Ikan Bilih Terancam Punah, Bagaimana Langkah Pemerintah?

- Editor

Rabu, 15 Mei 2024 - 07:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikan bilih (Mystacoleucus padangensis) yang merupakan ikan endemik di Danau Singkarak, Sumatera Barat. - Foto BPSPL Padang

Ikan bilih (Mystacoleucus padangensis) yang merupakan ikan endemik di Danau Singkarak, Sumatera Barat. - Foto BPSPL Padang

Siaranindonesia.com, JAKARTA – Ikan bilih (Mystacoleucus padangensis) yang merupakan ikan endemik di Danau Singkarak, Sumatera Barat, terancam punah lantaran beberapa sebab. Pemerintah mulai turun tangan.

Firdaus Agung, Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut, Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, mengatakan ikan bilih masuk daftar merah International Union for Conservation of Nature (IUCN) dengan kategori Vulnerable (VU).

“Ikan ini mengalami ancaman kepunahan akibat penangkapan berlebih, penggunaan alat dan cara penangkapan yang tidak berkelanjutan serta pencemaran, penurunan kualitas habitat dan degradasi habitat,” kata Firdaus pada Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Upaya Konservasi Ikan Bilih, Rabu (8/5/2024).

Ia mengatakan, terdapat 8 jenis ikan air tawar genus Mystacoleucus.spp di dunia, namun untuk jenis ikan bilih (Mystacoleucus padangensis) hanya ada di Danau Singkarak, Sumbar.

Berdasarkan hasil penelaahan, Pokja Perlindungan Biota Perairan Terancam Punah Prioritas 2023 Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) merekomendasikan perlunya dilakukan perlindungan terhadap ikan bilih.

Peneliti Pusat Riset Limnologi dan Sumber Daya Air BRIN Syahroma Husni Nasution mengungkapkan, terjadi penurunan populasi dan ukuran selama periode 24 tahun (1997-2021) terakhir, dan ukuran ikan bilih mengalami penurunan 60% (186 mm menjadi 59 mm).

Selain itu, terjadi penangkapan yang berlebihan (over fishing) ([E] ikan Bilih > 0,61) oleh alat tangkap bagan.

“Ikan bilih di Danau Singkarak perlu dilindungi secara terbatas berdasarkan ukuran, yaitu tidak boleh ditangkap pada ukuran ikan 70-90 mm karena kondisi matang gonad. Selain itu, tidak boleh menggunakan jaring berukuran <3/4 inci pada alat tangkap bagan dan gillnet,” tutup Syahroma.

Firdaus Agung mengingatkan bahwa sesuai Pasal 12 UU Perikanan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan sumber daya ikan dan/atau lingkungannya di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Republik Indonesia.

Karenanya, perlindungan terhadap sumberdaya ikan dan lingkungannya perlu dilakukan melalui sinergi berbagai pihak.

Selain kerjasama intens antarpemangku kepentingan baik daerah maupun nasional, perlindungan ikan bilih dan ekosistem Danau Singkarak juga harus dilaksanakan berdasarkan kajian ilmiah serta memperhatikan aspek ekosistem dan sosial ekonomi masyarakat sekitar Danau Singkarak.

“Sesuai tugas dan fungsinya, KKP akan mulai mengatur konservasi ekosistem dan biota perairan di perairan daratan. Konservasi ikan bilih di Danau Singkarak akan menjadi contoh dalam hal peran pemerintah melindungi sumber daya perairan tawar,” kata Firdaus.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumatera Barat Reti Wafda menerangkan berbagai upaya telah dilakukan untuk menyelamatkan ikan bilih dari ancaman kepunahan.

Salah satunya adalah dengan menetapkan Danau Singkarak sebagai 15 Danau Prioritas Nasional yang perlu penyelamatan melalui Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.

Menindaklanjuti PP 60, Gubernur Sumbar telah melarang penggunaan alat penangkapan ikan (API) yang dapat merusak sumber daya ikan di perairan Danau Singkarak melalui Pergub Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penggunaan Bahan Alat Penangkapan Ikan di Danau Singkarak.

“API yang dimaksud adalah jaring angkat alias jaring bagan,” terang Reti.

Komentar Facebook

Editor : Annisa Katrin

Berita Terkait

Pasokan Gas Melonjak 34,72%, PGN LNG Amankan Energi Bersih Indonesia
Pegadaian Kanwil VIII Jakarta 1 Konsolidasi Tetapkan Pengurus FORSEPSI Periode 2026–2027
PT Pegadaian Salurkan Bantuan Material Bangunan Rp50 Juta untuk Korban Kebakaran di Kramat, Jakarta Pusat
Menjaga Halal, Menumbuhkan Usaha: Mendorong Pentahapan Regulasi Sertifikasi
Ancaman Downgrade MSCI: Pasar Saham Indonesia Diusulkan Jadi Standalone Market
Ekonom Minta Kebijakan Sertifikasi Halal Ditunda, Soroti Kesiapan Pelaku Usaha dan Risiko Ekonomi
Kunci Sukses AKTI: Bertahan di Tengah Badai Vokasi Berkat Sinergi Industri
Muhammad Faris Ulul Azmi: Konsisten Membuka Akses Edukasi Saham Gratis bagi Investor Pemula
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 11:37 WIB

Warga Iran Bikin ‘Perisai Manusia’ di Pembangkit Listrik Hadapi Ancaman Trump

Selasa, 10 Maret 2026 - 08:07 WIB

Empat Mahasiswi Indonesia di Yordania Diduga Jadi Korban Pelecehan oleh Senior

Senin, 2 Maret 2026 - 20:59 WIB

Situs Iran, IRNA Down

Senin, 2 Maret 2026 - 18:42 WIB

Ramadhan, Pengkhianatan, Rudal: Catatan Hubungan Iran – Amerika

Minggu, 1 Maret 2026 - 23:11 WIB

Jutaan Warga Iran Turun ke Jalan Usai Kematian Ayatollah Ali Khamenei

Jumat, 4 Juli 2025 - 14:24 WIB

Prabowo Sapa Anak-Anak Indonesia di Jeddah, Titip Pesan: Belajar yang Baik

Jumat, 4 Juli 2025 - 14:15 WIB

Prabowo Tiba di Jeddah, Disambut Pejabat Arab Saudi dan Diaspora Indonesia

Jumat, 4 Juli 2025 - 13:45 WIB

Ikuti Kebutuhan Pasar, UMKM Kuliner Binaan BRI Sukses Ekspansi Pasar Internasional

Berita Terbaru