Polres Kebumen Sita 100,56 Gram Sabu, Terbesar Sepanjang Pengungkapan Kasus Narkotika

- Editor

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber/ Istimewa

Sumber/ Istimewa

KEBUMEN, SiaranIndonesia.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 100,56 gram. Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan pengungkapan itu dilakukan setelah jajarannya menangkap dua tersangka di wilayah Kecamatan Bonorowo.

“Dari penangkapan itu, Satresnarkoba Polres Kebumen berhasil mengamankan barang bukti 100,56 gram,” kata Kapolres saat konferensi pers, Selasa, 10 Maret 2026.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres didampingi sejumlah PJU Polres Kebumen, termasuk Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto.

Dua tersangka yang diamankan yakni inisial IN, 45 tahun, warga Desa Bonjoklor, Kecamatan Bonorowo, serta MS, 36 tahun, warga desa yang sama. Keduanya ditangkap pada Selasa malam, 3 Maret 2026, sekitar pukul 23.00 WIB di pinggir jalan desa wilayah Bonjoklor.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Kebumen mengenai dugaan peredaran sabu di wilayah Bonorowo. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas.

Setelah memastikan keberadaan para tersangka, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari tangan tersangka IN, polisi menemukan sebuah tas selempang berisi plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu seberat kurang lebih 100,56 gram, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk konsumsi narkotika.

Sementara dari tersangka MS, petugas menyita sejumlah barang lain seperti timbangan digital, gunting, telepon genggam, serta sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan saat beraktivitas.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah MS di Dukuh Jayan Lor, Desa Bonjoklor. Dari lokasi tersebut ditemukan alat hisap sabu atau bong, sedotan plastik, korek api gas, serta sejumlah barang lain yang diduga terkait penggunaan narkotika.

Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku mengambil paket sabu dari wilayah Kota Surakarta atas permintaan seseorang. Mereka selanjutnya menunggu informasi terkait pendistribusian.

Dari pengakuan tersangka, IN dijanjikan imbalan uang sebesar Rp 2 juta serta dapat menggunakan sabu secara gratis. Sedangkan MS mengaku hanya memperoleh keuntungan berupa penggunaan sabu tanpa biaya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

 

Komentar Facebook

Berita Terkait

IIBF Kebumen Gelar Aksi Berbagi, 1.075 Menu Buka Puasa Disalurkan ke Masyarakat
DPD PDIP Jateng Gelar Konsolidasi di Kebumen, Soroti Musancab dan MBG
Polres Kebumen dan PWRI Kebumen Bagikan 1.000 Paket Takjil di Alun-Alun Pancasila
Kades Mulyosri Pastikan Tanah Tercatat Aset Desa, Pelapor Akan Dilaporkan Balik
Haul Pertama di Wergonayan, Tradisi Baru Mengenang Pendiri Desa Dimulai
PWRI Kebumen Gelar Tumpengan dan Doa Bersama Sambut Hari Pers Nasional 2026
Aklamasi, Muslimin Tanja Nahkodai Golkar Tanjung Jabung Timur
Vendor Layanan Sewa Drone Profesional di Jabodetabek
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:51 WIB

Ramp Check Jelang Lebaran 2026, UP PKB Kedaung Kali Angke Periksa Puluhan Bus AKAP

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:17 WIB

Ketua Umum Masyarakat Pesantren Soroti Pengelolaan Dana Haji, Usulkan Peran BPKH Dikaji Ulang

Selasa, 10 Maret 2026 - 08:07 WIB

Empat Mahasiswi Indonesia di Yordania Diduga Jadi Korban Pelecehan oleh Senior

Sabtu, 7 Maret 2026 - 23:50 WIB

Kuasa Hukum MYF Tegaskan Tak Ada Utang Piutang, Tuduhan dalam Somasi Terbuka Dinilai Fitnah

Jumat, 6 Maret 2026 - 10:09 WIB

Ponpes Daarul Mu’minin As’adiyah Doping Sulawesi Selatan Gelar Kegiatan Festival Ramadhan 2026

Kamis, 5 Maret 2026 - 18:57 WIB

Pegadaian Kanwil VIII Jakarta 1 Sukseskan Safari Ramadan 1447 H Demi Mempererat Silaturahmi

Kamis, 5 Maret 2026 - 07:41 WIB

DPD PDIP Jateng Gelar Konsolidasi di Kebumen, Soroti Musancab dan MBG

Rabu, 4 Maret 2026 - 11:48 WIB

Pendidikan Gratis dan Kesehatan Gratis Perlu Diutamakan daripada Makan Gratis

Berita Terbaru