Kades Mulyosri Pastikan Tanah Tercatat Aset Desa, Pelapor Akan Dilaporkan Balik

- Editor

Kamis, 26 Februari 2026 - 07:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yogyakarta, Siaran Indonesia – Kepala Desa Mulyosri, Sodikul Anwar, menegaskan bahwa pihak pelapor dalam kasus sengketa lahan kas desa tidak memiliki bukti sah atas kepemilikan tanah yang dipersoalkan.

Hal itu disampaikan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Denpom IV/2 Yogyakarta, Rabu (25/2/2026). Dalam perkara ini, Komandan Kodim 0709/Kebumen dilaporkan terkait sengketa lahan dengan pihak yang mengaku sebagai ahli waris.

Dandim 0709/Kebumen berstatus sebagai terlapor, sementara Sodikul Anwar dimintai keterangan sebagai saksi terlapor.

Menurut Sodikul, dalam pemeriksaan, pelapor tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah kepada penyidik. “Saat dimintai keterangan dan bukti, pelapor tidak bisa menunjukkan dokumen apa pun yang menyatakan tanah itu miliknya,” ujarnya.

Ia menegaskan, Pemerintah Desa Mulyosri justru memiliki dokumen lengkap yang membuktikan bahwa lahan tersebut merupakan aset desa. Dokumen itu meliputi Letter C (liter C), SPPT, serta bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak 2008 hingga 2026.

“Administrasi lengkap ada di kami. Tanah itu tercatat sebagai milik Pemerintah Desa Mulyosri,” tegasnya.

Sodikul juga membantah adanya tudingan penyerobotan lahan terhadap ahli waris. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak berdasar karena tanah yang dipersoalkan tercatat sebagai aset desa.

Sementara itu, kuasa hukum Sriyanto menyatakan pihaknya akan melaporkan balik pelapor atas laporan yang dinilai tidak memiliki dasar bukti kepemilikan yang sah.

“Kami akan melaporkan balik pelapor. Sangat disayangkan laporan ini diajukan tanpa bukti kepemilikan yang jelas,” ujarnya.

Kasus ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Denpom IV/2 Yogyakarta untuk mendalami seluruh keterangan dari para pihak.

Komentar Facebook

Berita Terkait

Maniap Kogoya Gugat Proses Pengisian Wakil Bupati Nduga di PTUN Jayapura
Pimpin DPC PERADI Kebumen 2026–2031, Anita Nosa: Yang Baik Dilanjutkan, Yang Belum Ada Diadakan
Arwani Thomafi: Lima Mutiara Menjadi Pedoman Berkhidmah untuk Kemaslahatan Umat
Mengenal Anita Nosa, Sosok yang Berpotensi Jadi Ketua DPC PERADI Kebumen
Perhimpunan Pembangunan Merah Putih Kirim Bantuan untuk Korban Gempa NTT
Dari Sampah Menjadi Berkah, KKN Berdampak UNIMUGO Ajak Warga Kebagoran Hidupkan Kembali Bank Sampah
Dorong UMKM Naik Kelas, Mahasiswa KKN UNIMUGO Dampingi Legalitas NIB dan HKI Usaha Melinjo di Kaligending
Mahasiswa KKN Unimugo Kenalkan Inovasi Olahan Biji Melinjo Menjadi Tepung dan Kerupuk kepada Masyarakat Desa Kaligending 

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 18:11 WIB

CPH Desak Polda Malut Segera Tetapkan Tersangka dalam Dugaan Kasus janggal Rp6,7 Miliar pada Dinas Lingkungan Hidup Halmahera Utara

Sabtu, 5 September 2026 - 17:47 WIB

Kawal Kasus Dugaan Pengeroyokan Kader PMII, LBH GP Ansor DKI Jakarta Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Sabtu, 5 September 2026 - 15:48 WIB

Langkahi Izin PKKPR dan Caplok Lahan 6,5 Hektar, Pabrik Hebel PT IKN Disegel Pemkab Banyumas

Sabtu, 5 September 2026 - 14:55 WIB

Saat Tiket Pesawat Mahal, Kapal Penumpang Pelni Beri Solusi

Sabtu, 5 September 2026 - 14:48 WIB

Berstatus WLA, Taruna Ikrar kepala BPOM Perkuat Jejaring Global Hadapi Pandemi Berikutnya

Jumat, 4 September 2026 - 22:35 WIB

Redakan Asap Kalbar, Pemerintah Maksimalkan Potensi Awan Hujan 4-8 September

Jumat, 4 September 2026 - 14:41 WIB

Taruna Ikrar : Kolaborasi ABG Perkuat Industri Probiotik dan Ekosistem Keamanan Pangan

Jumat, 4 September 2026 - 13:43 WIB

Menhut Ucapkan Terima Kasih: Keikhlasan Keluarga Kuatkan Manggala Agni Hadapi Karhutla

Berita Terbaru

Nasional

Saat Tiket Pesawat Mahal, Kapal Penumpang Pelni Beri Solusi

Sabtu, 5 Sep 2026 - 14:55 WIB