Ujian Kelayakan Disertasi di Unair, Hardjuno Wiwoho Bahas Reformasi Hukum Perampasan Aset

- Editor

Jumat, 13 Maret 2026 - 08:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com, Surabaya — Hardjuno Wiwoho telah menjalani Ujian Kelayakan Disertasi Program Doktor Hukum dan Pembangunan di Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga pada Kamis, 12 Maret 2026 pukul 15.00 WIB.

Dalam ujian tersebut, Hardjuno mempresentasikan disertasi berjudul “Prinsip Kepastian Hukum pada Akselerasi Reformasi Hukum terhadap Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana (Non-Conviction Based Asset Forfeiture)”.

Dalam paparannya, Hardjuno menekankan bahwa persoalan besar dalam pemberantasan korupsi di Indonesia bukan hanya pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga pada kemampuan negara untuk memulihkan kerugian negara yang sangat besar akibat tindak pidana korupsi. Ia menilai bahwa pendekatan hukum yang selama ini lebih berfokus pada penghukuman pelaku belum sepenuhnya efektif dalam mengembalikan aset yang telah hilang.

Hardjuno menjelaskan bahwa dalam banyak kasus kejahatan ekonomi, khususnya korupsi dan pencucian uang, aset hasil kejahatan sering kali telah dipindahkan, disembunyikan, atau dialihkan melalui berbagai mekanisme keuangan yang kompleks. Kondisi ini menyebabkan proses pemulihan aset menjadi sangat panjang karena negara harus terlebih dahulu menunggu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap terhadap pelaku.

Dalam disertasinya, ia mengkaji pendekatan non-conviction based asset forfeiture (NCB), yakni mekanisme hukum yang memungkinkan negara melakukan perampasan aset yang diduga berasal dari tindak pidana tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelaku. Pendekatan ini memindahkan fokus penegakan hukum dari semata-mata mengejar pelaku menuju pengejaran terhadap hasil kejahatan atau “follow the money”.

Menurut Hardjuno, konsep tersebut telah banyak diterapkan di berbagai negara sebagai instrumen penting dalam pemulihan aset negara, terutama dalam kasus korupsi, pencucian uang, maupun kejahatan ekonomi lintas negara. Dalam konteks Indonesia, ia menilai pendekatan ini menjadi relevan mengingat besarnya kesenjangan antara kerugian negara akibat korupsi dengan aset yang berhasil dipulihkan.

Ia juga mengungkap bahwa hingga saat ini Indonesia belum memiliki regulasi komprehensif yang secara khusus mengatur perampasan aset tanpa tuntutan pidana, meskipun konsep tersebut telah menjadi bagian dari kerangka internasional pemberantasan korupsi melalui United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia sejak 2006.

Dalam penelitiannya, Hardjuno berupaya merumuskan model reformasi hukum yang tidak hanya memperkuat efektivitas pemulihan aset negara, tetapi juga tetap menjamin prinsip kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak kepemilikan masyarakat. Ia menekankan bahwa mekanisme perampasan aset harus dirancang dengan prosedur yang jelas, transparan, serta melalui proses peradilan yang dapat diuji secara hukum.

Promotor disertasi, Prof. Dr. Mas Rahmah, menyampaikan bahwa dengan rangkaian proses akademik yang telah dijalani, Hardjuno berpeluang menyelesaikan studi doktornya dalam waktu relatif singkat.

“Dengan rangkaian ini, insyaallah Hardjuno bisa lulus pada bulan Juli tahun ini. Artinya sekitar 2,5 tahun saja atau tepatnya 32 bulan untuk menyelesaikan program doktor,” ujar Prof. Mas Rahmah.

Ujian kelayakan tersebut dipimpin oleh Prof. Dr. Mas Rahmah, S.H., M.H., LL.M. sebagai promotor dan Dr. Faizal Kurniawan, S.H., M.H., LL.M. sebagai ko-promotor. Adapun tim penguji terdiri dari Prof. Dr. Suparto Wijoyo, S.H., M.Hum.; Prof. Dr. Cholichul Hadi, Drs., M.Si., Psikolog; Prof. Dr. M. Nafik Hadi Ryandono, S.E., M.Si.; Maradona, S.H., LL.M., Ph.D; serta Dr. Hijrah Saputra, S.T., M.Sc.

Tim penguji memberikan sejumlah masukan akademik terhadap penelitian tersebut, khususnya terkait penguatan aspek kepastian hukum dalam mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana.

Komentar Facebook

Berita Terkait

SMA Perguruan Rakyat 3 Gelar Kegiatan LDKS (Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa) Bersama Dirgantara Outbond Training (DOT) Tahun 2026
PB HMI Soroti Gaya Baru Kapolri Suyudi, Dekat dengan Warga dan Tegas Berantas Narkoba
TMI Kabupaten Muna dan BPD Sultra Sosialisasi Layanan KUR Petani Sawah dan KUR Alsintan
Optimalisasi Investasi Daerah, Bupati Lampung Selatan Tawarkan Solusi Kolaborasi Pusat dan Daerah
Prabowo Kumpulkan 800 Jenderal TNI-Polri di Istana Kepresidenan Untuk Beri Taklimat Penting
Komitmen Sosial Berkelanjutan, BLES Salurkan Bantuan Bata Ringan untuk Pembangunan Masjid dan Asrama Yatim di Banjarnegara
Update Survei: Gerindra 17,3 Persen, PSI Raih 4,3 Persen di Atas Demokrat
Puncak HSN 2026 Kota Depok akan Hadirkan Gus Kautsar

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Membaca Transformasi Polri dalam Mengawal Aspirasi Rakyat

Senin, 14 September 2026 - 15:45 WIB

Tragedi Kecelakaan Kapal dan Urgensi Evaluasi Total Sistem Keselamatan Pelayaran Indonesia

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:34 WIB

Energi, Informasi, dan Entropi: Mengapa Sistem Bisa Gagal Meski Sumber Dayanya Cukup

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Meluruskan Narasi 8 Tuntutan Aksi Mahasiswa: Komitmen Penuh Pemerintahan Prabowo Menuju Indonesia Emas yang Berkeadilan dan Merakyat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:33 WIB

Meneladani Rasulullah dalam Melayani Depok: Dari Iman, Islam, hingga Ihsan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Dari Kemerdekaan menuju Kemakmuran Rakyat

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:52 WIB

Wujudkan Pembangunan Adil: Prabowo Buka Jalur Raksasa Sumatra-Kalimantan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:23 WIB

Berbagai Capaian Keberhasilan Pemerintah Sebagai Kado Rakyat di HUT RI Ke 81

Berita Terbaru