Yogyakarta, Siaran Indonesia – Kepala Desa Mulyosri, Sodikul Anwar, menegaskan bahwa pihak pelapor dalam kasus sengketa lahan kas desa tidak memiliki bukti sah atas kepemilikan tanah yang dipersoalkan.
Hal itu disampaikan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Denpom IV/2 Yogyakarta, Rabu (25/2/2026). Dalam perkara ini, Komandan Kodim 0709/Kebumen dilaporkan terkait sengketa lahan dengan pihak yang mengaku sebagai ahli waris.
Dandim 0709/Kebumen berstatus sebagai terlapor, sementara Sodikul Anwar dimintai keterangan sebagai saksi terlapor.
Menurut Sodikul, dalam pemeriksaan, pelapor tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah kepada penyidik. “Saat dimintai keterangan dan bukti, pelapor tidak bisa menunjukkan dokumen apa pun yang menyatakan tanah itu miliknya,” ujarnya.
Ia menegaskan, Pemerintah Desa Mulyosri justru memiliki dokumen lengkap yang membuktikan bahwa lahan tersebut merupakan aset desa. Dokumen itu meliputi Letter C (liter C), SPPT, serta bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak 2008 hingga 2026.
“Administrasi lengkap ada di kami. Tanah itu tercatat sebagai milik Pemerintah Desa Mulyosri,” tegasnya.
Sodikul juga membantah adanya tudingan penyerobotan lahan terhadap ahli waris. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak berdasar karena tanah yang dipersoalkan tercatat sebagai aset desa.
Sementara itu, kuasa hukum Sriyanto menyatakan pihaknya akan melaporkan balik pelapor atas laporan yang dinilai tidak memiliki dasar bukti kepemilikan yang sah.
“Kami akan melaporkan balik pelapor. Sangat disayangkan laporan ini diajukan tanpa bukti kepemilikan yang jelas,” ujarnya.
Kasus ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Denpom IV/2 Yogyakarta untuk mendalami seluruh keterangan dari para pihak.























