapi ada manfaat disitu jadi itu tujuan dari penegakan hukum kita, salah satunya keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Bermanfaat tidak putusan itu dengan adanya pemalsuan merk beredarnya oli palsu para pelaku hanya dihukum 4 bulan, apakah ini menimbulkan Efek Jera? Tentu tidak ! Koruptor saja dihukum 10 tahun masih koruptor dia didalam penjara masih bisa dia bermain didalam sel.

Ini seharusnya jadi atensi bagi kejaksaan agung, “Hei Jaksa Agung datang dulu bapak ke Gresik periksa itu jaksa-jaksanya, sehat tidak itu Jaksa nya menuntut orang yang membuka industri untuk memproduksi oli palsu yang merugikan banyak pihak termasuk negara yang dirugikan, masyarakat dan pemilik merk yang diproduksi oleh BUMN segera periksa oknum-oknum jaksa itu yang melakukan penuntutan,” tegas Teuku Afriadi Praktisi Hukum

Komentar Facebook

Berita Terkait

Tembok Ambruk Bongkar Borok PT IKN: Setahun Beroperasi Tanpa Dokumen, DLH Banyumas Sebut Berkas Tak Pernah Masuk
Bedah Buku di UIN Jakarta, Budy Sugandi Ulas Kemitraan Strategis Indonesia–Tiongkok
Puspoll Indonesia Apresiasi Kapolri Usut Kasus Penyadapan, Minta Motif dan Aktor di Baliknya Diungkap
Ahli Waris Persoalkan Uang Rp2,28 Miliar Diatasnamakan Tagihan Pajak Penghasilan, Inisial AK Staf Protokol Kemenko PMK Dilaporkan ke Polisi
Pertamina NRE Gandeng Agrinas dan SGN Akselerasi Pengembangan Bioenergi Nasional
Larangan Ekspor SDA Lewat Negara Perantara, Garuda Institute: Momentum Perkuat Kedaulatan Ekonomi Nasional
Pertemuan Hangat Dua Tokoh Nasional, Taruna Ikrar dan Jenderal Suyudi Bahas Narkotika hingga Keamanan Pangan
PT Solusi Baitullah Indonesia dan Intan Travel Perkuat Sinergi, Hadirkan Beragam Program Umrah

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 11:37 WIB

Warga Iran Bikin ‘Perisai Manusia’ di Pembangkit Listrik Hadapi Ancaman Trump

Selasa, 10 Maret 2026 - 08:07 WIB

Empat Mahasiswi Indonesia di Yordania Diduga Jadi Korban Pelecehan oleh Senior

Senin, 2 Maret 2026 - 20:59 WIB

Situs Iran, IRNA Down

Senin, 2 Maret 2026 - 18:42 WIB

Ramadhan, Pengkhianatan, Rudal: Catatan Hubungan Iran – Amerika

Minggu, 1 Maret 2026 - 23:11 WIB

Jutaan Warga Iran Turun ke Jalan Usai Kematian Ayatollah Ali Khamenei

Jumat, 4 Juli 2025 - 14:24 WIB

Prabowo Sapa Anak-Anak Indonesia di Jeddah, Titip Pesan: Belajar yang Baik

Jumat, 4 Juli 2025 - 14:15 WIB

Prabowo Tiba di Jeddah, Disambut Pejabat Arab Saudi dan Diaspora Indonesia

Jumat, 4 Juli 2025 - 13:45 WIB

Ikuti Kebutuhan Pasar, UMKM Kuliner Binaan BRI Sukses Ekspansi Pasar Internasional

Berita Terbaru